Ketika seseorang atau golongan mengawali usaha ekonomi bareng dan perjuangan tersebut telah mengalami perluasan, baik kualitas maupun tujuan operasionalnya, maka diharapkan legalitas sehingga dibentuklah sebuah tubuh usaha.
Pada dasarnya badan perjuangan ada yang berbadan hukum dan ada tidak berbadan hukum. Setiap tubuh usaha memiliki karakteristiknya masing-masing dan bisa dibedakan menurut ciri tersebut.
Daftar Isi
Pengertian Badan Usaha
Badan perjuangan berbeda dengan perusahaan, alasannya ruang lingkupnya lebih luas. Namun banyak orang sering keliru dan menganggap keduanya sama. Badan perjuangan mengatakan tentang kelembagaan sedangkan perusahaan yakni bab dari badan perjuangan.
Perusahaan lebih merujuk kepada lokasi tubuh usaha melakukan pengelolaan faktor produksi. Badan usaha sendiri ialah kesatuan yang mempunyai kekuatan aturan dan bertujuan guna mendapatkan laba secara ekonomis dan teknis.
Bentuk Badan Usaha
1. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Sama seperti namanya, unit usaha ini memang sepenuhnya atau sebagian besar merupakan milik negara. Hal ini disebabkan sumber pendanaannya memang dialokasikan dari anggaran negara yang khusus menanggulangi kekayaan negara.
Segala operasional BUMN bermaksud untuk mensejahterakan dan memakmurkan rakyat. Segala kebijakan yang menyangkut BUMN dikelola oleh peraturan pemerintah, termasuk di dalamnya dikala terjadi pergantian dalam modal dan kapitalisasi cadangan BUMN tersebut.
Sama seperti perusahaan pada umumnya, BUMN juga mempunyai pengurus harian yang disebut dengan direksi. Bersama dengan direksi, diangkat pula para komisaris dan juga dewan pengawas yang bertugas untuk mengawasi jalannya BUMN.
Segala kebijakan dan kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh BUMN harus selalu berorientasi kepada kemakmuran rakyatnya.
2. BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)
BUMD pada dasarnya nyaris sama dengan BUMN, cuma saja dalam keseharian dan modalnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Sumber pendanaan dari BUMD berasal dari harta daerah yang dipisahkan.
Semua bentuk pendanaan dan juga operasional BUMD diawasi dan diatur oleh peraturan tempat. Sehingga satu BUMD dan lainnya bisa berlawanan kebijakan, hal ini disebabkan keputusan mutlak memang ada di tangan pemerintah daerah tetapi tetap di bawah pengawasan pusat.
Kepengurusan BUMD juga disebut direksi dan berada di bawah kepemimpinan Kepala Daerah dan diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pengangkatan dan pemberhentian anggota tempat juga dilaksanakan oleh tiap kepala daerah.
Baca juga: Pendapatan Nasional
3. Badan Usaha Milik Swasta
Unit usaha ini juga memiliki tujuan untuk menghadirkan keuntungan semoga usahanya mampu berkembang sekaligus untuk menawarkan lapangan kerja bagi sebanyak mungkin orang. Pendanaan BUMS mampu tiba dari perseorangan maupun sekelompok orang dengan akad bareng .
Dalam perjalanan acara ekonominya, BUMS melakukan pekerjaan sama dengan BUMN dan BUMD untuk mengembangkan taraf hidup masyarakat. Unit perjuangan ini juga mempunyai tanggung jawab dalam pengadaan barang maupun jasa. Contoh untuk BUMS ialah Firma, PT, CV dan perusahaan perseorangan.
4. Badan Usaha Swasta Asing
Sama mirip namanya, maka seluruh maupun sebagian besar dari sumber pendanaan unit usaha ini berasal dari luar negeri. Pihak luar semacam ini melakukan investasi di negara lain untuk menyebarkan perjuangan serta menyediakan lapangan kerja sekaligus mendatangkan laba.
Hal yang membuat para investor aneh untuk menanamkan modal pada sebuah negara tentu dikarenakan adanya sumber daya yang tersedia di negara tersebut, mampu berupa sumber daya alam maupun insan. Sedangkan itu, upah pekerja yang masih murah juga menjadi salah satu penyebab pihak abnormal rela menanam modal di unit usaha tersebut.
Hanya saja jika keberadaan BUMSA seperti ini terlalu banyak maka malah akan mendatangkan imbas bagi penduduk itu sendiri alasannya munculnya ketergantungan kepada pihak aneh. Walaupun itu juga memiliki arti negara menerima suntikan dana segar yang menggiurkan.
5. Jo
int Venture
Perbedaan dari joint venture dan badan usaha milik swasta asing ini ada berdasarkan pihak pemberi dana. Jika dalam BUMSA cuma ada satu pihak yang menjadi penadan, tetapi kalau dalam joint venture ada banyak perusahaan yang tergabung dan berkomitmen menjalankan perusahaan.
Tujuan dari joint venture juga sama mirip biasanya unit usaha yaitu untuk menghadirkan keuntungan. Setiap unit perjuangan yang berupa Joint Venture harus berbadan aturan ialah sebagai PT atau perseroan terbatas.
6. Badan Usaha Koperasi
Dari sekian banyak badan perjuangan, koperasi ialah unit perjuangan yang paling terasa kearifan lokalnya. Hal ini juga dapat dilihat dari sejarah koperasi yang sampai dijuluki sebagai soko guru perekonomian.
Peran koperasi dalam acara ekonomi, terutama di Indonesia, sangat penting. Sumber pendanaan dari koperasi bisa berasal dari satu orang maupun atas nama lembaga maupun organisasi. Tujuan final pembentukan koperasi juga sama adalah guna mendatangkan keuntungan dan meningkatkan taraf hidup anggotanya dan masyarakat sekitar.
Sistem Administrasi Badan Usaha
Sekarang ini bagi tubuh perjuangan mirip CV, Firma, Persekutuan Perdata yang ingin melegalkan badan perjuangan mereka sehingga berbadan hukum, tidak perlu lagi melaksanakan prosesnya dengan sepenuhnya manual.
Sekarang telah tersedia sebuah teknologi informasi yang berbentukSistem Administrasi Badan Usaha yang melayani proses pengukuhan seperti ini. Sistem ini berada di bawah naungan Dirjen Administrasi Hukum Umum.
Nantinya pihak badan perjuangan hanya perlu mengisikan data yang berupa permintaan untuk mengajukan penggunaan nama badan perjuangan, perubahan budget dasar, registrasi hingga permintaan pembubaran badan usaha
Semua isian tersebut dilakukan secara online dan telah dikelola di dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No 17 Tahun 2018. Regulasi ini menertibkan semua tata laksana registrasi tubuh perjuangan mirip yang tertera di atas dengan lengkap.
Jenis Badan Usaha
Selain bentuk dan jenis badan perjuangan mirip yang ada di atas, tubuh perjuangan juga bisa dibagi lagi menjadi lima jenis perjuangan berdasarkan kegiatannya :
- Badan Usaha Agraris : acara utama dari unit usaha ini berkaitan bersahabat dengan pemanfaatan sumber daya alam, utamanya mengubah dan mengolah padi menjadi beras. Badan perjuangan ini ialah satu dari lima yang lain yang terkenal di penduduk , terlebih sebab Indonesia merupakan negara agraris.
- Badan Usaha Ekstraktif : hampir sama dengan tubuh usaha agraris, tubuh perjuangan ekstraktif juga mengolah dan memanfaatkan sumber daya alam semacam hasil hutan, laut sampai tambang.
- Badan Usaha Perdagangan : transaksi yang terjadi di dalam unit perjuangan ini ialah kegiatan jual – beli. Kegiatan ekspor dan impor juga tergolong di dalamnya.
- Badan Usaha Industri : kegiatan yang terjadi di dalam unit usaha ini adalah menghasilkan barang dan jasa yang diolah dari bahan baku yang tersedia. Ruang lingkupnya luas dan persaingan di dalamnya cukup ketat.
- Badan Usaha Jasa : segala hal yang berkaitan dengan penyediaan layanan merupakan tubuh perjuangan berupa jasa, termasuk di antaranya usaha jasa transportasi, pariwisata dan masih banyak lagi.
Badan perjuangan yang berbadan aturan maupun belum berbadan aturan sama-sama mempunyai tujuan untuk menghadirkan laba. Segala acara tubuh perjuangan ini juga diatur oleh undang-undang demi kemakmuran bareng .