Bedakan antara sekutu aktif dan sekutu komanditer dalam CV!
Jawab:
CV berisikan sekutu aktif/komplementer dan sekutu pasif/komanditer yang mempunyai perbedaan tanggung jawabannya yakni selaku berikut.
Sekutu aktif bertanggung jawab hingga dengan harta eksklusif. Sekutu aktif bertindak dalam melaksanakan CV (perusahaan), kepengurusan, dan melakukan kesepakatanatau kekerabatan aturan dengan pihak ketiga.
Sekutu pasif cuma bertanggung jawab sebesar modal yang sudah disetorkan ke dalam CV. Sekutu pasif tidak turut dalam pengurusan CV.
Pembahasan
Sekutu aktif merupakan pengurus dari CV tersebut. Yaitu orang-orang yang mengerjakan perusahaan CV.
Sedangkan sekutu pasif hanyalah pemberi modal, tetapi tidak menjadi pengurus yang melaksanakan perusahaan.
Keduanya harus dibedakan sebab memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang berbeda secara undang-undang.
Sekutu aktif mampu bertindak sebagai wakil dari CV tersebut. Misalnya dalam komitmen dengan pihak lain. Sedangkan sekutu pasif dihentikan menjadi wakil dari perusahaan.
Kemudian mengenai tanggung jawab, sekutu aktif bertanggung jawab sampai harta pribadinya. Hal ini dicantumkan dalam pasal 1 angka 4 permen aturan HAM 17/2018.
Sedangkan sekutu pasif cuma bertanggungjawab kepada modal yang disetorkan terhadap CV.