Badan usaha – Di Indonesia, terdapat aneka macam jenis entitas bisnis yg sering ditemui, mirip PT, Perum, atau CV. Jenis-jenis entitas bisnis tersebut intinya dikelompokkan berdasarkan sektor usaha & kepemilikan modal.
Beberapa orang yg belum sepenuhnya mengetahui konsep entitas bisnis sering keliru menilai bahwa entitas bisnis yakni padanan kata dgn perusahaan, & perusahaan ialah entitas bisnis. Namun, bahwasanya terdapat perbedaan mendasar antara entitas bisnis & perusahaan.
Secara lazim, perbedaan antara entitas bisnis & perusahaan dapat dilihat dr tahapan permulaan yg diambil dlm proses pendiriannya. Entitas bisnis biasanya akan menentukan jenis usaha apalagi dahulu, sedangkan perusahaan akan segera melibatkan langkah-langkah seperti pengembangan ide & penyusunan rencana bisnis.
Table of Contents
Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha merupakan entitas aturan & ekonomi yg memakai modal & tenaga kerja untuk mencari keuntungan. Beberapa faktor penting dlm pendirian tubuh perjuangan meliputi produk & jasa yg akan diperdagangkan, strategi pemasaran, penetapan harga, kebutuhan tenaga kerja, struktur organisasi internal, pendanaan, & pilihan jenis badan perjuangan. Beberapa teladan badan perjuangan yg lazim ditemui mencakup:
PT Kimia Farma Tbk
Sebenarnya, apotek dgn banyak cabang ini dimiliki oleh negara. PT Kimia Farma Tbk. merupakan salah satu perusahaan farmasi tertua di Indonesia yg diresmikan pada tahun 1817. Perusahaan ini sudah menciptakan berbagai produk yg membantu kehidupan sehari-hari masyarakat, mirip obat-obatan, multivitamin, & kosmetik.
PT Kereta Api Indonesia
PT Kereta Api Indonesia ialah perusahaan negara yg menyediakan layanan transportasi kereta api. Layanan yg diberikan oleh PT KAI meliputi angkutan penumpang & barang. Sejak bangun pada tanggal 28 September 1945, PT KAI terus meningkatkan kinerjanya dlm menyediakan layanan transportasi yg kondusif & terjangkau bagi penduduk .
PT Indofood Sukses Makmur Tbk
Jika contoh di atas merupakan perusahaan milik negara, maka berikut ini ialah perusahaan swasta. Indofood pertama kali didirikan pada tahun 1968 dgn nama awal Lima Satu Sankyu. PT Indofood adalah penggerak dlm menciptakan masakan instan legendaris asal Indonesia, yaitu Indomie, yg pula diketahui di banyak sekali negara di luar Indonesia.
Baca juga: Perdagangan Internasional: Defenisi, Tujuan, & Hambatan
Jenis Badan Usaha
Setelah mengetahui desain dasar, berikutnya penting untuk mengenal banyak sekali jenis badan usaha. Terdapat beberapa kombinasi tubuh perjuangan yg perlu dipahami, sebagai berikut:
Berdasarkan Jenis Kegiatan
Seperti yg telah dijelaskan sebelumnya, jenis kegiatan perjuangan mampu bervariasi. Terdapat lima jenis badan usaha berdasarkan jenis kegiatan yg perlu dipahami:
- Ekstraktif: Melibatkan pengambilan hasil dr sumber daya alam, seperti produk hutan atau hasil laut.
- Agraris: Berhubungan eksklusif dgn bidang pertanian.
- Perdagangan: Melibatkan pembelian & penjualan kembali barang tanpa mengganti bentuknya, misalnya jual beli beras.
- Industri: Melibatkan pembuatan materi baku menjadi produk setengah jadi atau jadi, mirip sepatu atau busana.
- Jasa: Memberikan layanan & kemudahan untuk memenuhi kebutuhan, seperti jasa angkut barang atau perbankan.
Berdasarkan Kepemilikan Modal
Modal memiliki peran krusial dlm mendirikan perjuangan. Modal yg cukup yaitu kunci kesuksesan sebuah usaha. Jenis kepemilikan modal bermacam-macam & tergantung pada pemiliknya. Beberapa jenis badan usaha berdasarkan kepemilikan modal yg perlu dipahami:
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Modal sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah atau negara.
- Badan Usaha Milik Swasta (BUMS): Seluruh modal dimiliki oleh individu swasta, baik dr dlm negeri maupun luar negeri.
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD): Modal dimiliki oleh pemerintah daerah.
- Badan Usaha Campuran: Mendapatkan modal dr pemerintah & swasta.
Berdasarkan Wilayah Negara
Globalisasi ekonomi telah membawa berbagai jenis perjuangan yg beroperasi di mancanegara atau perjuangan aneh yg beroperasi di dlm negeri. Terdapat berbagai macam tubuh perjuangan berdasarkan wilayah negara:
- Penanaman Modal Dalam Negeri: Modal perusahaan dimiliki oleh penduduk dr negara tersebut.
- Penanaman Modal Asing: Perusahaan aneh yg beroperasi di wilayah Indonesia atau dlm negeri.
Baca juga: HKI: Jenis & Tujuan Hak Kekayaan Intelektual
Bentuk Badan Usaha di Indonesia
Di bawah ini terdapat aneka macam bentuk tubuh perjuangan yg ada di Indonesia:
Koperasi
Koperasi ialah bentuk tubuh perjuangan yg didasarkan pada prinsip-prinsip kekeluargaan & dioperasikan untuk kepentingan bareng , Koperasi dimiliki & dilaksanakan oleh anggotanya guna memenuhi keperluan ekonomi dengan-cara bareng -sama. Ini meliputi acara ekonomi yg berfokus pada penduduk .
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dikenal pula sebagai tubuh perjuangan pemerintah, yakni entitas bisnis yg kepemilikannya sepenuhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status karyawan dlm badan perjuangan semacam ini ialah sebagai karyawan BUMN, bukan sebagai pegawai negeri. Saat ini, BUMN terbagi menjadi tiga jenis utama: perusahaan jawatan, perusahaan umum, & persero.
Perusahaan Jawatan
Perusahaan jawatan merupakan bentuk BUMN di mana seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Fokus perusahaan jawatan yaitu memberikan pelayanan pada penduduk , meskipun seringkali mengalami kerugian. Model bisnis perusahaan jawatan sudah ditinggalkan sebab ongkos pemeliharaan yg signifikan sesuai dgn Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 perihal BUMN. Sebagai teladan, Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) telah menjelma PTKAI.
Perusahaan Umum
Perusahaan biasa merupakan salah satu jenis perusahaan yg dimiliki atau berada dlm kepemilikan BUMN. Pemerintah negara tetap memiliki kepemilikan modal dlm perusahaan umum. Tujuan pendirian perusahaan biasa tak semata-mata mencari laba finansial. Keuntungan dr perusahaan umum dikembalikan ke negara sebagai pendapatan untuk anggaran belanja pemerintah.
Perseroan Terbatas
Perusahaan perseroan (Persero) merupakan salah satu bentuk badan usaha yg diatur oleh Negara atau Daerah. Berbeda dr perusahaan umum atau perusahaan jawatan, tujuan utama pendirian Persero yakni mencari keuntungan sambil menyampaikan layanan pada penduduk . Modal pendirian Persero berasal dr kekayaan negara dlm bentuk saham. Persero dikepalai oleh direksi, & pegawainya memiliki status selaku pegawai Persero. Untuk membedakan Persero dgn jenis perseroan terbatas lainnya, disertakan kata “(Persero)” pada nama perusahaan. Perusahaan ini tak menerima fasilitas dr pemerintah.
Ciri-ciri Persero
Tujuan utamanya ialah mencari laba (berorientasi komersial) Modal berasal sebagian atau seluruhnya dr kekayaan negara yg dipisahkan dlm bentuk saham Dipimpin oleh direksi Pegawai memiliki status selaku pegawai Persero Nama badan usaha ditulis PT (nama perusahaan) (Persero) Tidak mendapatkan kemudahan dr pemerintah
Contoh perusahaan dgn status Persero
- PT Pertamina (Persero)
- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
- PT Brantas Abipraya (Persero)
- PT Garuda Indonesia (Persero)
- PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero)
- PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan & Ratu Boko
- PT Angkasa Pura I
- PT Angkasa Pura II
- PT Hotel Indonesia Natour
- PT Sarinah
- PT Perusahaan Pertambangan & Minyak Negara (Persero)
- PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- PT Pos Indonesia (Persero)
- PT Kereta Api Indonesia (Persero)
- PT Adhi Karya (Persero)
- PT Perusahaan Perumahan (Persero)
- PT Waskita Karya (Persero)
- PT Wijaya Karya (Persero)
- PT Nindya Karya (Persero)
- PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) merujuk pada badan perjuangan yg didirikan & didanai oleh individu atau sekelompok individu. Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33, sektor-sektor ekonomi yg diberikan pada sektor swasta melibatkan pengelolaan sumber daya ekonomi yg bukan vital & strategis, serta tak mempengaruhi kebutuhan dasar masyarakat. BUMS memiliki beberapa bentuk hukum yg dibedakan:
Perusahaan Persekutuan
Bentuk ini melibatkan setidaknya 2 pemodal. Ada 3 jenis perusahaan persekutuan:
Firma
Terdiri dr sekurang-kurangnya2 anggota yg masing-masing bertanggung jawab sepenuhnya kepada perusahaan. Modal diperoleh dr anggota pendiri & keuntungan dibagikan sesuai dgn kesepakatanpendirian.
Persekutuan Komanditer
Melibatkan 2 orang atau lebih. Sekutu aktif mengorganisir & bertanggung jawab penuh, sementara sekutu pasif hanya menyediakan modal dgn tanggung jawab terbatas.
Perseroan Terbatas (PT)
Modal berasal dr penjualan saham pada pemegang saham. Keuntungan dibagikan sesuai kepemilikan saham.
Yayasan
Yayasan merupakan badan perjuangan sosial yg berbadan hukum, tak mencari keuntungan, & diresmikan untuk tujuan sosial.
Dalam BUMS, anggota bertanggung jawab terhadap risiko & keuntungan sesuai dgn bentuk hukum yg diseleksi. Sementara BUMS bukan perusahaan, banyak sekali bentuk ini menawarkan cara berlawanan dlm mengurus & membagi tanggung jawab serta keuntungan dlm usaha bersama.
Perusahaan Perorangan
Individu memiliki keleluasaan untuk mendirikan badan perjuangan perseorangan tanpa memerlukan izin khusus atau prosedur tertentu. Setiap orang diberi kesempatan untuk berbagi bisnis pribadi tanpa adanya batas-batas yg membatasi pendiriannya. Maksud dr mendirikan perusahaan perseorangan adalah semata-mata untuk meraih tujuan keuntungan. Kekayaan perusahaan sejalan dgn kekayaan pribadi usahawan tanpa adanya pemisahan.
Keuntungan dr perusahaan perseorangan mencakup aspek pembagian laba, pengambilan keputusan, & transparansi keuangan. Dalam struktur perusahaan ini, laba tak dibagi-bagi, melainkan seluruhnya diterima oleh pemilik perjuangan, mengenang cuma ada satu kepemilikan. Fleksibilitas dlm pengambilan keputusan merupakan faktor nyata lainnya, dimana keputusan mampu diambil tanpa konsultasi dgn pihak lain. Kemandirian ini memberikan kebebasan pada pemilik perjuangan tanpa keterikatan.
Kelebihan yang lain adalah tak dibutuhkan penyusunan pembukuan keuangan, sehingga kerahasiaan terkait keuangan perusahaan tetap terjaga. Sebaliknya, perusahaan perseorangan pula memiliki kekurangan khususnya dlm hal tanggung jawab, modal, tenaga kerja, & kelangsungan usaha. Tanggung jawab dlm perusahaan perseorangan tak mempunyai batas. Apabila terjadi utang besar dlm perusahaan, seluruh kekayaan pribadi pemilik dapat dipakai selaku jaminan pembayaran utang.
Sumber keuangan perusahaan perseorangan terbatas pada pemilik perusahaan, sehingga nilainya terbatas & kerap kali minim. Selain itu, pemilik perjuangan pula harus mengatasi setiap peran dlm perusahaan dengan-cara pribadi. Kekhawatiran akan risiko kebangkrutan pun meningkat, utamanya alasannya kondisi individu pebisnis yg sangat memengaruhi seluruh proses perjuangan. Risiko tertinggi dlm konteks ini melibatkan peristiwa mendadak seperti akhir hayat atau kecelakaan yg dapat terjadi pada pengusaha.
Baca juga: Cara Menghapus Akun Instagram Via Situs, Hp, & Sementara
Kesimpulan
Badan perjuangan memiliki kombinasi yg mencakup koperasi, tubuh perjuangan milik negara (BUMN), & perusahaan perseorangan. Koperasi didasarkan pada asas kekeluargaan dgn tujuan meningkatkan kesejahteraan anggota & masyarakat. BUMN terdiri dr perusahaan jawatan, perusahaan biasa , & perusahaan perseroan, dimana permodalan sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh pemerintah. Sementara itu, perusahaan perseorangan dijalankan oleh individu dgn kebebasan & kelonggaran, tetapi pula memiliki risiko tanggung jawab & keberlanjutan perjuangan yg tinggi. Setiap bentuk badan perjuangan mempunyai keunggulan & kelemahan tersendiri, & pemilihan tergantung pada tujuan, sumber daya, & risiko yg dihadapi.
Referensi
- “Manajemen BUMN” oleh A. Adhar Dana M.Si.
- “Panduan Hukum BUMN” oleh Teguh Santosa
- “Manajemen Strategik BUMN” oleh Dr. Imam Ghozali
- “Kinerja Badan Usaha Milik Negara: Suatu Analisis Ekonomi & Keuangan” oleh Tulus Tambunan
- “Kebijakan BUMN: Antara Praktik & Realitas” oleh Dr. Ir. Nenny Sri Utami, M.Si.
- “Kewirausahaan BUMN” oleh Iswandi Hamid, Achmad Fedyani Saifuddin, & Triyana Farid
- “Reformasi BUMN: Suatu Kajian Implementasi Prinsip Good Corporate Governance (GCG)” oleh Prof. Dr. A. Rozak, S.H., M.H.
- https://www.gramedia.com
- https://id.wikipedia.org