Bacaan Sujud Tilawah, Metode, Dalil, Syarat, Rukun Dan Hikmahnya

Pada dikala melaksanakan shalat berjama’ah, lalu setelah membaca ayat al-Alquran tertentu, suatu kali imam melaksanakan sujud, tanpa didahului rukuk terlebih dahulu? Itulah yang disebut dengan sujud tilawah, yaitu sujud yang dikerjakan dikala membaca atau mendengar ayat-ayat tertentu dari al-Qur’an. Ayat-ayat tersebut disebut ayat sajdah.

Makara, saat ayat sajdah tersebut dibaca, baik orang yang membaca atau yang mendengarnya disunnahkan untuk melaksanakan sujud tilawah. Sujud ini boleh dikerjakan dalam shalat maupun di luar shalat. Sujud tilawah sunnah dikerjakan untuk menyatakan keagungan kepada Allah Swt dan sekaligus legalisasi bahwa diri kita yakni makhluk yang sungguh lemah. 

Bacaan Sujud Tilawah

Bacaan yang mampu kita baca pada saat melaksanakan sujud syukur sama dengan dikala sujud syukur, adalah:

سجد وجهي للذي خلقه وشق سمعه وبصره بحوله وقوته فتبارك الله احسن الخا لقين

Arab Latin: “Sajada Wajhi Lilladzii Kholaqohuu Wasyaqqo Sam’ahu Wabasorohu Bihaulihi Waquwwatihi Fatabaarakallaahu Ahsanul Kholiqiina”

Artinya: Wajahku bersujud kepada Allah Zat yang menciptakannya, yang membukakan pendengarannya dengan daya dan kekuatan-Nya. Maha Mulia Allah sebaik-baik Zat Yang Maha Mencipta.”

Tata Cara Sujud Tilawah
 1. Di dalam Shalat 
Apabila shalat sendirian, caranya: begitu mendengar atau membaca ayat sajdah dalam shalat eksklusif takbir untuk bersujud sekali (tanpa mengangkat kedua tangan), kemudian kembali bangun meneruskan bacaan ayat tersebut dan meneruskan shalat. 
Apabila dalam shalat berjamaah makmum wajib mengikuti imam, bila imam membaca ayat sajdah kemudian melaksanakan sujud tilawah, maka makmum wajib ikut sujud. Tetapi apabila imam tidak sujud, maka makmum pun dihentikan sujud sendirian.

2. Di luar Shalat

Begitu akhir membaca atau mendengar ayat sajdah, maka langsung menghadap kiblat dan niat melaksanakan sujud tilawah. Bertakbir (seperti takbiratul ihram) lalu pribadi sujud dan membaca doa sujud, sesudah itu bertakbir untuk duduk lalu salam.
Hukum dan Dalil Sujud Tilawah

  Hadits Perintah Zakat Hewan Ternak & Penjelasannya

Hukum melaksanakan sujud tilawah yaitu sunnah, baik dan bernilai pahala bila dijalankan, namun tidak berdosa bila ditinggalkan. Tetapi dalam shalat berjamaah dikala imam melaksanakan sujud tilawah, maka makmum wajib mengikutinya. Apabila imam tidak sujud, maka makmum dilarang sujud sendirian. Nabi Saw. bersabda:

Artinya:“Dari Ubaidillah dia berkata, sudah mengabarkan kepadaku Nafi’ dari Ibnu Umar bahwa Nabi Saw. pernah membaca al-Qur’an yang di dalamnya terdapat ayat sajadah. Kemudian saat itu ia bersujud, kami pun ikut bersujud bersamanya sampai-hingga di antara kami tidak mendapati daerah alasannya posisi dahinya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Selain itu ada juga hadis riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Saw. bersabda:

Artinya: “Dari Abi Hurairah, dia berkata, Rasulullah Saw. bersabda: “Ketika anak adam membaca ayat sajdah kemudian dia bersujud maka setan menyendiri dan menangis. Ia berkata, “Celaka, anak Adam diperintah untuk bersujud dan ia pun bersujud maka baginya surga. Dan aku telah diperintah untuk bersujud namun saya menolak maka bagiku neraka.” (H.R. Muslim)

Hadis riwayat Imam Abu Dawud dari Ibnu Umar:

Artinya: “Adalah nabi membacakan al-Qur’an kepada kita, maka dikala melewati ayat as-Sajdah ia bertakbir dan bersujud, dan kami pun bersujud bersamanya.” (H.R, Abu Dawud)

Syarat dan Rukun Sujud Tilawah

a. Syarat Sujud Tilawah 
Syarat yang mesti dipenuhi sebelum melaksanakan sujud tilawah yakni selaku berikut: 
1) Suci dari hadas dan najis, baik badan, busana maupun kawasan sujud 
2) Menutup aurat 
3) Menghadap kiblat 
4) Setelah mendengar atau membaca ayat sajdah

b. Rukun Sujud Tilawah 

Sedangkan rukun sujud tilawah yang mesti dijalankan ketika sujud tilawah antara lain: 
1) Niat melakukan sujud tilawah 
2) Takbiratul lhram 
3) Sujud sekali diawali dengan bacaan takbir 
4) Duduk sehabis sujud (tanpa membaca tasyahud) 
5) Salam 
6) Tertib
Hikmah Sujud Tilawah

  Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan?

Setelah mempelajari ketentuan wacana sujud tilawah, pasti kita akan tahu banyak hikmah yang dapat kita ambil, contohnya: 

  • Dihindarkan dari godaan setan
  • Lebih menghayati bacaan dan kandungan al-Qur’an yang dibaca atau didengar
  • Mendekatkan diri terhadap Allah, Zat Yang Maha Pencipta
  • Menghindarkan diri dari sikap angkuh dan besar kepala pada sesama
  • Menumbuhkan kesadaran akan kebesaran Allah Swt. 
  • Membuktikan ketaatan kita terhadap Allah Swt.
Demikian bahasan bahan perihal bacaan sujud tilawah, sistem, dalil, syarat rukun dan hikmahnya.