- Foto kopi KTP;
- Foto kopi Kartu Keluarga;
- Foto kopi Surat Izin Usaha Dagang;
- Foto kopi Tanda Daftar Perusahaan;
- Foto kopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Foto kopi Pengusaha kena pajak;
- Foto kopi Surat bukti kepemilikan yang ada;
- Foto kopi Sertifikat tanah yang dimiliki;
- Foto kopi Laporan keuangan 6 bulan terakhir;
- Foto kopi Rekening koran 3 bulan terakhir.
Adapun mekanisme yang dilakukan yakni :
a. Calon PPU datang sendiri ke PMV mengisi surat permintaan pembiayaan;
b. Surat Permohonan pembiayaan diserahkan kembali ke PMV setelah dilengkapi data dan persyaratan;
c. PMV melaksanakan survey pada perusahaan calon PPU;
d. Calon PPU menunggu tindak lanjut analisis perihal dapat tidaknya usaha tersebut didanai;
e. Apabila PMV setuju untuk dijalankan pembiayaan, selanjtnya dibuat sebuah dokumen kesepakatanpembiayaan dilakukan di depan notaris;
f. PMV merealisasikan penyertaan, menyalurkan dananya ke PPU;
g. Perusahaan melakukan pembinaan ke PPU;
h. PMV melaksanakan divestasi, mempesona modalnya kembali dari PPU.
Tahapan-tahapan dalam melakukan kolaborasi :
- Tahap Pendahuluan;
- Tahap penjajakan;
- Tahap konfirmasi;
- Tahap penyusunan perjanjian;
- Tahap pencairan dana;
- Tahap pelaksanaan aktivitas/pelatihan;
- Tahap divestasi.
Sumber : bahan fotocopy dari dosen