Batas Laut

Batas Laut – Pengantar

Jika mendengar kata bahari, apa sih yg kalian bayangkan? Apakah sumber daya alam? Atau cuma sekedar panorama yg indah? Nyatanya, bahari mempunyai arti yg jauh lebih penting. Laut menjadi salah satu faktor dlm menjaga kedaulatan sebuah negara, utamanya negara kepulauan. UNCLOS (United Nations on The Law of the Sea) pada tahun 1982 menyebutkan bahwa bahari berperan dlm kepentingan nasional selaku sumber perekonomian negara. Hal ini dikarenakan bahari dijadikan sebagai jalur jual beli dengan-cara global.

Tetapi, bahari pula membawa imbas negatif bagi negara. Laut dapat mengakibatkan terjadinya tragedi baik berupa becana alam ataupun pertentangan antar negara. Konflik antar negara umumnya terjadi akhir adanya pelanggaran pada batasan laut. Adapun batasan maritim ini mencakup batas laut teritorial, landas kontinen, & zona ekonomi langsung (ZEE).

skema batas laut negara

Skema Batas Laut Negara
Sumber gambar: I Made Sandy (1985)

Lihat pula materi Wargamasyarakat.org yang lain:

Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia

Peta – Pengertian, Skala, Proyeksi

Batas Laut Teritorial

Batas bahari teritorial menggunakan garis khayal yg berjarak 12 mil ke arah maritim lepas. Garis khayal merupakan garis yg menghubungkan titik dr ujung terluar pulau-pulau pada suatu negara. Di dlm batas laut teritorial terdapat maritim pedalaman. Laut pedalaman merupakan laut yg berada di dlm garis besar teritorial. Apabila ada dua negara memiliki lebar lautan pembatas kurang dr 24 mil, maka batas laut teritorial yaitu titik tengah antara jarak dua negara (sama jaraknya). Suatu negara memiliki kedaulatan penuh & berhak atas segala aktivitas atau sumber daya alam di dlm batas maritim teritorial.

  Contoh Sumber Daya Alam yang Dapat Diperbaharui

Hukum laut di Indonesia sejak zaman kemerdekaan sudah mengalami berulang kali pergeseran. Pada mulanya, hukum Belanda dlm Ordonasi Laut Teritorial (1939) menerangkan bahwa laut teritorial Indonesia berjarak 3 mil ke arah laut lepas. Akibat adanya konflik ekonomi & politik, hukum tersebut berganti. Seperti yg dikemukakan dlm Deklarasi Djoeanda (1957), batas maritim teritorial Indonesia menjadi 12 mil ke arah bahari lepas. Untuk maritim pedalaman diberikan jaminan selaku jalur pelayaran umum baik di penggalan atas ataupun bawah bahari. Hasil Deklarasi Djoeanda ini kemudian disampaikan di Konferensi Hukum Laut PBB III (1982) & menjadi rezim hukum maritim internasional pada tahun 1985.

batas laut teritorial & zona ekonomi eksklusif

Batas Laut Teritorial & Zona Ekonomi Eksklusif
Sumber gambar: Anjayani & Haryanto (2009)

Batas Landas Kontinen

Landas kontinen (Continental shelf) merupakan dasar bahari & tanah yg terletak di luar laut teritorial hingga tepian benua atau kontinen. Landas kontinen memanjang dr pantai hingga ke kedalaman maritim 100-200 meter (rata-rata kurang dr 150 meter). Di dlm landas kontinen terdapat dua kepingan, yakni lereng benua & area peningkatan benua. Lereng benua (continental slope) merupakan cuilan kemiringan lereng yg lazimnya terjal. Pantai Mediterania Perancis menjadi salah satu pola kawasan yg tak memiliki kemiringan lereng yg terjal. Sedangkan area peningkatan benua (continental rise) merupakan bagian lanjutan dr kemiringan lereng hingga menyatu dgn dasar bahari.

Hukum batas landas kontinen untuk Indonesia diumumkan pada tanggal 17 Febuari 1969. Indonesia menjadi negara yg mempunyai sembilan batas landas kontinen, yaitu India, Thailand, Malaysia, Vietnam, Filipina, Palau, Papua Nugini, Timor Leste, & Australia. Seperti halnya batas laut teritorial, Suatu negara memiliki kedaulatan sarat & berhak atas segala aktivitas atau sumber daya alam di dlm batas landas kontinen. Namun, batas landas kontinen pula diberikan jaminan sebagai jalur pelayaran biasa baik di kepingan atas ataupun bawah bahari.

  Tema Dan Makna Perayaan Hari Air Sedunia

batas landas kontinen

Skema Batas Landas Kontinen
Sumber gambar: Encyclopedia Britania (2013)

Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

Pembahasan mengenai ZEE pertama kali dikerjakan oleh Kenya di Asian-African Legal Constitutive Committee (1971) & kemudian di bahas oleh UNCLOS (1976). Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di suatu negara diukur sejauh optimal 200 mil dr garis pangkal ke bahari bebas. Garis pangkal atau garis dasar bahari dipakai untuk mengukur lebar laut teritorial. ZEE dapat dibilang sebagai batas luar dr laut teritorial. Setiap negara memiliki hak untuk memanfaatkan sumber daya di cakupan daerah ZEE. Untuk negara lain cuma diperbolehkan atas izin pemerintah negara yg bersangkutan. Pemanfaatan sumber daya dapat dijalankan baik di atas bahari, dasar maritim, atupun tanah di bawahnya. Adapun hak negara akan ZEE adalah selaku berikut.

  1. Hak eksplorasi -> mengolah sumber daya alam hayati & non hayati, misalnya kegiatan perikanan & pembuatan pembangkit listrik tenaga air atau angin
  2. Hak yurisdiksi -> pembuatan atau penggunaan pulau produksi, bangunan, penelitian ilmiah, & lain-lain

batas laut indonesia & negara tetangga

Sumber gambar: Dinas Hidro – Oseanografi Angkatan Laut (2011)

Artikel: Batas Laut

Kontributor: Dema Amalia, S.Si.

Alumni Geografi FMIPA UI

Materi Geografi lainnya di Wargamasyarakat.org: