Apa itu qoza’? Qoza’ ialah memangkas rambut dengan-cara tak rata sehingga sebagian dicukur habis (dibotaki), sebagian yang lain tak diiris atau dibiarkan panjang. Di zaman kini, banyak model qoza’ khususnya dikerjakan oleh anak muda. Umumnya qoza’ di masa kini membentuk motif tertentu baik mirip tabrakan, sebuah lambang, atau cuma garis saja.
Qoza’ ternyata sudah ditemui pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam & para teman radhiyallahu ‘anhum. Saat itu, qoza’ lazimnya dikerjakan oleh orang-orang jahiliyah. Sedangkan bagi umat Islam, Rasulullah memastikan bahwa qoza’ merupakan perbuatan yg tidak boleh.
Daftar Isi
عَنْ نَافِعٍ مَوْلَى عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عُمَرَ – رضى الله عنهما – يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَنْهَى عَنِ الْقَزَعِ
Dari Nafi’ Maula Abdullah bahwa ia mendengar Ibnu Umar radhiyallahu anhuma menyampaikan: Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang qoza’ (HR. Bukhari)
Hadits lain melalui jalur Anas bin Malik pula menegaskan larangan yg sama
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنِ الْقَزَعِ
Dari Ibnu Umar bergotong-royong Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang qoza’ (HR. Bukhari)
Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu menerangkan bahwa yg dimaksud dgn qoza’ yaitu:
يُحْلَقُ بَعْضُ رَأْسِ الصَّبِىِّ وَيُتْرَكُ بَعْضٌ
Mencukur sebagian rambut & membiarkan sebagian lainnya (HR. Muslim)
Rasulullah pula pernah melihat qoza’ dengan-cara eksklusif lalu beliau melarangnya.
رأَى رسُولُ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – صَبِيّاً قَدْ حُلِقَ بَعْضُ شَعْرِ رَأسِهِ وَتُرِكَ بَعْضُهُ ، فَنَهَاهُمْ عَنْ ذَلِكَ ، وقال : احْلِقُوهُ كُلَّهُ ، أَوِ اتْرُكُوهُ كُلَّهُ
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah menyaksikan anak yg dicukur sebagian rambutnya & dibiarkan sebagian lainnya, maka beliau melarang hal itu & bersabda: “Cukurlah semuanya atau biarkan seluruhnya” (HR. Abu Daud & An Nasa’i)
Imam Nawawi menerangkan bahwa para ulama sudah sepakat bahwa qoza’ ini hukumnya makruh. Kecuali bila untuk kebutuhan tertentu mirip bekam atau pengobatan. Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/wargamasyarakat]