Bahan Kuliah Ilmu Perundang-Usul

Ini yakni Materi Kuliah Ilmu Perundang-ajakan yang sudah diajarkan dikelas saya, Materi kuliah Ilmu Perundang-undangannya yakni :
1. Pengertian Ilmu Perundangan-ajakan
2. Jenis-jenis atau Hirarki Perundang-seruan
3. Teori-Teori Pembentukan Perundang-undangan
4. Landasan Pembentukan Perundang-ajakan
5. Norma Hukum dan Hubungannya dengan pembentukan perundang-ajakan
6. Asas-asas pembentukan Perundang-undangan
7. Lembaga Pembentuk Peraturan Perundang-seruan
8. Fungsi Peraturan Perundang-undangan
9. Materi Muatan Peraturan Perundang-ajakan
10. Bahasa Hukum Perundang-permintaan
11. Istilah-ungkapan dalam Bahasa Hukum Perundang-permintaan
12. Bahasa Peraturan Perundang-ajakan
13. Gaya Bahasa Peraturan Perundang-undangan
14. Sifat Bahasa Hukum
15. Syarat-syarat Bahasa Peraturan Perundangan-seruan
1. PENGERTIAN  ILMU PERUNDANG-UNDANGAN
Ilmu perundang-usul yaitu salah satu ilmu aturan yang objeknya perundang-seruan. kemudian akan muncul pertanyaan ”Apakah cuma Ilmu Perundang-usul yang objeknya perundang-permintaan??” jawabannya TIDAK sebab Teknik Perancangan Perundang-ajakan juga objeknya perundang-permintaan.
perbedaan:
Teknik Perancangan Perundang-permintaan lebih menekankan pada aspek simpel atau teknisnya saja sedangkan Ilmu Perundang-permintaan menekankan pada faktor keilmuannya ialah faktor antologis ( Apasih Perundang-ajakan itu ? ), faktor epistomologis ( Bagaimana perundang-usul itu dibuat dan ada ? ) dan aspekAksiologis ( apasih budbahasa/kegunaan/manfaat perundang-ajakan itu ?)
Pengertian Perundang-seruan
  
Menurut pasal 1 ayat 2 UU NO 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-ajakan  menyatakan bahwa : perundang-seruan yaitu peraturan tertulis yang memuat norma aturan yang mengikat secara lazim dan dibuat dan ditetapkan oleh forum negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-ajakan.
Menurut Bagir Manan 
Perundang-seruan ialah setiap putusan tertulis yang dibuat, ditetapkan, dan dikeluarkan oleh forum dan atau pejabat negara yang mempunyai dan menjelmakan fungsi legislatif sesuai dengan atat cara yang berlaku.
Unsur-Unsur dari pengertian diatas ialah:
Peraturan Tertulis
Dibuat atau dibentuk oleh pejabat atau forum negara yang berwenang
Hukum yang mengikat secara umum
2.   JENIS-JENIS ATAU HIRARKI PERUNDANG-UNDANGAN
 Hirarki Perundang0undangan terdapat dalam pasal 7 UU NO.12 tahun 2011 ihwal Pembentukan Peraturan Perundang-usul :
–  Undang-Undang Dasar NKRI 1945
Ketetapan MPR
– UU / PERPU
– Peraturan Pemerintah
– Peraturan Presiden
– perda Provinsi
– perda Kota/ Kabupaten
  3. TEORI-TEORI PEMBENTUKAN PERUNDANG-UNDANGAN
Sebelum Perundang-ajakan dibuat maka mesti berpatokan pada beberapa teori ialah Teoru Perundang-Undangan ( Legislative Theory ) yang dikemukakan oleh Jhon Michael Otto dan Sunaryati Hartono.
Menurut Jhon Michael Otto
Ada 3 teori dalam mengetahui aspek-faktor yang berkaitan untuk pembentukan Perundang-undangan yakni :
1. Teori wacana Pembentukan aturan itu sendiri;
2. Teori wacana Pembentukan aturan dengan imbas sosialnya;
3. Teori wacana Pembentuka hukum dengan mengaju pada Hukum Internasional.
Menurut Sunaryati Hartono
Ada 2 teori dalam Pembentukan suatu Perundang-permintaan :
1. Teori Predo ( teori yang mengajarkan perundang-permintaan dirujuk dari sumber aturan agama yakni Al-Qur’an dan Al-Hadist );
2. Teori Receptie Exit ( suatu perundang-undangan yang lahir atau bersumber dari kebiasaan penduduk dan lahir dari aturan etika );
3. Teori Receptie a Contrario ( mengajarkan pembentukan perundang-permintaan dibentuk dari sumber negara dan adab cuma saja sebelum dijadikan Undang-Undang mesti diresepsi atau dipilah-pilah dulu untuk dapat dijadikan selaku sumber aturan ).
Di Indonesia Sumber Hukum yang Berlaku ialah :
– Agama
– Adat
– Konteporer
4. LANDASAN PEMBENTUKAN PERUNDANG-UNDANGAN
 Ketika UU dianggap baik dalam Negara atau masyarakat maka mesti mengaju terhadap 3 landasan yakni :

1. Landasan Filosofis

suatu ideal norms atau norma-norma yang di idealkan oleh penduduk selaku cita-cita lluhur yang hendak dijelmakan dalam kehidupan penduduk dan negara.

2. Landasan Sosiologis

cerminan tuntutan masyarakat sendiri yang bersifat riil atau kasatmata ihwal norma hukum yang diharapkan sesuai dengan kesadaran hukum penduduk

3. Landasan Yuridis

bahwa setiap peraturan perundang-ajakan maka harus merujuk pada peraturan yang lebih tinggi secara hirarki agar tidak berlawanan antar 1 dengan yang yang lain selaku stu metode kesatuaan.

5. NORMA HUKUM DALAM HUBUNGANNYA DENGAN PEMBENTUKAN PERUNDANG-UNDANGAN

Dalam Bahasa Arab norma berarti kaidah sedangkan dalam bahasa Indonesia norma diartikan selaku acuan/ajaran/patukan/ukuran. Norma ialah kaidah atau aturan yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menganggap sikap tindak seseorang.

Norma atau Kaidah berdasarkan isinya bisa berwujud :

1. Perintah 
Kewajiban seseorang untuk berbuat sesuatu karena balasan-akibatnnya di pandang baik.

2. Larangan
Kewajiban seseorang untuk tidak berbuat sesuatu sebab akibat-jadinya dipandang tidak baik.

Macam-macam norma secara lazim dapat di bedakan dalam 4 jenis ialah :

1. Norma Agama 

Suatu  peraturan hidup insan yang mesti diterima sebagai perintah, larangan dan anutan-ajaran yang bersumber ari Tuhan. Bentuk pelanggaran dari norma agama ialah akan dibalas di alam baka nanti misalnya: perintah shalat, puasa, dll.

2. Norma Kesusilaan

Suatu peraturan hidup yang bersumber dari hati sanubari manusia. Bentuk pelanggaran dari norma ini adalah sebuah rasa penyesalan contohnya : berbohong

3. Norma Kesopanan

Bersumber dari atau muncul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengendalikan pergaulaan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling menghirmati. misalnya : budaya ”tabe” saat melalui dideapan orang

4. Norma Hukum

Suatu peraturan-peraturan dan bentuk oleh lembaga yang berkuasa di sebuah  negara. Bentuk pelanggaran dari norma hukum adalah berupa hukuman, sifat dari norma hukum yaitu mengikat dan memaksa secara keseluruhan.


”Mengapa dibutuhkan norma aturan padahal telah ada norma agama,kesusilaan dan kesopanan ??”

jawabannya : karena norma agama, kesusilaan, kesopanan belum bisa menjamin keharmonisan antara anggota penduduk satu sama lain.

Norma Hukum Dalam Hubungannya dengan Pembentukan PerUUan
Dimaksud sebagai aturan atau ketentuan yang digunakan sebagai tatanan untuk menyelenggarakan pemerintahan pusat dan tempat ataupun untuk pembentukan peraturan perUUan sentra dan daerah. Dalam hal ini berdasarkan Hans Kelsen dikenal 2 metode norma ialah :
1. Sistem Statis 
Suatu tata cara yang melihat pada sebuah norma sehingga suatu norma lazim dapat ditarik menjadi norma yang khusus atau sebaliknya.
2. Sistem Dinamis

Suatu sistem norma yang melihat pada berlakunya suatu norma atau drai cara pembentukannya dan penghapusannya.
Sistem norma dinamis terbagi menjadi 2 adalah :
1. Dinamika Hukum Vertikal
berjenjang atau bergerak dari sisi bawah ke atas sehingga dapat melahirkan norma hukum barau asalkan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
2. Dinamika Hukum Horizontal
bergerak dari samping sehingga tidak menghasilkan norma/hukum baru yang hanya ialah analogi ( perbandingan ). Analogi yang dimaksud adalah perbandingan aturan dari masalah-masalah aturan  yang serupa. misalnya pencurian listrik.

 ( Indonesia menganit Sistem Hukum Dinamis )
6. ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN  PerUUan
Asas PerUUan yang layak berdasarkan para spesialis yakni :
1. Menurut A. Hamid S. Attamimi
2. Menurut Van Der Vlies
Keduanya membagi asas-asas perUUan dalam 2 bentuk :
1.  Asas- Asas Formal
2.  Asas-Asas Materil
Pada dasarnya kedua asas-asas ini pertama kali dikemukakan oleh Van Der Vlies akan tetapi menurut A. Hamid S. Attamimi asas-asas yang dikemukakan Van Der Vlies masih terdapat kelemahan, A.Hamid S. Attamimi berupaya mencoba memperbaiki asas-asas yang dikemukakan oleh Van Der Vlies.
ASAS-ASAS FORMAL
a. Asas Formal Menurut A.Hamid S Attamimi
  1. Asas tujuan yang terang
  2. Asas perlunya pengaturan
  3. Asas organ/forum yang tepat
  4. Asas bahan muatan yang tepat
  5. Asas dapat dikerjakan
  6. Asas mampu dikenali
Maksudnya :
  1. Asas tujuan yang jelas bahwa setiap peraturan perundang-seruan mesti memiliki tujuan yang terperinci untuk siapa , dari siapa.
  2. Asas perluanya pengaturan bahwa setiap perundang-permintaan perlu adanya sebuah alternatif untuk menanggulangi persoalan-persoalan pemerintahan yang ada.
  3. Asas Organ / Lembaga yang tepat bahwa setiap perundang-undangan dibuat oleh lembaga yang berwenang alasannya adalah jika tidak maka perundang-undangan bisa batal demi hukum.
  4. Asas bahan muatan yang tepat bahwa setiap perundang-usul bahan (isi) dari perundang-seruan harus terperinci, sempurna, atau langsung mengena sehingga tidak salah target.
  5. Asas dapat dijalankan bahwa setiap perundang-usul dibuat harus mampu ditegakkan dan dilakukan.
  6. Asas mampu dikenali bahwa setiap perundang-usul dibuat harus dikenalai, dikenali, terbuka, jelas untuk dimengerti olh masyarakat banyak alasannya adalah undang-undang dibuat untuk masyarakat maka isi perundang-usul harus dikenali atau terbuka.
  Teori Pemidanaan

b. Asas Formal Menurut Van Der Vlies

  1. Asas tujuan yang terperinci
  2. Asas Organ/lembaga yang sempurna
  3. Asas perlunya pengaturan
  4. Asas mampu dilakukan
  5. Asas Konsensus

Maksudnya : 

  1.  Asas tujuan yang jelas bahwa setiap peraturan perundang-ajakan mesti mempunyai tujuan yang jelas untuk siapa , dari siapa.
  2.  Asas Organ / Lembaga yang tepat bahwa setiap perundang-seruan dibuat oleh lembaga yang berwenang alasannya jika tidak maka perundang-undangan mampu batal demi hukum.
  3.  Asas perluanya pengaturan bahwa setiap perundang-seruan perlu adanya sebuah alternatif untuk menanggulangi duduk perkara-dilema pemerintahan yang ada.
  4.  Asas dapat dijalankan bahwa setiap perundang-permintaan dibentuk harus dapat ditegakkan dan dijalankan.
  5.  Asas Konsensus ( Asas Kesepakatan ) bahwa setiap perundang-seruan yang dibentuk harus berdasarkan komitmen rakyat terlebih dahulu biar rakyat mengenali akhir-akhir apa yang ditimbulkan dari perundang-usul

ASAS-ASAS MATERIL

 a. Asas Materil Menurut A. Hamid S. Attamimi

1. Asas sesuai dengan cita hukum Indonesia dan Norma fundamental negara, maksudnya bahwa setiap perundang-permintaan harus sesuai dengan impian Indonesia, dan menganut norma-norma fundamentalnya.

2. Asas sesuai dengan aturan Negara, maksudnya bahwa setiap Perundang-usul mesti sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

3. Asas sesuai dengan prinsip-prinsip negara berdasar atas aturan.
Maksudnya bahwa setiap pembentukan Perundanga-ajakan diharapkan harus sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum.

4. Asas sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintahan berdasar metode konstitusi.
Maksudnya bahwa setiap Perundang-usul mesti menurut prinsip-prinsip pemeintahan negara atau konstitusi (aturan dasar).

b. Asas Materil Menurut Van Der Vlies
1. Asas Terminologi dan Sistematika yang benar. Maksudnya bahwa setiap perundang-seruan harus memiliki perumpamaan yang terperinci, cepat dimengerti, bahasanya tidak sulit sehingga mudah di memahami dan sistematikanya juga harus jelas.
2. Asas dapat dimengerti. Maksunya bahwa setiap perundang-ajakan dibentuk mesti dikenalai, dikenali, terbuka, jelas untuk dimengerti olh penduduk banyak karena undang-undang dibuat untuk penduduk maka isi perundang-seruan harus diketahui atau terbuka.

3. Asas perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Maksudnya bahwa setiap perundang-seruan yang dibuat dihentikan ditujukan terhadap sekelompok orang saja tetapi berlaku secara umum (universal) sehingga mendapat perlakuan yang sama dihadapan hukum.
4. Asas kepastian Hukum. Maksudnya bahwa Setiap perundang-undangan fungsinya harus niscaya dan tidak kabur.
5. Asas pelaksanaan hukum sesuai dengan kondisi individu. Maksudnya bahwa sesuai dengan kondisi individual (menurut Hamid walaupun membantu persoalan individu akan tetapi asas ini mampu menghilangkan asas perlakuan yang serupa dihadapan hukum).
Semua asas diatas yaitu asas atau teori yang muncul sebelum UU pembentukan yakni Peraturan Perundangn-undnagan No 12 tahun 2011 . Sebelum adanya Undang-undang, Perundang-seruan ini mengenai asas-asas semua diatas dikenal atau disebut hanya suatu hasanah teori (pendapat para pakar).

Setelah muncul atau diundangakannya UU No. 12 Thaun 2011 , asas-asas tersebut dinormalisasikan sehingga tidak lagi diketahui asas-asas aturan karena sudah dijadikan sebagai norma hukum. Hal ini dikontrol dalam pasal 5 dan 6 dalam UU No. 12 tahun 2011 wacana Pembentukan Perundang-seruan.

Dalam Pasal 5 : berisi perihal asas pembentukan perundnag-undangannya yang bagus, ditentukan yang ada didalamnya yaitu asas-asas yang bersifat formil.

Dalam Pasal 6 : berisi  asas yang bersifat materil dengan istilah bahan muatan peraturan Perundang-undangan yang mengandung asas.

 7. LEMBAGA PEMBENTUK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Lembaga-forum negara yang mampu membentuk peraturan perundang-permintaan seperti Dewan Perwakilan Rakyat (dewan perwakilan rakyat), Presiden selaku lembaga penyelenggara tertinggi Pemerintahan negara  dan Perundang-ajakan, dan secara keseluruhan yang mampu dianggap sebagai lembaga-forum Negara menurut Perubahan UUD 1945 yang antara lain: Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY) dan, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). 
1 ) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 Perubahan dirumuskan selaku berikut: 

“Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan kesepakatan Dewan Perwakilan Rakyat”

Sedangkan Pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945 Perubahan, memutuskan :

1.     Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang;

2.   Setiap desain undang-undang dibahas oleh dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.;
3. Jika desain undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bareng , desain undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat abad itu;
4. Presiden mengesahkan desain undang-undang yang sudah disetujui bareng untuk menjadi Undang-undang;
5. Dalam hal rancangan undang-undang yang sudah disetujui bareng tersebut tidak disahkan oleh presiden dalam waktu tiga puluh hari sejak desain undang-undang tersebut disetujui desain undang-undang tersebut disetujui, desain undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib di undangkan.

Pasal 5 ayat 1 menawarkan adanya kekuasaan bareng , “shared power” antara presiden dan dewan perwakilan rakyat dalam membentuk undang-undang. Dengan demikian kesepakatan DPR bukanlah memberikan bahwa presiden memiliki kekuasaan lebih besar dari DPR dalam membentuk Undang-undang. DPR mempunyai hak inisiatif untuk mengajukan desain Undang-undang. DPR juga menawarkan persetujuan dalam hal presiden membuat kontrakdengan Negara lain (dalam bidang-bidang tertentu). 

Ketentuan dalam pasal 20 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 Perubahan tersebut mempunyai makna, semoga di dalam membentuk undang-undang Dewan Perwakilan Rakyat harus melaksanakannya dengan persetujuan, atau dengan serentak, serentak, bantu-membantu, oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden. Oleh alasannya adalah itu, terlihat bahwa setelah pergantian UUD 1945 kewwenangan Presiden dalam pembentukan Undang-undang tidak jauh berlawanan dengan sebelum Perubahan UUD 1945.
2) Presiden, Lembaga penyelenggara tertinggi Pemerintahan negara  dan Perundang-undangan.
 Di dalam pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 (sebelum dan sehabis Perubahan UUD 1945) di rumuskan bahwa: “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan Menurut Undang-undang Dasar” . pasal tersebut merupakan salah satu pasal yang tidak dilakukan pergantian oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan demikian, rumusan dari pasal 4 ayat UUD 1945 tersebut memiliki makna yang serupa dengan semula (sebelum Perubahan Undang-Undang Dasar 1945), sehingga Presiden ialah kepala Pemerintahan di Negara Republik Indonesia.
  Pasal  4 ayat 1 UUD 1945 memastikan lebih lanjut, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemmerintahan berdasarkan Undang-undang dasar”, dengan demikian jelaslah bahwa setelah pergeseran UUD 1945, Presiden Republik Indonesia adalah tetap selaku Penyelenggara Tertinggi Pemerintahan Negara, yang menjalankan seluruh Tugas dan fungsi pemerintahan dalam arti luas yang menyangkut ketataprajaan, keamanan/ kepolisian, dan pengaturan.
Presiden gotong royong dengan dewan perwakilan rakyat membentuk Undang-undang (UUD pasal 5 ayat 1 dan pasal 20) setiap undang-undang mesti ditetapkan presiden sehabis menemukan persetujuan DPR. Kekuasaan membentuk undang-undang ini meliputi hak inisiatif dan memutuskan (rancangan) undang-undang yang sudah disetujui dewan perwakilan rakyat.
KESIMPULAN : lembaga-forum Negara dalam perundang-ajakan yaitu presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, dalam arti presiden sebagai pembentuk Undang-undang, sedangkan Dewan Perwakilan Rakyat berfungsi menunjukkan persetujuan bagi setiap desain undang-undang yang diajukan oleh Pemerintah (Presiden). Selain itu, tunduknya setiap warga negara kepada suatu undang-undang dilandasi sebuah pemahaman bahwa undang-undang itu ialah hasil dari lembaga legislatif (Presiden) dengan persetujuan wakil-wakil rakyat.
8. FUNGSI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN 
Bagir Manan mengemukakan tentang fungsi peraturan perundang-ajakan, yang dapat dibagi menjadi dua kelompok utama, adalah :
1. Fungsi Internal, yakni fungsi pengaturan perundang-usul sebagai sub metode hukum (hukum perundang-undangan) terhadap sistem kaidah hukum pada umumnya secara internal, peraturan perundang-permintaan menjalankan fungsi penciptaan aturan, fungsi pembaharuan hukum, fungsi integrasi pluralisme hukum, fungsi kepastian aturan.

  Teori Anomie

Secara internal, peraturan perundang-usul melakukan beberapa fungsi :


a. Fungsi penciptaan aturan.

Di Indonesia, peraturan perundang-seruan ialah cara utama penciptaan aturan. peraturan perundang-seruan merupakan sendi utama tata cara hukum nasional. Pemakaian peraturan perundang-seruan sebagai sendi utama tata cara hukum nasional alasannya adalah:

i)  Sistem hukum Indonesia – gebagai akibat tata cara hukum Hindia Belandia – lebih menampakkan sistem hukum kontinental yang mengutamakan bentuk  sistem hukum tertulis (geschrevenrecht, written law).

ii) Politik pembangunan hukum nasional mengutamnakan penggunaan peraturan perundang-seruan selaku Instrumen utama. Bandingkan dengan hukum yurisprudensi dan  aturan kebiasaan. Hal ini antara lain karena pembangunan hukum nasional yang menggunakan peraturan perundang-permintaan selaku instrument dapat disusun secara bermaksud (mampu direncanakan).


b. Fungsi pembaharuan aturan.
Fungsi pembaharuan terhadap peraturan perundang-undangan antara lain dalam rangka mengganti peraturan perundang-permintaan dari abad pemerintahan Hindia Belanda. Tidak pula kalah pentingnya memperbaharui peraturan perundang-ajakan nasional  (dibentuk sesudah kemerdekaan) yang tidak sesuai lagi dengan keperluan dan kemajuan baru. Di bidang aturan kebiasaan atau aturan adab. Peraturan perundang-permintaan berfungsi mengubah hukum kebiasaan atau aturan adab yang tidak sesuai dengan kenyataan-kenyataan gres. Pemanfaat peraturan perundang-seruan selaku instrumen pembaharuan hukum kebiasaan atau hukum adat sangat bermanfaat, karena dalam hal-hal tertentu kedua aturan yang disebut belakangan tersebut sangat rigid kepada pergeseran.
c. Fungsi integrasi pluralisme metode hukum

Pada saat ini, di Indonesia masih berlaku aneka macam tata cara hukum (empat macam tata cara hukum), ialah: “sistem aturan kontinental (Barat), tata cara hukum adat, sistem hukum agama (khususnya lslam) dan metode aturan nasional”.

Pluralisme tata cara hukum yang berlaku sampai dikala ini ialah salah satu warisan kolonial yang harus ditata kembali. Penataan kembali berbagai sistem aturan tersebut tidaklah dimaksudkan meniadakan aneka macam tata cara aturan – utamanya tata cara aturan yang hidup selaku satu kenyataan yang dianut dan dipertahankan dalam pergaulan penduduk . Pembangunan sistem aturan nasional adalah dalam rangka mengintegrasikan berbagai metode aturan tersebut sehingga tersusun dalam satu tatanan yang harmonis satu sama lain. Mengenai pluralisme kaidah hukum sepenuhnya bergantung pada kebutuhan aturan masyarakat. Kaidah aturan dapat berlawanan antara banyak sekali kelompok masyarakat, tergantung pada keadaan dan keperluan penduduk yang bersangkutan.

d. Fungsi kepastian aturan

Kepastian aturan (rechtszekerheid, legal certainty) merupaken asas penting dalam langkah-langkah hukum (rechtshandeling) dan penegakan hukum (hendhaving, uitvoering). Telah menjadi pengetahuan umum, bahwa peraturan perundang-ajakan depat memberikan kepastian hukum yang lebih tinggi dan pada hukum kebiasan, aturan etika, atau hukum yurisprudensi. Namun, perlu dikenali, kepastian hukum peraturan perundang-usul tidak semata-mata diletakkan pada bentuknya yang tertulis (geschreven, written). Untuk betul-betul menjamin kepastian hukum, peraturan perundang-usul selain mesti memenuhi syarat-syarat formal, harus menyanggupi syarat-syarat lain, adalah:

i)         Jelas dalam perumusannya (unambiguous).

ii)        Konsisten dalam perumusannya -baik secara intern maupun ekstern. 

Konsisten secara intern mengandung makna bahwa dalam peraturan perundang-seruan yang serupa harus terpelihara korelasi sietematik antara kaidah-kaidahnya, kebakuan susunan dan  bahasa. Konsisten secara eketern, yakni adanya kekerabatan “harmonisasi” antara herbagrii peraturan perundang-usul.

iii)       Penggunaan bahasa yang sempurna dan gampang dimengerti.

Bahasa peraturan perundang-seruan haruslah bahasa yang umum dipergunakan masyarakat. Tetapi ini tidak bermakna bahasa hukum tidak penting. Bahasa hukum baik dalam  arti struktur, peristilahan, atau cara penulisan tertentu harus dipergunakan secara ajeg alasannya merupakan bab dan upaya menjamin kepastian aturan.  Melupakan syarat-syarat di atas, peraturan perundang-seruan mungkin menjadi lebih tidak pasti ketimbang aturan kebiasaan, aturan budbahasa, atau hukum yurisprudensi.

9. MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
 Materi undang-undang Indonesia yang termuat dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004, berisi hal-hal yang intinya adalah :
1. Mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 yang mencakup: hak-hak asasi insan, hak dan kewajiban warga negara, pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara, daerah dan pembagian daerah, kewarganegaraan dan kependudukan, serta keuangan negara.
2. Diperintahkan oleh suatu Undang-Undang untuk dikontrol dengan Undang-Undang.
 Materi muatan peraturan perundang-seruan juga mengandung asas-asas yang mesti ada dalam suatu peraturan perundang-seruan. Asas-asas tersebut sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004.

  Bekerjanya Hukum Dalam Penduduk

Ayat (1) sebagai berikut:“Materi Muatan Peraturan Perandang-seruan mengandung asas” :

   a. Pengayoman,
   b. Kemanusian,
   c. Kebangsaan,
   d. Kekeluargaan,
   e.  Kenusantaraan,
   f. Bhinneka tunggal ika,
   g. Keadilan,
   h. Kesamaan kedudukan dalam aturan dan pemerintahan,
   i. Ketertiban dan kepastian aturan dan atau
   j. Keseimbangan, keserasian, dan keserasian.

Sedangkan ayat (2), menyatakan “Selain asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peraturan Perundang-ajakan tertentu mampu berisi asas lain sesuai dengan bidang aturan Peraturan Perundang-seruan yang bersangkutan”.

Asas-asas yang berlaku dalam bahan muatan peraturan perundang-ajakan tersebut dijelaskan dalam penjelasan Pasal 6 ayat (1) sebagai berikut:

a.    Asas pengayoman; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus berfungsi memperlihatkan bantuan dalam rangka menciptakan ketentraman penduduk .

b. Asas kemanusian; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-permintaan mesti mencerminkan dukungan dan penghormatan hak-hak asasi insan serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.
c. Asas kebangsaan; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-permintaan mesti mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang pluralistik (kebhinekaan) dengan tetap menjaga prinsip negara kesatuan Republik Indonesia.
d. Asas kekeluargaan; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-seruan harus mencerminkan musyawarah untuk meraih mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
e. Asas kenusantaraan; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan selalu mengamati kepentingan seluruh kawasan Indonesia dan bahan muatan Peraturan Perundang-seruan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang menurut Pancasila.
f. Asas bhinneka tunggal ika; Bahwa Materi Muatan Peraturan Perundang-permintaan mesti mengamati keragaman penduduk, agama, suku dan kalangan, keadaan khusus kawasan, dan budaya khususnya yang menyangkut problem-duduk perkara sensitif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
g. Asas keadilan; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-ajakan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa kecuali.
h. Asas kesamaan kedudukan dalam aturan dan pemerintahan; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-ajakan dihentikan berisi hal-hal yang bersifat membedakan menurut latar belakang, antara lain: Agama, Suku, Ras, Golongan, Gender, Atau status sosial.
i. Asas ketertiban dan kepastian aturan; Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-seruan mesti mampu menimbulkan ketertiban dalam penduduk melalui jaminan adanya kepastian hukum.
j. Asas keseimbangan, keharmonisan, dan keharmonisan. : Bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-seruan harus merefleksikan keseimbangan, keselarasan, dan keselarasan, antara kepentingan individu dan masyarakat dengan kepentingan bangsa dan negara.

Sedangkan penjelasan Pasal 6 ayat (2) menjelaskan bahwa “Yang dimaksud dengan “asas lain sesuai dengan bidang aturan Peraturan Perundang-permintaan yang bersangkutan”, antara lain:

 1. Dalam Hukum Pidana, misalnya, asas legalitas, asas tiada eksekusi tanpa kesalahan, asas pelatihan narapidana, dan asas praduga tak bersalah;

 2. Dalam Hukum Perdata, contohnya, dalam aturan perjanjian, antara lain, asas kesepakatan, keleluasaan berkontrak, dan dogma baik.

Selain kedua ketentuan dalam Pasal 5 dan Pasal 6 tersebut, pembentukan peraturan perundang-usul juga mesti berpedoman, serta bersumber dan berdasar pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

10. BAHASA HUKUM PERUNDANG – UNDANGAN
 Jika seseorang mengatakan bahasa dalam perundang-usul, mempunyai arti beliau mengatakan bahasa hukum, lebih tepatnya mengatakan bahasa dalam aturan tertulis. Selama ini banyak ahli hukum yang beranggapan bahwa bahasa yang digunakan dalam aturan berlawanan dengan bahasa Indonesia yang lain. Padahal, dalam Bab III Ragam Bahasa Peraturan Perundang-Undangan, UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU No 12 Tahun 2011) Lampiran 2 disebutkan sebagai berikut.

Bahasa peraturan perundang-ajakan intinya tunduk pada kaidah tata bahasa Indonesia, baik yang menyangkut pembentukan kata, penyusunan kalimat, teknik penulisan maupun pengejaannya, tetapi bahasa peraturan perundang-seruan mempunyai corak tersendiri yang bercirikan kejernihan atau kejelasan pengertian, kelugasan, kebakuan, keharmonisan, dan ketaatan asas sesuai dengan kebutuhan hukum baik dalam perumusan maupun cara penulisannya.

 Berdasarkan kutipan tersebut tampak jelas bahwa bahasa dalam perundang-usul atau bahasa dalam hukum tertulis ternyata adalah bahasa Indonesia juga yang mesti tunduk pada kaidah tata bahasa Indonesia, baik dalam (a) pembentukan kata, (b) penyusunan kalimat, (c) teknik penulisan, maupun (d) pengejaannya. 

Dengan demikian, bahasa Indonesia yang digunakan dalam perundang-ajakan tidak cuma menggunakan kaidah tata bahasa baku, namun juga harus memperhatikan atau mengikuti prinsip keefektifan kalimat.
11. ISTILAH – ISTILAH DALAM BAHASA HUKUM PERUNDANG – UNDANGAN
 1. UUD (Undang-undang) 1945 : Hukum dasar tertulis (Basic Law) konstitusi pemerintahan Negara Republik Indonesia. Contoh = Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 Ayat (1) dan (2) perihal Pertahanan dan Keamanan.
2. TAP MPR (Ketetapan MPR) : Bentuk putusan MPR yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan (beschikking). Contoh = Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 wacana Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. 
3. UU (Undang-Undang) : Peraturan Perundang-ajakan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden. Contoh = UU No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

4. PERPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) : Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Contoh = Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Badan Rehabilitasi dan Rekontruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi NAD dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.

5. PP (Peraturan Pemerintah) : Peraturan Perundang-permintaan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk mengerjakan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

6.  KEPRES (Keputusan Presiden) :
Contoh = KEPPRES 150/1959 perihal kembali terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Komisi Hukum Nasional dibentuk lewat Keputusan Presiden no 15 tahun 2000 tanggal 18 Februari 2000.

7. PERPRES (Peraturan Presiden) : Peraturan Perundang-usul yg dibuat oleh presiden. PERPRES ialah jenis peraturan perundang-permintaan yg gres di Indonesia,ialah semenjak diberlakukannya Undang-Undang No. 10 Th. 2004.

Contoh = Peraturan Presiden Republik Indonesia No.2  Th.2004 wacana pernyataan perpanjangan keadaan ancaman dengan tingkatan keadaan darurat sipil di provinsi NAD.

8. Perda (Peraturan Daerah) : Peraturan Perundang-usul yg dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Gubernur atau Bupati/Walikota).

NOTE : Istilah-perumpamaan bahasa hukum mampu teman dapatkan di
4.  http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/lamanbahasa/content/bahasa-perundang-usul
5.
6. 
7.
8.
Wallahu a’lam..