Bentuk-Bentuk Negara Beserta Pemahaman, Ciri-Ciri, Dan Misalnya

Bentuk-bentuk negara – Secara lazim, pemahaman negara didefinisikan selaku sekumpulan orang yang menempati kawasan tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan. Sedangkan berdasarkan KBBI, negara ialah organisasi dalam sebuah kawasan yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.

Hal ini memang sesuai dengan adanya 4 unsur-komponen negara itu sendiri, yang mencakup adanya rakyat, kawasan, pemerintah yang berdaulat serta adanya pengesahan dari negara lain. Adanya empat komponen-bagian tersebut menjadi syarat terbentuknya sebuah negara yang berdaulat dan lalu diakui secara internasional.

Di periode terbaru ini, bentuk negara secara biasa dibedakan menjadi 2 (dua) bentuk utama, yakni negara kesatuan dan negara serikat. Negara kesatuan sering disebut sebagai unitarianisme atau negara republik, sedangkan negara serikat dikenal dengan perumpamaan negara federasi.

Sementara berdasarkan teori para andal lain, terdapat bentuk-bentuk negara lain di masa kemudian seperti aristokrasi, timokrasi, oligarki, plutokrasi sampai tirani. Bentuk-bentuk negara tersebut sudah jarang diterapkan, bahkan hampir tidak ada karena tergerus perkembangan zaman.

(baca juga tujuan negara secara umum)

bentuk-bentuk negara

Bentuk-Bentuk Negara

Secara lazim, bentuk negara di masa terbaru dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu bentuk negara kesatuan dan bentuk negara serikat. Berikut ialah pembahasan bentuk-bentuk negara di dunia beserta definisi, ciri-ciri dan contohnya.

1. Negara Kesatuan

Negara kesatuan merupakan bentuk negara yang merdeka dan berdaulata dengan satu pemerintahan sentra yang berkuasa dan menertibkan seluruh daerah dalam negara tersebut. Secara hierarkinya, negara kesatuan ialah negara yang bersusunan tunggal yang memiliki arti tidak ada negara didalam negara. 

  17+ Organisasi Di Bawah Naungan Pbb Beserta Tugas & Tujuannya

Negara kesatuan dibedakan menjadi dua tata cara, yakni tata cara sentralisasi dan desentralisasi. Pada sistem sentralisasi, semua duduk perkara di tiap daerah diurus oleh pemerintahan sentra, sementara pemerintah daerah cuma mengerjakan peran dan perintah dari pemerintah sentra.

Sedangkan pada sistem desentralisasi, tiap tempat diberikan kewenangan untuk mengontrol persoalan rumah tangga sendiri sesuai keperluan dan peraturan yang juga dikontrol oleh pemerintah sentra, yang sering disebut sebagai hak otonomi tempat.

Ciri-Ciri Negara Kesatuan :

  • Hanya terdiri dari 1 kepala negara
  • Hanya terdiri dari 1 dewan menteri dan dewan perwakilan rakyat
  • Hanya berisikan 1 undang-udang dasar
  • Tidak ada negara di dalam negara
  • Kedaulatan negara mencakup kedaulatan ke dalam dan ke luar
  • Bisa berupa metode sentralisasi atau desentralisasi
  • Hanya memakai satu kebijakan kepada persoalan yang dihadapi seperti ekonomi, sosial, politik, budaya, keselamatan dan pertahanan

Contoh Negara Kesatuan :

  • Indonesia
  • Prancis
  • Inggris
  • Jepang
  • Belanda
  • Italia
  • Filipina
  • Maladewa
  • dan lain-lain

2. Negara Serikat

Negara serikat ialah bentuk negara yang di dalamnya terdapat beberapa negara yang disebut negara bab. Negara-negara bagian tersebut berhak menciptakan peraturan sendiri asalkan sesuai dengan konstitusi pusat, tetapi negara bab tidak memiliki kedaulatan.

Dalam negara serikat, terdapat 2 macam pemerintahan, ialah pemerintahan federal atau sentra dan pemerintahan negara bab. Pemerintahan federal bertugas mengendalikan masalah bareng dari semua negara bab, seperti kekerabatan internasional, pertahanan, mata uang, dan komunikasi.

Sementara pemerintahan negara bagian mengatur persoalan dalam negeri pada negara bagian masing-masing dan berwenang membuat undang-undang dasar sendiri. Tiap negara bagian juga memiliki kepala negara, badan legislatif, dan kabinet sendiri untuk melaksanakan pemerintahan di negara bab tersebut.

Ciri-Ciri Negara Serikat :

  • Kepala negara yang dipilih rakyat bertanggungjawab terhadap rakyat
  • Kepala negara memiliki hak veto yang diajukan oleh parlemen
  • Terdapat negara bagian di dalam negara
  • Tiap negara bab mempunyai kekuasaan asli, tetapi tidak memiliki kedaulatan
  • Tap negara bagian mempunyai wewenang menciptakan undang-undang sendiri
  • Pemerintah pusat mempunyai kedaulatan terhadap negara bagian dalam masalah dalam maupun luar
  Daftar Negara Anggota Wto (World Trade Organization) Lengkap

Contoh Negara Serikat :

  • Amerika Serikat
  • Australia
  • Jerman
  • Brasil
  • Malaysia
  • Rusia
  • India
  • dan lain-lain

Nah itulah rujukan 2 bentuk negara beserta pengertian, ciri-ciri, teladan, dan klarifikasi lengkapnya. Secara lazim memang ada 2 bentuk negara di periode modern ini, adalah bentuk negara kesatuan dan bentuk negara serikat. Semoga bisa menjadi komplemen tumpuan.