Bagaimana Kalau Wanita Haid Sebelum Mandi Junub? Berikut Penjelasannya

Banyak hal yang harus kita pelajari, yah begitulah manusia dituntut untuk berguru biar mengetahui hal kecil apapun dalam menjalani hari-harinya sebagai makhluk yang diciptakan Tuhan.
 Ketika membicarakan ini itu umat muslim diberi isyarat untuk mengikuti pedoman Islam. Sebagai seorang wanita pasti kita mesti mengenali bagaimana bila haid namun belum mandi junud. Silahkan disimak.. supaya berfaedah.
Nah…. Ada 2 penyebab hadats besar dalam kondisi seperti ini adalah:

1. Hadats besar karena junub;

2. Hadats besar sebab haid.

Dan 2 hadats besar ini rentang masanya berlawanan.

– Hadats alasannya junub bisa terselesaikan saat orangnya mandi, Sehingga kembali terhadap cita-cita pelaku. 
– Sementara hadats karena haid tidak mampu tertuntaskan kecuali sampai darahnya berhenti.
Dan ini mampu jadi di luar impian dan kontrol pelaku.
Apakah wanita ini wajib mandi 2 kali ?

Para ulama memastikan, perempuan ini tidak wajib mandi dua kali.
Dia boleh mandi sekali, sesudah haidnya berhenti dan itu memadai untuk kedua alasannya adalah hadats besar yang ia alami.

Imam as Syafi’i dalam al Umm menyatakan :

“Ketika wanita junub, kemudian mengalami haid sebelum mandi junub, ia tidak wajib untuk mandi junub selama abad haid. Karena fungsi mandi mampu menjadikan orang menjadi suci, sementara ia tidak bisa suci dengan mandi junub, Sementara ia dalam keadaan haid. Jika haidnya sudah akhir, dia boleh mandi sekali”. (al-Umm, 1/45).

Keterangan lain disampaikan Ibnu  Qudamah :

إذا كان على الحائض جنابة، فليس عليها أن تغتسل حتى ينقطع حيضها، نص عليه أحمد وهو قول إسحاق، وذلك لأن الغسل لا يفيد شيئاً من الأحكام

“Jika perempuan haid mengalami junub, dia tidak wajib untuk mandi sampai haidnya berhenti”.

  Rancangan Negara Hukum Di Indonesia

Demikian yang ditegaskan Imam Ahmad, dan ini juga pendapat Ishaq bin Rahuyah. Karena mandi ketika haid tidak memperlihatkan imbas hukum sama sekali.
(al-Mughni, 1/241)


Artinya, hadats besarnya tidak hilang
Apakah hadats besar alasannya karena junubnya bisa hilang?

Imam Ahmad menegaskan :

” Sebab junubnya bisa hilang dengan mandi junub, walaupun dia masih haid.”

Ibnu Qudamah menyampaikan :

“Jika ada orang mandi junub di era sedang haid, hukum mandinya sah, dan hilang status status junubnya”.

Demikian yang ditegaskan Imam Ahmad. Beliau mengatakan,  “Junubnya hilang, sementara haidnya tidak hilang hingga darah berhenti.”

Beliau juga menyampaikan: 

“Saya tidak tahu adanya ulama yang menyampaikan, ‘Jangan mandi.’ Selain Atha’, dan diriwayatkan dari beliau bahwa beliau juga mengajarkan untuk mandi.” (al-Mughni, 1/154)
Wallahu a’lam..
Sumber : Group online WA Tholabul’ilmi.
 Gabung Komunitas Tholabul’ilmi :
Ketik : GabungTI#Nama#Domisili#Status#
L/P
Kirim ke:
Ukh Susan Anisya :
+6285374450956
Ukh Petty Nusaybah :
+6285266812579
  
Gambar : www.kumpulpedia.com