Bela negara merupakan sikap, perilaku, dan tindakan warga negara yang menjiwai rasa cinta kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Pembinaan kesadaran bela negara adalah upaya untuk menanamkan prinsip bela negara kepada seluruh warga negara. Di bawah ini yang bukan merupakan prinsip-prinsip bela negara menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 adalah?

  1. Bangsa Indonesia berhak & wajib membela kemerdekaan & kedaulatan negara, keutuhan kawasan, keamanan segala bangsa dr segala bahaya, tantangan, hambatan, & gangguan.
  2. Pencapaikan keadaan bangsa yg mampu berdiri diatas kaki sendiri pada banyak sekali bidang kehidupan agar tetap menjaga harkat & martabat bangsa sehingga kedaulatan negara tetap terjaga & dihormati oleh negara lain
  3. Bentuk pertahanan negara yg bersifat semesta dgn melibatkan seluruh rakyat & segenap sumber daya nasional, sarana & prasarana, serta seluruh wilayah negara sebagai satu-kesatuan pertahanan
  4. Bela negara mampu diwujudkan dgn ikut serta dlm upaya pertahanan negara yg menjadi tanggung jawab & kehormatan bagi seluruh warga negara
  5. Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, aturan internasional, & prinsip hidup berdampingan dengan-cara hening dgn mengamati kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan

Jawaban: B. Pencapaikan keadaan bangsa yg berdikari pada banyak sekali bidang kehidupan supaya tetap mempertahankan harkat & martabat bangsa sehingga kedaulatan negara tetap terjaga & dihormati oleh negara lain

Dilansir dr Google, bela negara merupakan sikap, sikap, & langkah-langkah warga negara yg menjiwai rasa cinta pada negara kesatuan republik indonesia yg menurut pancasila & uud 1945 dlm menjamin kelancaran hidup bangsa & negara. pelatihan kesadaran bela negara ialah upaya untuk menanamkan prinsip bela negara pada seluruh warga negara. di bawah ini yg bukan merupakan prinsip-prinsip bela negara menurut undang-undang nomor 3 tahun 2002 ialah pencapaikan kondisi bangsa yg mandiri pada banyak sekali bidang kehidupan biar tetap mempertahankan harkat & martabat bangsa sehingga kedaulatan negara tetap terjaga & dihormati oleh negara lain.

  Di dalam geografi permasalahan tersebut sebaiknya dikaji melalui pendekatan?