Aturan Perpajakan, Teori Pemungutan Pajak

PENDAHULUAN
Tujuan dibandingkan dengan aturan pajak adalah mengabdi kepada keadilan,dalam hal ini sesuai dengan tujuan pemungutan pajak pada umumnya.Asas keadilan ini mesti dipegang teguh, baik dalam prinsip mengenai perundang-undangannya, maupun dalam prakteknya sehari-hari.
Hal ini ialah sendi pokok yang harus diperhatikan oleh negara dalam melaksanakan pemungutan pajak.[1] Keadilan ialah sesuatu yang sangat relatif , yang dulu dianggap adil kini tidak, demikian halnya ataupun sebaliknya.
Mencari keadilan dalam problem pemungutan pajak timbullah berbagai pertimbangan dan teori,sebagai hasil ajaran sarjana-sarjana barat, untuk membenarkan serta memberikan dasar aturan pada pemungutan pajak dan meyakinkan bahwa pemungutan pajak itu yakni “ halal” , jangan dipandang sebagai suatu rampasan yang absolut.[2] Akan tetapi problematika dikalangan para sarjana mempertanyakan , atas dasar apakah negara dibenarkan memungut pajak dari rakyat?
Maka dalam hal ini, kami akan sedikit menguraikan tentang teori-teori yang diberikan atas dasar pembenaran (Justification), yakni hak dari negara untuk memungut pajak dari rakyatnya.
B. RUMUSAN MASALAH
· Teori Asuransi
· Teori Kepentingan
· Teori Daya Pikul
· Teori Kewajiban Mutlak
· Teori Daya Beli
· Teori Kedaulatan Negara
· Teori Perjanjian
C. PEMBAHASAN
1.Teori Asuransi
Asuransi selaku salah satu teori pemungutan pajak , suatu negara dalam melakukan tugasnya, mencakup pula tugasnya untuk melindungi jiwa raga dan harta benda perindividu.Oleh karena itu , negara diibaratkan dengan perusahaan asuransi.Maka keamanan dan keselamatan jiwanya dilindungi oleh negara.[3]Dalam asuransi yang wajib dibayarkan yaitu premi,sedangkan dalam suatu negara yang wajib dibayarkan oleh masing – masing individu yakni pajak.Teori asuransi ini selaku teori pemungutan pajak sudah tidak lagi digunakan, kalau premi diartikan sama dengan pajak. kurang tepat, alasannya adalah premi dalam teori ini seharusnya sama dengan retribusi yang kontra-prestasinya dapat dinikmati secara eksklusif oleh pemberi premi.Sedangkan pajak,konra-prestasinya tidak mampu dirasakan secara pribadi,sebagaimana pengertian dari pajak sendiri.
2.Teori Kepentingan
Menurut Teori ini, pajak memiliki korelasi dengan kepentingan individu, yang diperoleh dari pekerjaan negara.[4]Semakin banyak individu mengeyam atau menikmati jasa dari pekerjaan pemerintah , semakin besar pula pajaknya.Walaupun teori ini masih berlaku pada retribusi,akan tetapi sukar untuk dipertahankan,alasannya adalah seseorang yang miskin dan pengangguran yang banyak mendapatkan pinjaman dari pemerintah dan menikmati berbagai jasa dari pekerjaan negara ,justru mereka malah enggan mengeluarkan uang pajak.
3.Teori Daya Pikul
Teori ini mengemukakan bahwa siapa pun dalam pembebanan pajak harus sama beratnya, artinya pajak harus dibayarkan sesuai dengan daya pikul masing – masing individu. Definisi dari daya pikul berbeda – beda, akan tetapi substansinya sama,berdasarkan Prof.W.J de langen yaitubesarnya kekuatan seseorang untuk dapat mencapai pemuasan kebutuhan setinggi- tingginya,setelah dikurangi dengan yang mutlak keperluan pokok ( ongkos hidup yan sungguh fundamental ). Menurut Mr.A.J. Cohan Stuat yaitu daya pikul itu diumpakan sebuah jembatan, yang pertama–tama mesti dapat memikul bobotnya sendiri sebelum dicoba untuk dibebani dengan beban yang lain. Dalam hal ini, untuk mengukur daya pikul digunakan dua pendekatan ialah :[5]
Ø Unsur obyektif, yakni dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh seseorang.
Ø Unsur subyektif, ialah dengan mengamati besarnya kebutuhan materiil yang mesti dipenuhi.
4. Teori Kewajiban Mutlak atau Teori Bakti
Teori ini didasari paham organisasi Negara ( organische staatsleer ) yang mengajarkan bahwa Negara selaku organisasi mempunyai peran untuk mengadakan kepentingan umum. Negara harus mengambil langkah-langkah atau keputusan yang diperlukan termasuk keputusan dibidang pajak.Menurut sifat ini maka Negara memiliki hak mutlak untuk memungut pajakdan rakyat harus mengeluarkan uang pajak sebagai tanda baktinya.
5. Teori Daya Beli
Teori ini menekankan bahwa pembayaran pajak yang dilaksanakan kepada Negara.yang dimaksudkan untuk memelihara penduduk pada negara yang bersangkutan. Menurut Wirawan B.Ilyas dan Richard Burton, teori ini mempunyai sifat yang universal dan berlaku diseluruh dunia. Karena memungut pajak berarti menawan daya beli rumah tangga penduduk untuk negara. Dengan kata lain, kemaslahatan sebuah penduduk akan tetap terjamin dengan adanya pembayaran pajak berdasarkan teori gaya beli ini.
6. Teori Kedaulatan Negara
Teori ini juga selaku reaksi dari kedaulatan rakyat, namun melangsungkan teori kedaulatan raja dalam suasana kedaulatan rakyat. Menurut paham ini, negaralah sumber dalam negara. Dari itu negara (dalam arti government=pemerintah) dianggap mempunyai hak yang tidak terbatas kepada life, liberty dan property dari warganya. Warga negara bersama-sama hak miliknya tersebut, mampu dikerahkan untuk kepentingan kebesaran negara. Mereka taat terhadap hukum tidak sebab sebuah perjanjian namun alasannya adalah itu adalah hasratnegara.
Hal ini khususnya diajarkan oleh madzhab Deutsche Publizisten Schule, yang memberikan konstruksi pada kekuasaan raja Jerman yang mutlak, pada suasana teori kedaulatan rakyat. Kuatnya kedudukan raja alasannya menerima santunan yang besar dari 3 golongan yaitu:
1. Armee (angkatan perang).
2. Junkertum (golongan idustrialis).
3. Golongan Birokrasi ( staf pegawai negara).
Sehingga simpel rakyat tidak memiliki kewenangan apa-apa dan tidak memiliki kedaulatan. Oleh alasannya itu berdasarkan sarjana-sarjana D.P.S kedaulatan bulat pada rakyat. Tetapi wewenang tertinggi tersebut berada pada negara. Sebenarnya negara hanyalah alat, bukan yang mempunyai kedaulatan. Makara pemikiran kedaulatan negara ini yakni penjelamaan baru dari kedaulatan raja. Karena pelaksanaan kedaulatan adalah negara, dan negara yaitu absurd maka kedaulatan ada pada raja.
7. Teori Perjanjian
Perjanjian yakni kejadian dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melakukan sebuah hal.
Melalui kontrakterciptalah perikatan atau korelasi hukum yang menjadikan hak dan kewajiban pada masing-masing pihak yang menciptakan perjanjian. Dengan kata lain, para pihak terkait untuk mematuhi perjanjian yang telah mereka buat tersebut. Dalam hal ini fungsi kesepakatansama dengan perundang-permintaan, namun hanya berlaku khusus untuk para pembuatnya saja. Secara aturan, perjanjian dapat dipaksakan berlaku lewat pengadilan. Hukum memperlihatkan sanksi pelaku pelanggaran persetujuanatau ingkar akad (wanprestasi).
D. PENUTUP
Demikainlah yang dapat kami sampaikan. Sebagai insan biasa pasti dari yang sudah kami sampaikan masih banyak kekurangan dan banyak kesalahan yang belum kami ketahui. Karena itu kami berharap kepada teman-teman sekalian supaya mampu membantu kami untuk perbaikan makalah-makalah kami yang berikutnya, karena dari hal yang kecil lama kelamaan akan menjadi sesuatu yang besar.
Semoga makalah ini dapat sedikit memperbesar wawasan kita dan berguna bagi kehidupan kita, ketika ini, esok, dan seterusnya. Amin…
DAFTAR PUSTAKA
· Bohari , Pengantar Hukum Pajak, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada , 1995
· Ilyas, Wirawan B. dan Richard Burton, Hukum Pajak, Jakarta: PT. Salemba Emban Patria, 2004
· Mardiasmo, Andi, Perpajakan, Yogyakarta: 2003
[1] Bohari , Pengantar Hukum Pajak, Jakarta ( PT.Raja Grafindo Persada )1995, hl.31
[2] Ibid.
[3] Wirawan B.Ilyas,Richard Burton, Hukum Pajak, Jakarta (PT. Salemba Emban Patria ) ,2004,hal.13
[4]Op.cit. Buhori. hal.33
[5] Andi Mardiasmo, Perpajakan, Yogyakarta, 2003, hal.3