Bab IV
KESIMPULAN
Analisis Etika Pejabat Birokrasi Indonesia
A. Penerapan adab adminitrasi dalam prakteknya terutama dalam administrasi pemerintahan meiliki banyak aspek-aspek yang harus dikerjakan dengan sebaik- baiknya, mirip melaksanakan asas-asas birokrasi pemerintahan yang bagus, dengan merealisasikan peinsip demokratis, keadilan social dan pemerataan serta merealisasikan kesejahteraan biasa .
Selain itu dalam upaya penerapan adat manajemen pemerintahan yang baik, perlu adanya aturan-hukum yang dibuat untuk mengendalikan para birokrat untuk tetap konsisten mengerjakan dan mengamalkan etikan yang bagus dalam administrasi pemerintah.
Jika dilihat keadaan Indonesia pada dikala ini, melalui fakta-fakta yang ada, dikala ini masih banyak instansi-instansi pemerintah yang belum bisa menerapkan prinsip budbahasa manajemen yang baik, sekali lagi hal ini tertumpu pada kemauan individu-individu yang berkerja dalam instansi tersebut untuk mampu merubah kebiasaan yang buruk dan mengantinya dengan penerapan budpekerti administrasi yang bagus.
B. Asas-asas Birokrasi dalam Good Governance yang tercantum dalam UU No. 28 / 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, yaitu:
1. Asas Kepastian Hukum,
2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara,
3. Asas Kepentingan Umum,
4. Asas Keterbukaan,
5. Asas Proporsionalitas,
6. Asas Profesionalitas,
7. Asas Akuntabilitas,
Adapun embel-embel dua asas yang tercantum dalam UU No. 32 / 2004 tentang Pemerintahan Daerah, ketujuh asas diatas ditambah lagi dengan 2 asas adalah Asas Efektivitas dan Asas Efisiensi.
C. Mal-manajemen ialah sebuah langkah-langkah yang menyimpang dari nilai budbahasa. Secara “psiko-sosiologis”, sebuah tindakan yang menyimpang dari nilai yaitu disebabkan sebab bertemunya faktor “niat atau kemauan” dan “peluang”. Jika ada niat untuk melaksanakan tindakan mal-administrasi, sementara potensi tidak ada, maka tindakan mal-manajemen tadi tidak akan terjadi. Sebaliknya, ada potensi untuk melakukan korupsi, tetapi pada dirinya tidak ada niat atau kemauan untuk melakukan mal-manajemen, maka tindakan mal-manajemen juga tidak akan terjadi.
Tidak sedikit pejabat lokal (birokrasi setempat) yang kurang mempunyai akuntabilitas yang tinggi dalam melakukan peran, wewenang dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Akibatnya birokrasi publik pada kurun reformasi banyak disorot publik. Sorotan itu lebih banyak tertuju pada praktek yang menyimpang (mal-administration) dari akhlak administrasi negara dalam melakukan peran dan tangguna jawabnya. Bentuk mal-manajemen mampu berbentukkorupsi, kolusi, nepotisme, tidak efisien, dan tidak profesional. Bentuk mal-manajemen pada umumnya lebih berkaitan dengan sikap individu yang menduduki suatu jabatan hierarkhi, utamanya pada tingkat bawah.