Daftar Isi
Pengertian Perilaku Mencuri
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata mencuri diartikan selaku mengambil milik orang lain tanpa izin atau dengan tidak sah, biasanya dengan sembunyi-sembunyi. Termasuk dalam klasifikasi mencuri yakni melaksanakan korupsi.
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang mempunyai arti wangi, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) yakni tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan dogma publik yang dikuasakan kepada mereka untuk menerima keuntungan sepihak. Korupsi memerlukan dua pihak yang korup: pemberi sogokan (penyogok) dan penerima sogokan. Di beberapa negara, budaya penyogokan meliputi semua aspek hidup sehari-hari, menghapus kemungkinan untuk berniaga tanpa terlibat penyogokan.
Menurut pengertian syara’ mencuri yang menerima hukuman had potong tangan ialah mengambil harta milik orang lain dengan membisu-membisu dari kawasan penyimpanannya yang layak dalam jumlah satu nisab, dikerjakan oleh seorang Islam atau kafir dzimmi atau murtad yang telah sampaumur, akil dan mampu memilih.
Perbuatan mencuri termasuk di antara dosa besar, oleh kesannya dalam syari’at Islam bila pencurian itu meraih satu nisab dan memnuhi tolok ukur seperti tersebut di atas maka si pencuri dikenakan hukuman kepingan tangan dan diwajibkan mengembalikan barang curian sebanyak yang dicuri. Apabila seorang pencuri itu dimaafkan oleh pemilik barang yang dicuri, maka gugurlah hukuman atasnya.
Tentang eksekusi potong tangan bagi pencuri, disebutkan dalam Al-Qur’an :
38. laki-laki yang mencuri dan wanita yang mencuri, potonglah tangan keduanya (selaku ) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. 39. Maka Barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sehabis melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, Maka Sesungguhnya Allah mendapatkan taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Maidah [5]: 38-39)
Dari aspek ilmu akhlak klasifikasi pencurian tidak terbatas pada mengambil harta orang lain tanpa hak. Tapi tergolong pencurian adalah mengambil apapun yang sekiranya tidak diridloi oleh pemiliknya dan menciptakan kecewa orang lain. Contohnya mirip mencuri dengar, mencuri gosip, mencuri pandang dan lain-lain. Pencurian mirip ini sekalipun tidak ada hukuman had potong tangan tetapi hukumnya haram.
Akibat Negatif Perilaku Mencuri
a. Bahaya bagi pelaku pencurian
- Ketidak tenangan dalam hidup, kegundahan serta panik karena senantiasa dibayang-bayangi oleh dosanya, atau minimal khawatir tertangkap oleh penegak hukum.
- Akan semakin jauh dari petunjuk Allah SWT, karena setiap dosa yang dilakukan akan membekas di hatinya dan jikalau dia tidak menghentikan maka akan semakin terjerumus pada pelanggaran lainnya.
- Ditolak semua amal ibadahnya, sebab Allah SWT tidak mendapatkan amal seseorang yang isi perutnya serta pakaiannya berasal dari barang haram.
b. Bahaya terhadap masyarakat
- Menimbulkan keresahan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
- Ketenangan dan kebahagiaan hidup masyarakat sungguh terusik alasannya adalah adanya ancaman pencurian dan perampokan bahkan pembunuhan.
Menghindari Perilaku Mencuri
a. Mensyukuri lezat Allah
Manusia condong tak bakir mensyukuri nikmat yang Allah berikan kepadanya. Sehingga mereka berasumsi bahwa rizki Allah tidak didapat tanpa mencuri, korupsi dan aktivitas buruk lainya. Padahal Allah telah menyatakan dengan tegas kalau manusia mensyukuri nikmat-Nya tentu akan diluaskan rizkinya dan begitu pula sebaliknya.
Sesungguhnya, kalau kamu bersyukur, pasti Aku akan menambah (lezat) kepadamu, tetapi kalau kamu mengingkari (lezat-Ku), maka pasti azab-Ku, sungguh berat. (Q.S. Ibrahim [14]: 7).
b. Menghormati hak milik orang lain
Islam menghormati hak milik (kepemilikan) langsung, tetapi hak milik langsung itu juga mempunyai dimensi sosial dan lingkungan. Kepemilikan memiliki arti pula hak khusus yang didapatkan si pemilik sehingga ia memiliki hak memakai sejauh tidak melakukan pelanggaran pada garis-garis syariah. Islam mengakui dan menghormati hak milik dan mengendalikan wacana hak milik tersebut. Penghormatan Islam kepada hak milik tampak jelas dalam penghormatannya terhadap harta benda
yang merupakan acuan hak milik ini. Salah satu bentuk penghormatan terhadap hak milik ini dinyatakan Al-Qur’an dengan larangan mengkonsumsi dan menggunakanya secara tidak sah.
Dan janganlah sebahagian kamu menyantap harta sebahagian lainnya di antara kau dengan jalan yang batil” (QS. Al Baqarah [2]:188)
c. Meningkatkan etos kerja
Ungkapan kepercayaan sendiri berhubungan tidak cuma dengan hal-hal spiritual tetapi juga program agresi. Artinya, setiap pekerjaan yang kita lakukan, dilaksanakan dengan sadar dalam rangka beribadah dan pencapaian ridha Allah. Ia akan memaksimalkan seluruh kapasitas dan kemampuan yang ada pada dirinya dalam rangka mengaktualisasikan tujuan kehidupannya. )ni bisa bermakna bahwa dalam bekerja ia akan betul-betul alasannya adalah bagi dirinya melakukan pekerjaan tak lain ialah ibadah, pengabdian terhadap Yang Maha Suci. Dengan etos kerja yang tinggi yang didasari akidah yang mantap akan mengahalangi pribadi untuk melakukan pencurian, korupsi dan perampasan hak-hak orang lain.
Strategi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
a. Strategi Preventif
Strategi ini harus dibuat dan dikerjakan dengan diarahkan pada hal-hal yang menjadi penyebab timbulnya korupsi. Setiap penyebab yang terindikasi mesti dibentuk upaya preventifnya, sehingga dapat menghemat penyebab korupsi.
b. Strategi Deduktif
Strategi ini harus dibentuk dan dilakukan terutama dengan diarahkan supaya apabila sebuah perbuatan korupsi terlanjur terjadi, maka tindakan tersebut akan mampu diketahui dalam waktu cepat. Dengan dasar anutan ini banyak tata cara yang harus dibenahi, sehingga sistem-sistem tersebut akan mampu berfungsi sebagai hukum yang cukup tepat menawarkan sinyal kalau terjadi suatu tindakan korupsi.
c. Strategi Represif
Strategi ini mesti dibentuk dan dijalankan terutama dengan diarahkan untuk memperlihatkan hukuman hukum yang setimpal secara cepat dan tepat terhadap pihakpihak yang terlibat dalam korupsi. Dengan dasar pedoman ini proses penanganan korupsi semenjak dari tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sampai dengan peradilan perlu dikaji untuk mampu disempurnakan di segala aspeknya, sehingga proses penanganan tersebut mampu dijalankan secara benar.
Hikmah Larangan Perilaku Mencuri
- Seseorang tidak mudah dengan begitu saja mengambil barang milik orang lain, karena berakibat buruk bagi dirinya. Sanksi sopan santun bagi dirinya yaitu rasa malu, sedangkan sanksi yang merupakan hak adam yaitu had.
- Hak milik seseorang benar-benar dilindungi oleh aturan Islam. Karunia Allah tidak terbatas bilangannya akan tetapi jika seseorang telah memilikinya dengan cara perolehan yang halal, maka haknya dilindungi.
- Menghindari sifat malas yang cenderung memperbanyak pengangguran. Mencuri yaitu cara singkat untuk mendapatkan sesuatu dan memilikinya secara tidak sah. Perbuatan mirip ini di samping tidak terpuji sebab membuat orang lain tidak kondusif, juga condong pada perilaku malas tidak inginberjuang. Sifat ini bertentangan dengan pemikiran Islam.
- Pencuri menjadi jera dan terdorong untuk mencari rizki secara halal. Memperoleh rizki dan karunia Allah ialah kebutuhan setiap insan. Akan namun cara memperolehnya itu dikelola oleh syariat sehingga keamanan dan ketentraman batin setiap orang terpelihara. Pencurian dihentikan, sedangkan perjuangan lain mirip berjualan dan pertanian diperintahkan.