Bahan Pembersih Deterjen Ada Yang Bisa Diuraikan Oleh Mikroorganisme Dan Ada Yang Tidak Bisa Diuraikan Oleh Mikroorganisme Bahan Aktif Dalam Deterjen Yang Tidak Dapat Diuraikan Oleh Mikroorganisme Sehingga Mencemari Lingkungan Adalah​

bahan pembersih deterjen ada yg bisa diuraikan oleh mikroorganisme & ada yg tak bisa diuraikan oleh mikroorganisme bahan aktif dlm deterjen yg tak dapat diuraikan oleh mikroorganisme sehingga mencemari lingkungan adalah​

Jawab : Yang bisa diuraikan : LAS ( linear alkil sulfonat

yang sulit diuraikan : ABS ( ALKIL BEZENNA SULFONAT)

(⬆) Sama sama bersifat surfaktan

Adapun karna kamu tanyanya pembersih maka saya jawab dgn zat yang bersifat surfaktan atau mengangkat kotoran. Walaupun dalam detergen terdapat zat lain. Tapi, detergen yang ramah lingkungan itu mengunakan sertakan LAS sedang yang tidak dengan ABS

Bahan aktif pada sabun mandi & deterjen

natrium lauril sulfat . mohon maaf kalau salah ya

bahan pembersih deterjen ada yg bisa diuraikan oleh mikroorganisme & ada yg tak bisa diuraikan oleh mikroorganisme bahan aktif dlm deterjen yg tak yg tak dapat diuraikan oleh mikroorganisme sehingga mencemari lingkungan adalah​

Jawaban:

Bahan ditergent yg tak bisa di uraikan oleh lingkungan biasanya adalah detergent yg terbuat dr Alkyl Benzene Sulfonate (ABS)

  Merujuk Buku Konstitusi Dan Konstitusionalisme Karangan Jimly Asshiddiqie, Disebutkan Bahwa Naskah UUD 1945 Pertama Kali Dipersiapkan Oleh BPUPKI. Hal Itu Dilakukan Pada Masa Sidang Kedua Tanggal 10 Juli Sampai Dengan 17 Juli 1945, Saat Itu Dibahas Hal-hal Teknis Tentang Bentuk Negara Dan Pemerintahan Baru Yang Akan Dibentuk. Dalam Masa Persidangan Kedua Tersebut, Dibentuk Panitia Hukum Dasar Dengan Anggota 19 Orang Yang Diketuai Oleh Ir. Soekarno. Kemudian, Panitia Ini Membentuk Panitia Kecil Lagi Yang Diketuai Oleh Soepomo Dengan Anggota Terdiri Atas Wongsonegoro, R. Soekardjo, A.A. Maramis, Panji Singgih, H. Agus Salim Dan Sukiman. Panitia Kecil Perancang Undang-Undang Dasar, Pada Tanggal 13 Juli 1945 Berhasil Membahas Beberapa Hal Dan Menyepakati Antara Lain Ketentuan Tentang Lambang Negara, Negara Kesatuan, SebutanMajelis Permusyawaratan Rakyat, Dan Membentuk Panitia Penghalus Bahasa Yang Terdiri AtasDjajadiningrat, Salim, Dan Soepomo. Rancangan Undang-Undang Dasar Diserahkan Kepada Panitia Penghalus Bahasa. Pada Tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI Mengadakan Sidang Dengan Agenda”Pembicaraan Tentang Pernyataan Kemerdekaan”. Panitia Perancangan Undang-undang Dasar Melaporkan Hasilnya. Pasal-pasal Dari Rancangan UUD Berjumlah 42 Pasal. Dari 42 Pasal Tersebut, Ada 5 Pasal Masuk Tentang Aturan Peralihan Dengan Keadaan Perang, Serta 1 Pasal Mengenai Aturan Tambahan. Pada Sidang Tanggal 15 Juli 1945 Dilanjutkan Dengan Acara ”Pembahasan Rancangan Undang-Undang Dasar”. Saat Itu Ketua Perancang Undang-UndangDasar, Yaitu Soekarno Memberikan Penjelasan Tentang Naskah Yang Dihasilkan Dan Mendapatkan Tanggapan Dari Moh. Hatta, Lebih Lanjut Soepomo, Sebagai Panitia Kecil Perancang Undang- Undang Dasar, Diberi Kesempatan Untuk Memberikan Penjelasan Terhadap Naskah Undang-Undang Dasar. Penjelasan Soepomo, Antara Lain Menjelaskan Betapa Pentingnya Memahami Proses Penyusunan Undang-Undang Dasar (Sekretariat Negara Indonesia, 1995 :264).Naskah Undang-Undang Dasar Akhirnya Diterima Dengan Suara Bulat Pada Sidang BPUPKI Tanggal 16 Juli 1945. Setelah Mencermati Informasi Tersebut, Jawablah Pertanyaan Berikut : Uraikanlah Materi Sidang BPUPKI Tanggal 13, 14, 15 Dan 16 Juli 1945!

Sekian

semoga membantu^_^

Wallahualam Bisshowab

Bahan aktif pembersih dlm produk deterjen adalah

pemutih & sabun maaf yah kalo salah

bahan aktif dlm deterjen yg bersifat biodegradable yaitu

yaitu zat asan fosfat.