close

Bentuk Bentuk Negara dan Kenegaraan

Bentuk-Bentuk Negara & Kenegaraan – Walaupun nampak sama perlu diketahui apalagi dahulu bahwa bentuk negara dgn bentuk kenegaraan itu berlainan.

Negara Indonesia mempunyai bentuk negara kesatuan dgn bentuk pemerintahan Republik.

A. Bentuk Bentuk Negara

1. Negara Kesatuan

Negara kesatuan yaitu bentuk negara tunggal yg didalamnya hanya terdapat satu negara atau tak ada negara lagi di dalamnya.

Ciri-ciri negara kesatuan:

  • Mempunyai satu pemerintahan pusat yg memegang seluruh kekuasaan pemerintah.
  • Hanya terdapat satu konstitusi (UUD), satu kepala negara, satu badan legislatif, & dewan menteri.
  • Hanya pemerintah pusat yg boleh mempesona pajak.
  • Tidak ada tubuh-badan lain diluar pemerintahan yg berdaulat.
  • Adanya supremasi dewan perwakilan rakyat pusat.
  • Dalam pendidikan, cuma terdapat satu kurikulum.
  • Kedaulatan negara meliputi kedaulatan ke dlm & kedaulatan ke luar yg ditandatangani oleh pemerintah pusat.

Jenis negara kesatuan ada 2, yaitu:

  • Sentralisasi, yakni seluruh duduk perkara di setiap kawasan dikontrol & diurus dengan-cara pribadi oleh pemerintah pusat, pemerintah kawasan hanya melaksanakan perintah.
  • Desentralisasi. yaitu setiap daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Dalam bentuk negara ini, terdapat badan legislatif di setiap tempat. Tetapi tetap pemerintah pusat yg memegang kekuasaan tertinggi.

Contoh negara kesatuan yakni Indonesia, Belanda, Jepang, Filipina, Italia, & Perancis.

bentuk bentuk negara

2. Negara Serikat (Federal)

Negara serikat yaitu suatu negara yg terdiri dr beberapa negara kepingan dimana mempunyai satu buah pemerintah federasi yg bertugas mengendalikan kedaulatan negara tersebut.

Negara pecahan tersebut tak memegang kedaulatan negara, alasannya adalah yg memegang kedaulatan yakni pemerintah federal.

Negara kepingan tetap mempunyai kekuasaan asli alasannya adalah negara serpihan bekerjasama pribadi dgn rakyatnya.

Sedangkan kekuasaan yg diserahkan oleh negara serpihan pada negara serikat adalah hal yg berkaitan dgn kekerabatan luar negeri, pertahanan negara, keuangan & urusan pos, kekuasaan ini yg didelegasikan (delegated powes).

Penyerahan kekuasaan dr negara cuilan pada negara serikat disebut dgn negara limitatif yg bermakna sebuah demi sebuah. Hanya kekuasaan yg disebut oleh negara bagian saja yg menjadi kekuasaan negara serikat.

Berikut adalah ciri-ciri negara serikat:

  • Tiap negara kepingan berstatus tidak berdaulat, namun kekuasaan asli tetap ada di negara potongan.
  • Hubungan antara pemerintah federal (pusat) dgn rakyat dikontrol lewat negara cuilan.
  • Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dr negara-negara kepingan untuk urusan ke luar & sebagian ke dalam.
  • Setiap negara cuilan berwenang menciptakan undang-undang, dewan legislatif, kabinet, & bahkan konstitusi sendiri selama tak bertentangan dgn konstitusi pemerintahan pusat.
  • Tiap negara kepingan berstatus tak berdaulatan, tetapi kekuasaan asli tetap pada negara serpihan
  • Kepala negara diseleksi oleh rakyat & bertanggung jawab pada rakyat
  • Pemerintah pusat mendapatkan kedaulatan rakyat dr negara-negara bagian untuk urusan ke luar & sebagian ke dalam
  • Setiap negara pecahan memiliki kewenangan dlm menciptakan Undang-Undang Dasar sendiri yg selama ini tak bertentangan dgn pemerintah pusat
  • Kepala negara mempunyai hak veto (penghapusan keputusan) yg diajukan oleh parlemen (senat & kongres)

Contoh Negara Serikat (federal) yaitu Amerika Serikat, Australia, Jerman, India, Malaysia, Swiss, & Jerman.

B. Bentuk Bentuk Kenegaraan

bentuk bentuk kenegaraan

1. Koloni

Koloni merupakan suatu negara yg menjadi jajahan negara lain. Dalam negara koloni, urusan politik, hukum, & pemerintahan masih terikat dgn negara yg menjajah nya.Contoh: Indonesia pernah menjadi kolom Belanda selama kurang lebih dr 350 tahun

2. Trustee (perwalian)

Trustee merupakan wilayah jajahan dr negara-negara yg kalah perang dlm Perang Dunia 2 & berada dibawah lindungan Dewan Perwalian PBB serta negara yg menang perang.

Contoh: Papua Nugini merupakan negara bekas negara jajahan Inggris berada dibawah lindungan PBB sampai dgn tahun 1975.

3. Mandat

Mandat merupakan suatu negara yg sebelumnya merupakan jajahan dr negara-negara yg kalah dlm Perang Dunia I & ditaruh di bawah pinjaman negara-negara yg menang perang dgn pengawasan Dewan Mandat LBB.

Contohnya: Kamerun merupakan negara bekas jajahan Jerman menjadi mandat Prancis.

4. Protektorat

Protektorat merupakan suatu negara yg berada di bawah lindungan negara lain yg berpengaruh. Biasanya negara yg dilindungi tak dianggap merdeka & berdaulat. Hal-hal yg berkaitan dgn mancanegara & pertahanan negara diserahkan pada negara pelindung nya.

Contoh: Maroko, Uni Indo-Cina (Kamboja, Laos, & Vietnam) sebelum merdeka merupakan protektorat dr Prancis.

Menurut Samidjo, SH, protektorat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu:

  • Protektorat Kolonial, yakni protektorat yg menyerahkan urusan relasi luar negeri, pertahanan & keselamatan, serta dlm negeri pada negara pelindung nya.
  • Protektorat Internasional, yaitu protektorat yg masih tetap mengamati ketentuan-ketentuan hukum internasional.

5. Dominion

Negara dominion yaitu negara yg sebelumnya jajahan Inggris yg kemudian merdeka & berdaulat, serta mengakui Raja/Ratu Inggris selaku rajanya (lambang persatuan). Dominion khusus dlm lingkungan Kerajaan Inggris saja.

Negara-negara dominion tergabung dlm The British Commonwealth of Nations (Negara-negara Persemakmuran Inggris). Negara-negara dominion mempunyai kemerdekaan & kedaulatan penu, baik ke dlm maupun ke luar.

Contoh negara-negara persemakmuran adalah India, Selandia baru, Australia, Malaysia, Afrika Selatan, & Kanada.

6. Uni

Uni ialah adonan dua atau lebih negara yg merdeka & berdaulat dgn satu kepala negara yg sama.

Uni mampu dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu:

  • Uni personil (personal union), yakni campuran antara dua negara yg kebetulan mempunyai raja yg sama selaku kepala negara.
  • Uni politik (political union), yaitu negara yg dibuat dr negara-negara yg lebih kecil. Uni politik mampu disebut pula dgn uni legislatif. Berbeda dgn uni personil, masing-masing dr negara mampu bergabung & membagi urusan pemerintahan & politik bareng . Gabungan negara yg diakui dengan-cara internasional selaku kesatuan politik tunggal.
  • Uni rill (real union), yaitu gabungan antara dua negara atau lebih yg terjadi pembagian bersama terhadap beberapa forum negara.

Semoga penjelasan diatas memperbesar pemahaman kita mengenai bentuk negara & bentuk kenegaraan, yg Wargamasyarakat.org ambil dr beberapa sumber. Terimakasih

  Pengertian Jujur