Bahan Kuliah Hukum Lingkungan

1.KONSEP DAN STRATEGI PERLINDUNGAN LINGKUNGAN

a.)    Pengertian lingkungan hidup, ekologi dan ilmu lingkungan.

Pengertian lingkungan hidup

Menurut Otto Sumarwoto
Lingkungan hidup diartikan sebagai ruang yang ditempati sebuah makhluk hidup bareng dengan benda hidup dan tak hidup di dalamnya.

Pengertian Ekologi
Kata ekologi pertama kali diperkenalkan oleh ilmuan Jerman ialah Ernst Hecket 1896, kata ekologi berasal dari berasal Yunani memiliki arti “eikos” yang artinya rumah tempat untuk hidup dan “logos” memiliki arti ilmu. Oleh karena itu, ekologi mempunyai arti ilmu tentang makhluk hidup dengan rumahnya atau ilmu perihal rumah tangga makhluk hidup. Secara harfiah ekologi ialah ilmu yang mempelajari korelasi timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungannya.
Pengertian Ilmu Lingkungan
Ilmu lingkungan ialah ilmu yang memperlajari tentang lingkungan hidup, yang merupakan perpaduan rancangan dan asas berbagai ilmu, yang bertujuan untuk mempelajari dan memechkan masalah yang menyangkut relasi makhluk hidup dan lingkungan.

b.)    Pengertian Hukum Lingkungan

Hukum lingkungan dalam arti yang paling sederhana adalah aturan yang mengendalikan wacana tatanan lingkungan atau lingkungan hidup.

2.    SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM LINGKUNGAN

a.)    Hukum lingkungan Klasik dan Modern

Hukum Lingkungan Klasik

Berorientasi pada penggunaan lingkungan. Adapun maksudnya untuk menjamin penggunaan dan eksploitasi sumber-sumber lingkungan dengan aneka macam akal dan kepandaian manusia guna mencapai hasil semaksimalnya dan dalam jangka sesingkat-singkatnya. Sifat hukum lingkungan klasik bersifat sektoral dan kaku.

Hukum Lingkungan Modern

Berorientasi pada lingkunganya. Adapun tujuannya untuk menjamin kelestariannya biar mampu secara pribadi dan terus menerus digunakan oleh generasi kini maupun yang hendak tiba. Sifat lingkungan terbaru bersifat utuh menyeluruh, luas dan fleksibel sesuai dengan dinamika ekosistem.

  Fungsi, Tugas Dan Kewajiban Ppat

b.)    Perkembangan Internasional

Perkembangan pengaturan aturan lingkungan yang sistematis dalam lingkup internasional dimulai dari obrolan dalam Sidang Dewan Ekonomi dan Sosial PBB mengenai peninjauan kepada hasil gerakan “Dasawarsa Pembangunan Dunia ke-1 (1960-1970)” pada tanggal 28 Mei 1968.

Dalam konferensu PBB wacana lingkungan hidup (United Nation Conference on the Human Environment) di selenggarakan di Strockholm pada tanggal 5-16 Juni 1972. Konferensi ini menghasilkan beberapa rumusan selaku berikut :

a.    Deklarasi tentang lingkungan hidup insan (stockholm Declaration) terdiri atas pembukaan dan 26 prinsip dasar;
b.    Rencana Aksi Lingkungan Hidup Manusia (Action Plan);
c.    Kerangka kerja action plan yang mencakup : a global assement programme (Earth wacth), environmental management activities, and supporting measures.
d.    Rekomendasi pembukaan UNEP (United Nations Environment Proggramme);
e.    Penetapan tanggal 5 Juni sebagai Hari Lingkungan Hidup Dunia.

c.)    Perkembangan Nasional

–    Dasar UUD 1995 bagi perlindungan lingkungan hidup Indonesia terdapat pada pasal 33 ayat 3 yang berbunyi :” Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat”.
–    Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 secara berpotensi meliputi lingkup semua aspek pengelolaan lingkungan hidup tergolong pengendalian limbah dan pencemaran bentuk yang lain, eksploitasi sumber alam dan pelestarian alam dan pembangunan lingkungan. Akan tetapi, hal ini cukup terbatas dalam substansinya.

3.    PRINSIP DASAR PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
a.)    Prinsip Hukum Lingkungan
Prinsip hukum lingkungan yang harus dikembangkan yakni:
1.    Prinsip tanggung jawab negara, hak atas lingkungan hidup yaitu bab dari HAM;
2.    Prinsip konservasi;
3.    Prinsip keterkaitan, berkesinambungan, pemerataan security dan resiko lingkungan, pendidikan dan komunikasi yang berwawasan lingkungan;
4.    Prinsip kolaborasi internasional;
5.    Prinsip penanggulangan pada tempatnya;
6.    Prinsip sarana praktis/teknis yang terbaik;
7.    Prinsip pencemaran mengeluarkan uang;
8.    Prinsip cegat-tangkal;
9.    Prinsip perbedaan regional;
10.    Prinsip beban pembuktian terbalik;
11.    Prinsip-prinsip lazim pemerintahan yang baik.

b.)    Instrumen Perlindungan Hukum
UU No. 32 tahun 2009 tentang pertolongan dan pengelolaan hukum lingkungan berbentuk manajemen, pidana maupun perdata untuk menunjukkan sanksi serta menuntut pertanggungjawabkan hukum atas kasus pencemaran atau perusakan lingkungan.

  Liberalisme Salah Satu Penyebab Politik Mengalami Penyimpangan

c.)    Pentingnya Hukum Dalam Pembangunan Lingkungan Hidup

Hukum lingkungan dibutuhkan selaku alat pergaulan sosial dalam persoalan lingkungan. Perangkat hukum dibutuhkan dalam rangka mempertahankan biar lingkungan dan sumber daya alam dimanfaatkan sesuai dengan daya dukung atau kondisi kemampuan ingkungan itu sendiri. Dalam aturan lingkungan dikontrol ihwal objek dan subjek, yang masing-masing yakni lingkungan dan manusia. Lingkungan hidup selaku objek pengaturan dilindungi dari tindakan manusia biar interaksi antara keduanya tetap berada dalam situasi serasi dan saling mendukung.

4.    KEDUDUKAN HUKUM LINGKUNGAN DALAM KERANGKA ILMU HUKUM

Dalam kerangka Ilmu hukum, kedudukan aturan lingkungan merupakan salah satu payung aturan dalam ilmu aturan yang utama terhadap dilema lingkungan hidup ialah UUPPLH. UUPPLH ini menyebabkan ketentuan payung bagi peraturan-peraturan lingkngan hidup yang sudah ada (lex lata) maupun bagi peraturan lebih lanjut dibawahnya ( lex feranda atau ketentuan organik) atas lingkungan hidup. Maka, UU sektoral bidang lingkungan hidup diantaranya, kehutanan, perkebunan, dan pertambangan.

Sumber: Tugas resume dari materi asuh Dosen Hukum Lingkungan.