Bahas Cerdas Kupas Tuntas Dalil Syari Maulid Nabi

Dalam buku ini saya akan memaparkan legalitas syari’at peringatan tersebut. Dianjurkan, atau diharamkan. Ini sungguh penting mengenang munculnya tuduhan yg ditujukan pada umat Islam yg merayakan Maulid selaku pelaku bid’ah tercela, bahkan hingga memasukkan mereka selaku ahli neraka yg awet di dlm neraka selama-lamanya.

Mereka, yg sebetulnya merupakan kalangan minoritas itu, tak pernah mau mendengar dalil orang lain, senantiasa menanggapi segala perbedaan dgn hitam-putih, benar-salah, surga-neraka, hingga dlm hal ini mereka hingga mengeluarkan anutan mengharamkan seluruh sajian Maulid, bahkan disebutkan, keharamannya lebih haram dr memakan binatang babi. Na’udzubillah, kami berlindung pada Allah, dr pejuang nafsu yg senantiasa merasa benar sediri.

Para pembaca yg budiman, ketahuilah, pada dasarnya mereka itu hendak menganggap (baca: menuntaskan) semua urusan agama ini hanya dgn kaidah yg berasal dr Ibnu Taimiyah, ”Law kana khairan lasabaquna ilayh, -kalau kasus itu baik niscaya para salaf telah melakukannya”.

Dengan kaidah ini, orang-orang kurang pandai itu kian membeku. Mereka semakin susah diajak berdiskusi, semakin menikmati ajaran-fatwa yg tak populer, hingga akibatnya tumbuh suburlah para penyesat umat yg berpendapat dgn tanpa mendengar dalil orang. Bahkan, kaidah yg mereka buat ini mereka tempatkan pada kawasan yg lebih utama dr dalil-dalil syar’i.

Itulah tulisan kami perihal “Bahas Cerdas  Kupas Tuntas Dalil Syari Maulid Nabi” mudah-mudahan berfaedah bagi seluruhnya & jikalau tulisan ini bermanfaat bagi orang lain silahkan untuk menyebarkan dgn men SHARE pada orang lain

  Terjemahan Kitab Mabadiul Fiqhiyah Juz 1