Islam mengijinkan pria untuk menyaksikan wanita yg se&g dikhitbah (dilamar)-nya. Apa saja yg boleh dilihat? Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama yg mungkin akan menciptakan Anda terkaget-kaget. Sebab ternyata ada usulan yg mengizinkan melihat aurat perempuan yg dikhitbah, bahkan ada yg membolehkan menyaksikan wanita yg dikhitbah dlm kondisi tanpa busana.
Siapakah ulama yg beropini mirip itu & pertimbangan manakah yg lebih akrab dgn kebenaran?
Terdapat empat pendapat paling mencolokdlm hal mana yg boleh dilihat dari bab ba& wanita yg dikhitbah:
1. Wajah & telapak tangan
Pendapat pertama menyatakan boleh bagi laki-laki yg mengkhitbah seorang perempuan untuk melihat muka & telapak tangannya. Se&gkan menyaksikan aurat wanita yg dikhitbah tak diperbolehkan dilihat kecuali nanti setelah ijab kabul, resmi menjadi suami istri.
Ini ialah pertimbangan jumhur ulama & ialah salah satu usulan dari Imam Ahmad, Imam Syafi’i & Sufyan Ats Tsauri.