Bentuk- Bentuk Perusahaan Atau Badan Perjuangan Dan Perbedaannya

Bentuk Perusahaan/Badan Usaha dibagi menjadi 3 jenis perusahaan 


Perusahaan Perseorangan, ialah perusahaan yang kepemilikannya dimiliki secara tunggal seorang pemilik, jenis ini umumnya berupa perjuangan perusahaan eceran dan usaha profesional. Contohnya ; toko, dokter, akuntan dan pengacara.

Persekutuan (Firma dan CV), ialah perusahaan yang kepemilikannya dari penggabungan dua orang atau lebih yang dianggap sebagai pemilik bersama atas perusahaan tersebut. jenis ini biasanya juga  berupa perjuangan perusahaan eceran dan usaha profesional yang bersekala kecil dan menengah, meskipun adapula yang bersekala besar. Contohnya ; perusahaan eceran, akuntan dan pengacara.


Perseroan Terbatas (PT), merupakan perusahaan yang dimiliki oleh para pemegang saham perusahaan tersebut.

Baca Juga

Dari sudut pandang hukum, Perseroan Terbatas sungguh berbeda dengan perusahaan perseorangan dan komplotan. Jika perusahaan perseorangan dan persekutuan mengalami kebangkrutan, si pemberi perlindungan mampu menyita kekayaan pribadi pemiliknya untuk menutupi kelemahan hutang-hutang perusahaannya. Tetapi kalau perusahaan bangkrut pada jenis Perseroan Terbatas, si pemberi tunjangan tidak dapat mengambil / menguras harta langsung para pemegang saham.


Membandingkan Perusahaan Perorangan, Persekutuan da Perseroan Terbatas.

Itulah bentuk-bentuk badan usaha / perusahaan menurut jenisnya.. semoga bermanfaat dan makin bertambah pengetahuan kita.

  10 Prinsip Dalam Pengelolaan Asuransi Syariah