Bentuk-Bentuk Penyertaan Modal Oleh Perusahaan Modal Ventura Dan Mekanismenya

BENTUK-BENTUK PENYERTAAN MODAL OLEH PERUSAHAAN MODAL VENTURA
Bentuk penyertaan modal yang dilakukan Perusahaan Modal Ventura yakni : 
1. Penyertaan secara pribadi ( direct investment ) 
 Penyertaan secara pribadi dikerjakan dengan cara mengambil sejumlah saham tertentu dari perusahaan pasangan usaha. Dilakukan dalam hal :
a.  Mendirikan sebuah tubuh perjuangan bersama dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT).
b. Penyertaan atau pengambilan sejumlah saham dalam simpanan (porto folio) pada perusahaan pasangan perjuangan.
2. Penyertaan secara tidak eksklusif ( Indirect investment )
Penyertaan modal perusahaan pasangan perjuangan tidak dalam bentuk modal saham (equity), namun dalam bentuk obligasi konversi (comvertaible bond) atau partisipasi terbatas/bagi hasil (profit sharing).
MEKANISME OPERASIONAL PENYERTAAN MODAL
Perusahaan Modal Ventura melakukan penyertaan modal ke perusahaan pasangan usaha menentukan syarat-syarat dan prosedur tertentu. Persyaratan yang mesti dipenuhi oleh calon PPU untuk menemukan pembiayaan ialah :
  1. Foto kopi KTP;
  2. Foto kopi Kartu Keluarga;
  3. Foto kopi Surat Izin Usaha Dagang;
  4. Foto kopi Tanda Daftar Perusahaan;
  5. Foto kopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
  6. Foto kopi Pengusaha kena pajak;
  7. Foto kopi Surat bukti kepemilikan yang ada;
  8. Foto kopi Sertifikat tanah yang dimiliki;
  9. Foto kopi Laporan keuangan 6 bulan terakhir;
  10. Foto kopi Rekening koran 3 bulan terakhir.

Adapun mekanisme yang dilakukan yakni :

a. Calon PPU datang sendiri ke PMV mengisi surat permintaan pembiayaan;

b. Surat Permohonan pembiayaan diserahkan kembali ke PMV setelah dilengkapi data dan persyaratan;

c. PMV melaksanakan survey pada perusahaan calon PPU;

d. Calon PPU menunggu tindak lanjut analisis perihal dapat tidaknya usaha tersebut didanai;

e. Apabila PMV  setuju untuk dijalankan pembiayaan, selanjtnya dibuat sebuah dokumen kesepakatanpembiayaan dilakukan di depan notaris;

  Rangkuman Materi Kuliah Aturan Perdata Internasional Wacana Hak-Hak Yang Telah Diperoleh

f. PMV merealisasikan penyertaan, menyalurkan dananya ke PPU;

g. Perusahaan melakukan pembinaan ke PPU;

h. PMV melaksanakan divestasi, mempesona modalnya kembali dari PPU.

Tahapan-tahapan dalam melakukan kolaborasi :

  1. Tahap Pendahuluan;
  2. Tahap penjajakan;
  3. Tahap konfirmasi;
  4. Tahap penyusunan perjanjian;
  5. Tahap pencairan dana;
  6. Tahap pelaksanaan aktivitas/pelatihan;
  7. Tahap divestasi.

Sumber : bahan fotocopy dari dosen