Bahan Kuliah Pengirim Ilmu Aturan Ihwal Subjek Aturan

SUBJEK HUKUM

1.    Pengertian

Subjek hukum yaitu pemegang hak dan kewajiban berdasarkan aturan atau para penunjang/pemilik hak dan keharusan. Dalam kehidupan sehari-hari , yang menjadi subjek aturan dalam metode aturan Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari siste aturan Belanda, yakni individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi).

Pengertian subjek aturan (rechts subjek) menrut Algra ialah setiap orang memiliki hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang aturan (rechtsbevoegheid), sedangkan pengertian wewenang hukum itu sendiri yakni kewenangan untuk menjadi subjek dari hak-hak.

Dalam melakukan perbuatan hukum, subjek aturan memiliki wewenang, wewenang subjek aturan ini dibagi menjadi dua yaitu :

–    Pertama, wewenang untuk mempunyai hak (rechtsbevoegdheid) , dan

–    Kedua, wewenang untuk melakuakan (mengerjakan) perbuatan hukum dan faktor-faktor yang memengaruhinya.

2.    Pembagian Subjek Hukum

Dalam dunia aturan, subjek hukim dapat diartikan sebagai pembawa hak yaitu insan dan badan hukum.

a.    Manusia (naturlijke persoon)

Menurut aturan, tiap-tiap seorang insan sudah menjadi subjek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun telah dianggap sebagai subjek hukum. Manusia dianggap selaku hak mulai dia dilahirkan sampai dengan dia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subjek hukum jika terdapat persoalan atau kepentingan yang menghendakinya. Namun, ada beberapa kalangan yang oleh hukum dipandang sebagai subjek aturan yang “tidak cakap” aturan.Maka dalam melakukan oerbuatan-tindakan hukum mereka mesti diwakili atau dibantu oleh orang lain.

Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan argumentasi manusia sebagai subjek aturan adalah :
Pertama, insan mempunyai hak-hak subjektif,

Kedua, kewenangan hukum, dalam hal ini kewenangan aturan mempunyai arti, kecakapan untuk menjadi subjek hukum ialah sebagai pendukung hak dan kewajiban.

  Hukum Pidana: Pengertian, Jenis, Tujuan, dan Sumber

Pada dasarnya insan memiliki hak sejak dalam kandungan (pasal 2 KUHPerdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melaksanakan tindakan aturan, orang yang mampu melakukan tindakan hukum yakni orang yang telah cukup umur (berumur 21 tahun atau telah kawin), sedangkan orang-orang yang tidak cakap melakukan perbuatan aturan yakni orang yang belum dewasa, orang yang diletakkan di bawah pengampuan , seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 KUHPerdata).

b.    Badan Hukum (recht persoon)

Badan hukum adalah sebuah tubuh yang berisikan kumpulan orang yang diberi status “persoon” oleh aturan sehingga memiliki hak dan keharusan. Bdan aturan dapat melakukan tindakan aturan sebagai pembawa hak manusia mirip melaksanakan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan aturan dengan manusia selaku pembawa hak adalah badan aturan tidak dapat melakukan perkawinan, tidak mampu diberi eksekusi penjara, namun tubuh aturan dimungkinkan mampu dibubarkan.

Terjadi banyak perdebatan tentang bagaimana tubuh aturan dapat menjadi subjek aturan, dan mempunyai sifat –sifat subjek aturan seperti manusia. Banyak teori yang ada dan dipakai dalam dunia akademis untuk menjelskan hal tersebut akan tetapi teori yang paling besar lengan berkuasa dalam hukum faktual ialah teori konsensi di mana pada intinya berpendapat badan hukum dalam negara tidak dapat memiliki kepribadian aturan (hak dan kewajiban dan harta kekayaan ), kecuali diperkenankan oleh aturan dalam hal ini mempunyai arti negara sendiri.

Menurut sifatnya, tubuh hukum ini dibagi menjadi dua, ialah :

1.    Badan aturan publik, adalah tubuh aturan yang diresmikan oleh pemerintah. Contoh: provinsi, kotapraja, forum-lembaga dan bank-bank negara,

2.    Badan aturan privat, yaitu badan aturan yang diresmikan oleh privat (bukan pemerinatah). Contoh : Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma , Koperasi, Yayasan.

  Anyir Ekspresi Orang Yang Berpuasa Akan Lebih Harum ??

Sumber :

Buku : “Pengantar Ilmu Hukum ”  Oleh Dr. H. Zainal Asikin, SH., SU. hal 33-35

(Wallahu’alam)..