2. Boleh menyaksikan tangan, kaki & paha
Pendapat kedua menyatakan boleh bagi laki-laki yg mengkhitbah seorang perempuan untuk menyaksikan bab ba& yg biasa tampakoleh mahramnya. Yakni selain muka & telapak tangan, diperbolehkan pula pria yg mengkhitbah menyaksikan tangan, kaki, lutut & paha calon istrinya tersebut. Namun tetap tak diperbolehkan menjamah & memegangnya.
Ini merupakan salah satu pertimbangan Imam Ahmad. Menurut ia, tak mengapa bagi seorang laki-laki melihat bagian tubuh kandidat istrinya yg bisa memikatnya untuk menikahi wanita tersebut mirip tangan atau yg lain.
“Imam Ahmad menyatakan pria boleh menyaksikan wanita yg ingin dinikahinya pada bab-bab ba& yg tergolong aurat,” kata Ibnul Jauzi, “dia mengisyaratkan bolehnya melihat lebih dari sekedar wajah.”