Dalam kehidupan sehari-hari, banyak kita jumpai hal-hal yg terlarang dlm agama terkait kuburan. Hal itu terjadi sebab karena banyak kaum muslimin yg tak memahami aturan-aturan yg berhubungan dgn kuburan.
Di antara hal-hal yg terlarang tersebut yaitu mirip yg disebutkan dlm suatu hadits yg diriwayatkan Imam Muslim dlm kitab Shahih-nya yg dikutip oleh Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dlm kitabnya Bulughul Maram.
Hadits tersebut yakni selaku berikut:
عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ: نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ، وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ، وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ
Diriwayatkan dr Abu Az-Zubair, dr Jabir, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu Alahi wa Sallam melarang mengapuri kuburan, duduk di atasnya (kuburan), serta membangunnya (kuburan).” (HR. Muslim)
Dari hadits di atas dapat kita petik beberapa hukum mirip yg disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dlm kitab Fathu Dzil Jalali wal Ikram bi Syarh Bulughil Maram yaitu selaku berikut:
1. Haramnya mengapuri kuburan, sesuai dgn perkataannya, “Melarang,” sedangkan hukum asal bagi larangan adalah haram, sampai adanya dalil yg memalingkannya dr makna haram.
Di samping itu, alasannya menghiasi kuburan itu mampu menghantarkan pada sikap berlebihan sehingga menimbulkan penyembahan terhadap orang yg ada di dalamnya.
Sementara itu, sesuatu yg menyebabkan atau menjadi perantara pada hal-hal yg haram, maka ia dihukumi haram juga.
2. Haramnya duduk di atas kuburan.
Hal ini berdasarkan perkataannya, “Duduk di atasnya (kuburan),” hukumnya adalah haram.
Telah valid sebuah riwayat dr Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam bahwa ia bersabda,
“Seandainya salah seorang dr kalian duduk di atas bara api sehingga menghanguskan pakaiannya, lalu membakar kulitnya, maka itu lebih baik baginya ketimbang ia duduk di atas kuburan.” (HR. Muslim)
Ini menunjukkan akan tegasnya pengharaman duduk di atas kuburan.
3. Haramnya membangun kuburan.
Hal ini berdasarkan perkataannya, “Serta membangunnya (kuburan).”
Seandainya seseorang mengatakan, “Apa yg seharusnya kita kerjakan bila masalahnya bahwa kuburan sudah kadung dibangun, & di atasnya sudah diletakkan kapur?”
Kita katakan, wajib dimusnahkan bangunan yg ada di atas kuburan tersebut; karena sesuatu yg haram tak boleh dibiarkan.
Atas dasar ini, maka wajib bagi seluruh kaum muslimin untuk merusak semua kubah yg dibangun di atas kuburan; alasannya itu merupakan bangunan yg haram yg sudah tidak boleh oleh Nabi Shallallahu Alahi wa Sallam
Apa saja yg dilarang oleh beliau tidah boleh dijalankan, tak boleh pula dibiarkan tatkala ada kesanggupan untuk menghilangkannya.
[Abu Syafiq/Wargamasyarakat]
Berlanjut ke Beberapa Larangan Terkait Kuburan (Bagian 2)