Bagaimana Cara Pendirian, Penyelenggaraan, Akreditasi PAUD

Bagaimana cara melaksanakan Pendirian Penyelenggaraan Akreditasi PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) dgn benar?. PAUD adalah upaya pembinaan yg ditujukan pada anak sejak lahir sampai usia 6 (enam) tahun yg dijalankan lewat bantuan desain pendidikan untuk membantu pertumbuhan & kemajuan jasmani & rohani biar anak memiliki kesiapan dlm memasuki pendidikan lebih lanjut.

Cara Pendirian, Penyelenggaraan, Akreditasi PAUD

Artikel PAUD ini merupakan seri dr rangkaian sosialisasi PAUD pada penduduk yg bisa dijadikan oleh Penilik atau Pengawas dlm melakukan tugasnya. Seri artikel PAUD ini terdiri dr :

  1. PENILIK / PENGAWAS PAUD
  2. PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)
  3. PENDIRIAN DAN PENYELENGGARAAN PAUD
  4. PENGELOLA PAUD
  5. TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN PAUD
  6. PESERTA DIDIK PAUD
  7. KURIKULUM PAUD TERBARU 2016
  8. EVALUASI
  9. DUKUNGAN ORANGTUA, MASYARAKAT, DAN PEMERINTAH TERHADAP PROGRAM PAUD
  10. ORGANISASI MITRA PAUD

Silahkan klik link diatas untuk mendapatkan pemahaman masing-masing. Warna merah dicetak tebal diatas merupakan posisi yg sedang dibaca dikala ini.

A. Pendirian PAUD

1. Bagaiman cara mendirikan forum PAUD

Setiap jenis layanan PAUD mempunyai persyaratan tersendiri yg sudah diatur dlm buku petunjuk teknis penyelenggaraan, namun dengan-cara lazim syarat pendiriannya terkait dgn ketersediaan tempat, pendidik, & penerima didik.

2. Siapa yg bolah mendirikan Lembaga PAUD

Khusus TK swasta & KB mesti dlm bentuk yayasan atau badan yg bersifat sosial & akte & struktur organisasi yayasan atau badan hukum lainnya. Sedangkan untuk TPA & SPS mampu diselenggarakan oleh organisasi kemasyarakatan, kalangan atau perorangan yg memenuhi persyaratan yg ditetapkan dlm petujuk teknis.

Cara Pendirian Penyelenggaraan & Akreditasi PAUD TK Kelompok Bermain

3. Apa sajakah syarat pendirian TK Negeri & TK Swasta

Pendirian TK oleh pemerintah mesti menyanggupi persyaratan selaku berikut:

  1. Memilih kepala TK yg kaulifikasi & kompetensinya didasarkan pada peraturan Menteri Pendidikan
  2. Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 ihwal Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
  3. Memiliki tenaga pendidik & Kependidikan yg memenuhi kualifikasi & kompetensi dasar.
  4. Melaksanakan acara kegiatan mencar ilmu TK yg dikelola oleh Pemerintah.
  5. Memiliki buku yg diharapkan untuk pelaksanaan acara kegiatan belajar mengajar yg berisikan
  6. buku pedoman guru & buku perpustakaan baik untuk guru maupun untuk penerima didik.

7. Mampu menawarkan:

  1. Bangunan atau gedung tersendiri untuk kesibukan berguru & bermain yg memenuhi tolok ukur.
  2. Kantor & ruang guru beserta perlengkapannya.
  3. Kamar mandi, kamar kecil & air higienis
  4. Halaman dgn alat bermain yg memadai.
  5. Letak/lokasi tak terlalu erat dgn tempat ramai/kotor/sungai/yang tak berpagar/daerah listrik dgn tegangan tinggi/jalur terlarang.
  6. Memiliki perabot, alat peraga & atau alat permainan edukatif di dlm & di luar kelas ruangan.
  7. Memiliki sumber dana yg tetap.
  8. Memiliki kurikulum & program pembelajaran Taman Kanak-kanak.
  9. Memiliki sekurang-kurangnya1 (satu) kelompok usia (usia 4 tahun-5tahun atau t tahun- 6) tahun dgn sekurang-
  10. kurangnya 20 (dua puluh) orang anak didik.
  11. Memiliki seorang guru untuk setiap kalangan usia mencar ilmu (kelas) yg sesuai dgn patokan kompetensi.
  12. Membuat pernyataan tertulis mentaati ketentuan/peraturan yg berlaku ihwal lokasi pendirian dengan
  13. mengamati persyaratan lingkungan, yakni faktor keamanan, kebersihan, ketenangan, akrab dengan
  14. pemukiman pendudukan serta akomodasi transportasi & jarak.
  15. Memiliki rekening Bank atas nama forum PAUD.
  16. Memiliki NPWP atas nama Lembaga PAUD.
  17. Memiliki Surat Bukti kepemilikan gedung/lahan berupa akte/sertifikat atau bukti lain yg mampu dipertanggungjawabkan.

 4. Pendirian Taman Kanak-kanak oleh masyarakat, harus menyanggupi persyaratan selaku berikut:

  1. Diselenggarakan oleh yayasan atau badan yg bersifat sosial & mempunyai akte & struktur organisasi yayasan atau tubuh hukum lainya.
  2. Penyelenggara harus mempunyai kurikulum & acara pembelajaran.
  3. Memiliki kepala Taman Kanak-kanak yg kualifikasi & kompetensinya didasrkan pada Peraturan Menteri Pendidikan
  4. Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 ihwal Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
  5. Memiliki minimal 1 (satu) golongan usia (usia 4-5 tahun atau 5-6 tahun) dgn sekurang – kurangnya 20 (duapuluh) orang anak didik.
  6. Memiliki seorang guru untuk setiap kelompok usia belajar (kelas) yg sesuai dgn persyaratan kompetensi.
  7. Melaksanakan program aktivitas berguru Taman Kanak-kanak yg dikontrol oleh pemerintah.
  8. Memiliki buku yg dibutuhkan untuk pelaksanaan acara kegiatan belajar mengajar yg terdiri dr buku pedoman guru & buku perpustakaan baik untuk guru maupun untuk penerima didik.
  9. Lokasi pendirian hendaknya memperhatikan aspek keamanan, ketentraman, kebersihan, kesehatan, keterjangkauan, & dekat dgn pemukiman penduduk yg relatif banyak anak usia Taman Kanak-Kanak.
  10. Memiliki fasilitas & prasarana sesuai kriteria.
  11. Memiliki sumber dana yg tetap.
  12. Memiliki Rekening Bank atas nam lembaga PAUD Taman Kanak-Kanak.
  13. Memiliki NPWP atas nama Lembaga PAUD Taman Kanak-Kanak.
  14. Memiliki surat bukti kepemilikan gedung/lahan berupa akte/akta atau bukti lain yg mampu dipertanggungjawabkan.

B. Penyelenggaraan PAUD

  1. Apakah lembaga PAUD yg sudah menyelenggarakan salah satu bentuk satuan PAUD (Taman Kanak-kanak,KB,TPA,SPS) membuatkan satuan PAUD yang lain, contohnya KB dgn TPA?

Lembaga PAUD yg menyelenggarakan, mengelolah & membina lebih dr satu satuan PAUD dengan-cara terpadu & terkoordinasi disebut selaku PAUD terpadu bila lembaga tersebut mampu menyanggupi persyaratan pendirian & penyelenggaraan acara PAUD terpadu mencakup aspek manajemen, lokasi/lingkungan, pendidik & tenaga kependidikan serta faktor sarana & prasarana, sebaiamana yg diatur dlm pedoman penyelengaraan PAUD terpadu.

2. Apakah pembinaan penyelenggaraan PAUD dikerjakan dengan-cara Berkala?

Ya, pembinaan peneyelenggaraan PAUD dijalankan dengan-cara terjadwal & berjenjang mulai tingkat sentra hingga tingkat kecamatan.

C. Akreditasi PAUD

1. Apakah Lembaga PAUD pula mampu mengikuti legalisasi seperti satuan pendidikan Formal?

Ya, UU RI No 20/2003 Pasal 60 ayat 1 menyatakan bahwa untuk menentukan kelayakan program & satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal & non formal dilaksanakan akreditasi. Sejalan dgn itu, Pasal 87 PP RI No. 19/2005 menyatakan bahwa implementasi pengakuan pada PNF dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal (BAN PNF).

2. Apa sajakah persyaratan untuk mengikuti legalisasi?

Setiap program dlm satuan PNF yg ingin diakreditasi mesti memenuhi persyaratan selaku berikut:

  • Telah mempunyai izin penyelengaraan acara PNF dr KEMENDIKBUD, sesuai domisili.
  • Telah melaksanakan aktivitas PNF minimal 1 tahun setelah mendapat izin KEMENDIKBUD.
  • Mengajukan permohonan untuk diakreditasi pada BAN PNF.

  Hibah PAUD 2015 Provinsi Jawa Tengah