Dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kepala kawasan menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada DPRD yang terlebih dulu diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Laporan pertanggungjawaban tersebut harus disampaikan oleh kepala derah kepada DPRD selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berkenaan berakhir. Laporan keuangan yang disampaikan setidak-tidaknya meliputi:
Laporan Realisasi APBD. Laporan ini menyajikan info perbandingan antara realisasi dengan anggaran pemasukan, belanja, dan pembiayaan setiap fungsi, organisasi dan jenis selama satu tahun budget.
Neraca. Neraca menghidangkan berita posisi keuangan pemda tentang aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal final tahun budget.
Laporan Arus Kas. Laporan ini menghidangkan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasional, investasi, dan pembiayaan yang menggambarkan saldo permulaan, penerimaan, pengeluaran, dan saldo akhir kas pemda selama satu tahun anggaran.
Catatan atas laporan keuangan. Catatan atas laporan keuangan menghidangkan info yang meliputi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam laporan realisasi APBD, neraca, dan laporan arus kas.
Di samping pembukuan keuangan, raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dibarengi ikhtisar laporan kinerja, pernyataan tanggung jawab dan ikhtisar pembukuan keuangan perusahaan kawasan (BUMD). Contoh format rincian untuk Laporan Realisasi APBD, Neraca Daerah dan Laporan Arus Kas dapat dilihat pada bagian lampiran.
Kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah (SKPKD) bertugas untuk memadukan pembukuan keuangan dari SKPD-SKPD sehingga menjadi pembukuan keuangan konsolidasian pemerintah tempat untuk disampaikan terhadap kepala daerah. Tahap-tahap penyusunan laporan keuangan tersebut adalah sbb.:
- Kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebagaipengguna budget/pengguna barang menyusun dan menyampaikan laporan keuangan yang mencakup laporan realisasi budget, neraca, dan catatan atas pembukuan keuangan. Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 205
- Laporan keuangan SKPD disampaikan kepada kepala tempat melalui sekretaris tempat c.q. kepala SKPKD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sesudah tahun anggaran rampung.
- Kepala SKPKD sebagaiBendahara Umum Daerah menyusun Laporan Arus Kas Pemerintah Daerah;
- Kepala daerah (Gubernur/bupati/walikota) sebagaiwakil pemerintah kawasan dalam kepemilikan kekayaan tempat yang dipisahkan, c.q. Kepala SKPKD menyusun ikhtisar laporan keuangan perusahaan daerah.
- Kepala SKPKD menyelesaikan penyusunan laporan keuangan konsolidasian pemerintah daerah dan menyampaikannya terhadap kepala kawasan paling lambat 3 (tiga) bulan sehabis tahun anggaran rampung. Selanjutnya, kepala tempat memberikan pembukuan keuangan kepada BPK untuk diperiksa selama kurang lebih dua bulan (April-Mei).
- Kepala tempat memberikan laporan keuangan (dalam Raperda Pertanggungjawaban APBD) yang telah diperiksa oleh BPK kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan sehabis tahun anggaran rampung.
Di samping menyuguhkan laporan keuangan tahunan, mirip yang telah diterangkan di atas, pemda menyuguhkan pembukuan keuangan interim sbb.:
Laporan Bulanan. Setiap akhir bulan kepala SKPD selaku pengguna budget menyampaikan laporan realisasi aktivitas dan anggaran terhadap kepala kawasan. Laporan tersebut mencakup laporan realisasi kegiatan dan laporan realisasi budget. Laporan realisasi acara memuat berita perihal target dan pencapaian prestasi kerja program dan aktivitas. Sedangkan laporan realisasi budget memuat isu ttg. anggaran dan realisasi pemasukan dan belanja.
Baca Juga
Laporan Triwulanan. Setiap triwulan kepala SKPD menyampaikan laporan realisasi aktivitas dan budget terhadap kepala tempat. Laporan tsb. mencakup laporan pencapaian kinerja acara dan realisasi budget selama tiga bulan terakhir. Laporan triwulan terdiri atas laporan triwulan I dan laporan triwulan III tahun anggaran ybs.
Laporan Semesteran. Pemerintah Daerah menyusun laporan realisasi semester pertama APBD. Laporan tsb. berisikan laporan realisasi kegiatan dan realisasi budget selama semester pertama tahun budget berjalan dan penjelasan ringkas tentang planning pelaksanaan APBD enam bulan selanjutnya. Penyusunan laporan tsb. dikerjakan oleh kepala SKPKD menurut laporan realisasi acara dan anggaran semesteran dari masing-masing SKPD. Menurut Pasal 293 Permendagri 13/2006, Kepala kawasan menyampaikan laporan semesteran kepada DPRD pada tamat Juli tahun budget berkenaan.