Aturan Perbankan


Pengertian dan Arti Penting Bank 

Bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari penduduk dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya terhadap masyarakat dalam bentuk kredit dan / bentuk lainnya dalam rangka memajukan taraf hidup rakyat banyak.
Prof. G.M. Verryn Stuart, bank ialah tubuh perjuangan yang wujudnya memuaskan keperluan orang lain, dengan menawarkan kredit berupa duit yang diterimanya dari orang lain, sekalipun dengan jalan mengeluarkan uang kertas atau logam. Dalam hal ini bakn bersifat pasif dan aktif.
Bank tergolong perusahaan jasa alasannya produknya hanya menawarkan pelayanan jasa kepada masyarakat.
Bank sungguh penting dan berperan untuk mendorong perkembangan perekonomian sebuah bangsa karena bank adalah 
 Pengumpul dana dari SSU dan penyalur kredit DSU
 Tempat menabung yang efektif dan proiduktif bagi masyarakat 
 Pelaksana dan memperlancar lalu lintas pembayaran 
 Penjamin penyerlesaian solusi perdagangan dengan menerbitkan L/C
 Penjamin penyelesaian proyek dengan menerbitkan bank garansi 
Asas, Fungsi dan Tujuan Perbankan di Indonesia 
Sebagai suatu lembaga yang memiliki keyakinan kepada masyarakat, Dengan berbagai macam pelayanan bagi masyarakta. Asas perbankan Indonesia dalam melakukan kegiatan bisnisnya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Dalam segi operasionalnya bank berlangsung dengan prosedur yang sangat tertat dengan rapi, sehingga pelaksanannya berjalan dengan baik. 
Sedangkan fungsi utama perbankan yakni selaku penghimpun dan penyalur dana dari masyarakat. Begitu penting dan butuhnya penduduk akan bank itu sendiri, sehingga bank berjalan dan meningkat pada ketika ini.
Tujuan perbankan Indonesia untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka memajukan pemerataan, kemajuan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah kenaikan rakyat banyak. 
Sebagai lembaga mediator, falsafah mendasari kegiatan bisnisnya ialah iktikad masyarakat. Oleh sebab itu bank juga disebut sebagai lembaga dogma penduduk yang ciri-ciri utamanya adalah :
a. Dalam menerima simpanan dari surplus spending unit (SUU)
Bank hanya memperlihatkan pernyataan tertulis yang menjelaskan bahwa bank sudah menerima tabungan dalam jumlah dan untuk jangka waktu tertentu.
b. Dalam menyalurkan dana kepada deficit spending unit(DSU)
Bank tidak selalu meminta agunan berupa barang sebagai jaminan atas dukungan kredit yang diberikan terhadap DSU yang memiliki reputasi baik.
c. Dalam melakukan kegiatannya bank lebih banyak memakai dana penduduk yang terkumpul dalam banknya daripada modal dari pemilik atau pemegang saham bank.
Sebagai forum keyakinan, bank dituntut untuk selalu mengamati kepentingan penduduk diusamping kepentingan bank itu sendiri dalam berbagi usahanya. Bank juga harus bermanfaat bagi pembangunan ekonomi nasional sesuai dengan fungsinya sebagai biro of development dalam rangka mewujudkan pemerataan, perkembangan ekonomi, dan stabilitas ekonomi.
HUKUM PERBANKAN DI INDONESIA 
Pengertian Hukum Perbankan 
Hukum perbankan ialah hukum yang menertibkan segala sesuatu yang berafiliasi dengan perbankan. Selain menertibkan perbankan, hukum perbankan juga mengatur forum keuangan bank yakni semua aspek perbankan dengan lainnya, perbankan selaku segala sesuatu yang menyangkut ihwal bank, yang didalamnya mencakup kelembagaan, kegiatan perjuangan serta cara dan proses melaksanakan kegiatan usahannya.
Perbankan mengontrol ihwal bank, kelembagaan, acara usaha, cara, dan proses pelaksanaan kegiatannya. Sehingga dalam pelaksanaan perbankan telah dikelola dalam suatu undang-undang.
Sejarah Hukum Perbankan
Usaha perbankan dimulai dari zaman Babylonia, dilanjutkan ke zaman Yunani Kuno dan Romawi. Pada saat itu, aktivitas utama bank cuma sebagai tempat tukar menukar uang. Selanjutnya, kegiatan bank menjelma tempat penitipan dan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh penduduk , oleh bank dipinjamkan kembali ke masyarakat yang membutuhkannya.
Sementara itu, tentang sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada ketika itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda antara lain: De Javasche NV, De Post Paar Bank, De Algemenevolks Crediet Bank, Nederland Handles Maatscappij (NHM), Nationale Handles Bank (NHB), dan De Escompto Bank NV.
PENGGOLONGAN BANK 
Bank Central
Bank central meupakan bank yang ada dalam naungan Negara yang berfungsi mempertahankan peredaran duit supaya tidak terjadi inflasi. Tugas utama bank sentral ialah melakukan fungsi pembayaran. Jika tata cara pembayaran mengalami kegagalan, maka metode perekonomian dipastikan juga akan mengalami kegagalan. Inflasi sungguh ditentukan pertumbuhan uang beredar, kecepatan pergerakan duit, dan output perekonomian. 
Yang dimaksud bank central di sini yaitu bank Indonesia. Bank Indonesia ialah forum negara yang independen dalam melakukan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas dikelola dalam undang-undang ini.
Menurut UU No.3 Tahun 2004, Bank Sentral yaitu lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari sebuah negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan mempertahankan kelancaran tata cara pembayaran, mengontrol dan memantau perbankan serta menjalan fungsi sebagai lender of the last resort. 
Bank biasa
Bank Umum merupakan salah satu bab dari perbankan nasional yang mempunyai fungsi utama ialah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta pemberi jasa dalam kemudian lintas pembayaran. Fungsi utama yang demikian, Bank Umum mempunyai peranan yang strategis untuk menyeimbangkan bagian-bagian pemerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan, kemajuan ekonomi dan stabilitas nasional guna menunjang pelaksanaan Pembangunan nasional.
Bank Umum pertumbuhan sangat pesat hal ini terlhat pada ketika-ketika ini, adalah keperluan yang besar akan adanya bank itu sendiri. Usaha Bank Umum meliputi :
a. menghimpun dana dari penduduk dalam bentuk simpanan berbentukgiro, deposito berjangka, sertifikat deposito, simpanan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b. menawarkan Kredit Yang termasuk Bank Umum adalah semua jenis bank, mirip bank pemerintah, bank swasta, bank asing dan bank campuran baik bank devisa maupun non devisa. Bank Umum yang ada di Indonesia Antara lain: Bank Persero (BUMN) dan Bank Swasta
Bank Perkreditan Rakyat
Bank perkreditan rakyat berkembang di lingkungan penduduk Indonesia. Maka bank perkreditan rakyat diakui menurut uu perbankan nomor 7 tahun 1992.
Dalam menjalankan bisnisnya BPR berasaskan demokrasi ekonomi dengan memakai prinsip kehati-hatian. BPR Melayani keperluan petani, peternak, nelayan, pedagang, usahawan kecil, pega¬wai, dan pensiunan sebab target ini belum mampu terjangkau oleh bank lazim dan untuk lebih merealisasikan pemerataan layanan perbankan. Fungsi dari BPR yakni Penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
Usaha BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan menerima laba. Adapun perjuangan-usaha BPR antara lain :
a. Menghimpun dana dari penduduk dalam bentuk simpanan berbentukdeposito berjangka, simpanan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. 
b. Memberikan kredit.
c. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah menurut prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
Bank Berdasarkan Prinsip Syari’ah
Dalam rangka melakukan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank ialah riba. Dengan kata lain Bank yang operasionalnya mengacu pada prinsip-prinsip syari’ah ialah melaksanakan kegiatan yang tepat denagn syariah antara lain pembiayaan berdasakan prinsip bagi hasil ( mudharabah ), perdagangan barang dengan memperoleh laba ( murabahah ). Bank yang menurut prinsip syari’ah antara lain BMT, dan bank biasa yang menggunakan prinsip syari’ah antara lain mampu berdiri diatas kaki sendiri syar’ah, BRI syari’ah dll.
OPERASIONAL BANK DI INDONESIA 
Bentuk Bank
Berlakunya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Bank dibedakan menjadi dua adalah bank lazim dan bank perkreditan rakyat.
Pendirian bank biasa
Bank umum yaitu bank yang melaksanakan acara perjuangan secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syari’ah yang dalam kegiatannya menawarkan jasa dalam kemudian lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah lazim. Bank umum sering disebut bank komersial. Usaha-usaha bank umum antara lain :
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan.
b. Memberikan kredit
c. Menerbitkan surat pengakuan hutang
d. Memindahakan duit 
e. Menempatkan dana atau meminjamkan dana dari bank lain 
f. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berguna
g. Menyimpan barang dan surat berharga.: 
Pendirian BPR 
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 perihal Perbankan, yang dimaksud Bank Perkreditan Rakyat yaitu bank yang mendapatkan simpana hanya dalam bentuk deposito berjangka, simpanan atau betuk yang lain yang dipersamakan dengan itu.
Usaha-perjuangan bank perkreditan rakyat antara lain :
a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berbentukdeposito berjangka, dan simpanan.
b. Memberi kredit 
c. Menyediakan pebiayaan bagi nasabah menurut prinsip bagi hasil sesuai dengan yang di memutuskan pemerintah 
d. Menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat bank indonesia (SBI)
Pembagian bank selain di dasrakan undang-undang perbankan dapat juga dibagi berdasarkan kemampuan bank membuat alat pembayaran, yang meliputi : 
1. Bank primer yakni bank yang dapat meniptakan alat pembayaran baik merupa duit kartal maupun yang giral. Bank yang rtermasuk ini yakni : 
a) Bank Sentral (Bank Indonesia) sebagai pemcipta duit kartal.
b) Bank biasa sebagaipencipta uanggiral ( uang yang hanya berlaku secara khusus dan tidak berlaku secara umum )
2. Bank sekunder ialah bank yang tidak dapat membuat alat pembayaran dan hanya berperan sebagai mediator dalam perkreditan. Yang tergolong bank ini yaitu ban perkreditan rakyat (BPR)
Modal BANK
Dalam menjalankan bisnisnya bank menggunakan dana dari nasabah. Dana yang masuk dari nasabah dipergunakan sebagai modal utama untk dapat melakukan operasionalnya. Modal tersebut digunakan dalam menawarkan kredit kpada penduduk sehingga duit dari nasabah dapar berputar dalam lalulintas pembayaran. 
ORGANISASI BANK
Organisasi merupakan suatu system perserikatan formal, berstruktur, dan terkoordinasi dari sekelompok orang yang bekerja sama dalam mencapai tujuan tertentu. Organisasi cuma ialah alat dan wadah saja.
Organisasi bank berisikan pinpinan bank, staf (audit ), manajer pemasaran, litbang (POC), manajer operasional, lending unit, fending unit, teller, tabungan, transfer, urusan SDM, persoalan humas, lazim.
Organisasi Bank dan Evaluasinya 
Organisasi bank mesti selalu di evaluasi, untuk mengenali apakah organisasi itu masih baik dan efektif dalam menolong tercapainya tujuan. Jika dalam organisasi bank terdapat hal yang kurang efektif perlu diadakan perbaikan dan penyempurnaan. Hal ini mampu dilakukan dengan cara restrukturisasi, reorganisasi, merger atau akuisasi.
Merger, Konsolidasi dan Akuisasi Bank
Merger bank adalah penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara tetap menjaga berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank lainnya tanpa melikuiditas terlebih dahulu.
Merger dibagi menjadi tiga :
1) Merger horizontal yaitu penggabungan dua bank atau lebih dengan status yang samamenjadi satu bank.
2) Mergervertikal yakni penggabungan dua bank atau lebih dengan status yang tidak sama menjadi satu bank.
3) Merger konglomerat adalah penggabungan dua bank atau lebih yang satu sama yang lain tidak memiliki hubungan secara lini.
Konsolidasi bank merupakan penggabungan dua bank atau lebih dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank-bank tersebut tanpa melikuidasi terlebih dulu.
Akuisasi bank merupakan pengambilalihan kepemilikan sebuah bank yang menjadikan beralihnya pengendalian terhadap bank. Dengan adanya akuisasi bank dibutuhkan akan menunjang terciptanya system perbankan yang sehat dan efisien lewat masuknya investor yang m,empunyai modal kuat.
Pencabutan Ijin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank 
Likuidasi yakni penutupan suatu bank sebab surat izin perbankan (SIUP) bank tersebut dicabut, badan hokum bank dibubarkan, dan acara operasionalnya dilarang oleh direksi bank Indonesia.
Pencabutan izin perjuangan bank dilaksanakan kalau terjadi hal-hal berikut :
 Menurut evaluasi bank Indonesia suiatu bank diperkirakan mengalami kesusahan yang membahayakan kelangsungan usahanya.
 Menurut penilaian bank Indonesia keadaan suatu bank mampu membahayakan system perbankan 
 terdapat undangan dari pemilik atau pemegang saham.
KREDIT PERBANKAN 
Pengertian, Fungsi, Tujuan dan Jenis-jenis Kredit Perbankan 
Kredit mempunyai arti kpercayaan, yaitu akidah dari kreditur bahwa debiturnya akan mengembalikan dukungan beserta bunganya sesuai dengan kesepakatankedua belah pihak. 
Fungsi kredit bagi masyarakat antara lain :
1. memeperluas lapangan kerja bagi masyrakat 
2. memeperlancar arus barang dan uang 
3. mengembangkan produktivitas yang ada 
4. memperbesar modal kerja perusahaan
5. memeperluas korelasi kerja bagi masyarakat.
Tujuan penyaluran kredit antara lain :
1. memperoleh pendapatan bank dari bunga kredit
2. mempergunakan dan memproduktifkan dana-dana yang ada
3. melakukan kegiatan operasional bank
4. memperlancar lalu lintas pembayaran
5. menambah modal kerja perusahaan
Jenis-jenis kredit bank berdasarkan tujuan manfaatnya, rentang waktu, macam, sector perekonomian, kalangan ekonomi, serta penarikan poelunasan.
Berdasarkan tujuan / manfaatnya 
1. kredit konsumtif
2. kredit modal kerja 
3. kredit investasi
menurut jangka waktu
1. kredit jangka pendek
2. kredit jangka menengah
3. kredit jangka panjang
Berdasarkan macamnya :
1. kredit aksep
2. kredit pedagang
3. kredit pembeli
Penyaluran Kredit
Pinjaman (kredit) ialah salah satu layanan yang sangat banyak menarik minat masyarakat dan menjadi andalan sebuah bank. Karena itu tak heran jika ada yang mengatakan kredit perjuangan merupakan jantung bank. Saat ini penduduk , baik individu maupun tubuh/kelompok perjuangan sudah tidak ragu lagi untuk meminjam ke bank, untuk memenuhi segala kebutuhan hidup atau memperlancar perjuangan. Mereka menilai bank lebih aman daripada pergi ke rentenir contohnya, seperti yang dulu umum terjadi pada masyarakat kita. 
Melihat respon yang terjadi bank-bank pun tidak tinggal membisu, mereka menunjukkan dan menambahkan akomodasi-kemudahan dan janji-akad yang mempesona agar banyak mayarakat meminjam (kredit) ke mereka.
Likuiditas Bank
Likuiditas ialah kesanggupan bank untuk menyanggupi keharusan hutang- hutanya, mampu mengeluarkan uang kembali semua deposannya, serta mampu menyanggupi usul kredit yang diajukan para debitur tanpa terjadi penangguhan.
Bank dikatakan likuiditas alasannya adalah :
1. Bank tersebut mempunyai cash assets yang lebih kecil dari yang tersebut diatas, tetapi yang bersangkutan juga memiliki asset yang lain (utamanya surat-surat berguna) yang dapat dicairkan sewaktu-waktu tanpa mengalami penurunan nilai pasarnya; 
2. Bank tersebut memiliki kesanggupan untuk membuat cash assets gres lewat berbagai bentuk hutang. 
3. Bank tersebut mempunyai cash assets sebesar keperluan yang hendak dipakai untuk menyanggupi likuiditasnya.
Pengendalian Kredit Bank
Dalam derma kredit perlu adanya batasan yang diambil pihak bank dalam memberikan pelayanan berupa kredit. Kenyataan tidak sesuai dengan keinginan.Banyak bank mengalami kesulitan tentang tunggakan kredit, artinya duit yang dipinjamkan mengalami kemacetan dalam penagihan, atau umum disebut orang sebagai kredit berurusan. Walaupun hal ini bukan barang baru di dunia bisnis perbankan, tetapi bila tidak ditangani secara professional, kredit tersebut (khususnya yang berjumlah besar) akan menenteng imbas yang merugikan, bagi bank yang sedang menghadapinya maupun kehidupan ekonomi bangsa. 
Oleh alasannya adalah kredit adalah bab terbesar dari aktiva produktif setiap bank umum, maka sebuah bank yang dirongrong oleh kredit memiliki masalah dalam jumlah besar niscaya akan mengalami berbagai kesulitan operasional. Kesehatan bank yang bersangkutan di mata bank sentral juga akan bernilai rendah. Apabila jumlah bank bermasalah di sebuah negara cukup besar dan pemerintah tidak mampu mengatasi duduk perkara itu dengan baik, para nasabah bank di negara itu dapat kejangkitan penyakit kurang yakin terhadap bank. 
Mereka dapat berbondong-bondong mempesona kembali dana yang mereka titipkan.Akibat berikutnya kelancaran usaha bisnis perbankan dan perkembangan ekonomi negara tersebut akan terganggu. Sehingga perlu adanya pengendalian dalam menyalurkan kredit kepada nasabah. 
HUKUM TENTANG RAHASIA BANK 
Pengertian Rahasia Bank 
Menurut pasal 1 angka 28 undang-undang perbankan, yang dimaksud dengan rahasia bank ialah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Kaprikornus undang-undang perbankan mempertegas dan menyederhanakan pengertian rahasia bank dibandingkan dengan ketentuannya dalam pasal-pasal dari undang-undang sebelumnya adalah undang-uindang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, yang tidak khusus memberikan bank kepada nasabah deposan saja.
Undang-unang nomor 10 tahun 1998 tentang pergeseran atas undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbnakna yang diundangkan pada tanggal 10 november 1998, dalam pasal 40, 41A, 42, 42A, 44A, 47, 47A, dan 48 telah mengatur tentang rahasia bank dengan segala pengecualian dan sanksinya.
Masalah belakang layar di bidang keuangan ini sudah diatur dalam KUH perdata Negara jerman dan dikota-kota di Negara Italia bab utara. Hamper semua bank di eropa barat sudah menerapkan dktrin belakang layar bank ini dengan aneka macam variasinya.
Dasar hukum dan ruang lingkup rahasia bank pasal 40 ayat (1) menyebutkan, bahwa “bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya”. Dengan klarifikasi atas pasal 40 dinyatakan “informasi perihal nasabah selain sebagai nasabah penyimpan, bukan merupakan informasi yang wajib rirahasiakan bank”. Bahkan diseutkan bahwa dalam kalau nasabah bank adalah nasabah penyimpan yang sekaligus juga ebagai nasabah debitur, bank tetap merahasiakan nasabah bank dan kedudukannya selaku sebagai nasabah penyimpan 
Pengecualian Rahasia Bank
Dalam undang-undang nomor 10 tahun 1998 memberikan pengecualian terhadap belakang layar bank, adalah sebagai berikut.
1. untuk kepentingan perpajakan mampu diberikan pengecualian terhadap pejabat pajak menurut perintah pimpinan bank Indonesia atas permintaan menteri keuangan (pasal 41).
2. untuk menuntaskan piutang bank yang sudah diserahkan terhadap badan problem piutang dan lelang Negara/panitia permasalahan piutang dan lelang Negara dapat diberikan pengecualian terhadap pejabat tubuh problem piutang dan lelang Negara/panitia urusan piutang dan lelang Negara atas izin pimpinan bank Indonesia ( pasal 41A)
3. untuk kepentingan peradilan dalam kasus pidana mampu diberikan pengecualian kepada polisi, jaksa atau hakim atas izin pimpinan hakim Indonesia (pasal 42).
4. dalam masalah perdata antara bank dengan nasabah mampu diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin pimpinan bank Indonesia (pasal 42)
5. dalam rangka tukar menukar info diantara bank terhadap bank lain dapat diberikan pengecualian tanpa mesti memperoleh izin pimpinan bank indonesia (pasal 44)
6. atas persetujuan, seruan atau kuasa dari nasabah penyimpan secara tertulis mampu diberikan pengecualian tanpa harus menemukan izin pimpinan bank Indonesia (pasal 44A)
hal yang terpenting ialah adanya pegecualian-pengecalian terhadap belakang layar bank kalau ada kesepakatan dari nasabah. Undang-undang perbankan tidak menyebutkan secara eksplisit bahwa diam-diam bank tidak berlaku jika ada persetujuan nasabah terhadap bank untuk mengungkapkannya. 
Sanksi aturan terhadap pelanggaran diam-diam bank
Secara eksplisit ada dua jenis tindak pidana yang diputuskan oleh pasal 47 undang-undang nomor 10 tahun 1998yang berkaitan dengan rahasia bank. Pertama, tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh mereka yang tanpa menenteng perintah atau izin dari pimpinan bank Indonesia dengan sengaja memaksa bank atau pihak yang terafiliasi untuk memperlihatkan informasi yang harus di rahasiakan oleh bank. 
Sanksi Hukum Terhadap Pelanggaran Rahasia Bank
Pasal 47 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 yang berhubungan dengan diam-diam bank. (1) Yang pertama yaitu tindak pidana yang dilakukan oleh mereka yang tanpa menenteng perintah atau izin dari Pimpinan Bank Indonesia dengan sengaja memaksa bank atau pihak yang terafiliasi untuk memperlihatkan keterangan yang mesti dirahasiakan oleh bank. (2) Sedang tindak pidana yang kedua adalah tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Dewan Komisaris, Direksi, Pegawai Bank atau pihak terafiliasi lainnya yang dengan sengaja memperlihatkan keterangan yang wajib dirahasiakan oleh bank. Tindak pidana tersebut ditentukan oleh Pasal 47 ayat (2).
PRUDENT BANKING DAN AKTIFITAS MARGINAL DARI BANK
Pemisahan Antara Perbankan dan Perniagaan 
Transaksi jual beli dalam perniagaan berbeda antara transaksi perdagangan dengan transaksi ribawi begitu juga bila kita cermati secara mendalam maka akan kita temukan kenyataan bahwa filsafat mendasar pemikran dari “Bank dengan bunga”, ini yakni tidak lain pragmatisme.Ada beberapa pokok anutan dari filsafat pragmatisme ini, antara lain: menolak asa dogma/agama, asas faedah dan kekuasaan.
Kriteria Untuk Kegiatan Non Bank
Bentuk perjuangan lembaga keuangan non bank yang berkembang ialah koperasi, misalnya koperasi Simpan Pinjam ataupun Unit Simpan Pinjam yakni merupakan suatu forum yang emnjunjung tinggi kerukunan antar anggota. Tidak heran jika tujuan dari koperasi itu dalah menyajahterakan para anggota.
PRINSIP HUKUM BERDASARAKAN SYARI’AH
Latar Belakang Yuridis Dan Pengertian Bank Syari’ah
bank syari’ah yaitu forum keuangan yang perjuangan pokoknya menawarkan kredit dan jasa – jasa lain dalam kemudian lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi diadaptasi dengan prinsip berbasis syari’ah. 
Berdirinya Islamic Development Bank (IDB), yang bangun atas prakarsa dari sidang menteri luar negeri Negara-negara OKI di Pakistan (1970), Libiya (1973), dan menggantinya dengan system bagi hasil. Berdirinya IDB telah memotivasi banyak Negara Islam untuk mendirikan forum keuangan syari’ah. Pada tamat kala 1970-an dan permulaan masa 1980-an bank-bank syari’ah bermunculan di Mesir, Sudan, negara-negara Teluk, Pakistan, Iran, Malaysia, Bangladesh, dan Turki.
Dasar Hukum Bank Berdasarkan Syari’ah
Undang-undang perbankan di Indonesia yakni UU No.7 Tahun 1992 dimana bank diberikan kebebasan untuk memilih jenis imbalan yang akan diambil dari nasabahnya baik bunga ataupun laba-laba bagi hasil. Kemudian pada tahun 1998 timbul UU No.10 Tahun 1998 yang ialah pergantian dari UU No.7 Tahun 1992 tentang perbankan dimana kegiatan usaha yang dikerjakan harus menurut prinsip syari’ah. Dan pada Tahun 2008, muncul UU No.21 Tahun 2008 yang salah satu faktor pentingnya ialah adanya kewajiban menggunakan kata ”syariah” bagi bank syariah, kecuali bagi bank syariah yang telah beroperasi sebelum berlakunya UU ini. Bagi Bank Umum Konvensional yang mempunyai Unit Usaha Syariah diwajibkan mencantumkan nama ”syariah” setelah nama bank.
Produk-produk dan Pengawasan Bank Berdasarkan Syari’ah
Sistem operasional bank syari’ah,mengacu pada alqur’an dan hadits. Dimana dalam mengerjakan suatu pelayanan harus sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah.sehingga terhindar dari praktik riba 
Terdapat tiga jenis pelayanan yang menjadi acuan dalam bank syari’ah :
1. Produk penghimpunan dana
2. Produk penyaluran dana
3. Produk jasa
Produk Penghimpunan Dana
Ijarah
Ijarah adalah pemindahan faedah. Jadi intinya prinsip ijarah sama dengan prinsip jual-beli, tetapi bedanya terletak pada objek transaksinya. Bila pada perdagangan objek transaksinya ialah barang, maka pada ijarah objek transaksinya jasa.
Ada dua jenis ijarah adalah : ijarah muntahhiyah bittamlik (sewa yang di ikuti dengan berpindahnya kepemilikan). Harga sewa dengan harga jual disepakati pada awal perjanjian.
Wadi’ah
Wadiah merupakan produk bank syari’ah dimana nasabah bertindak selaku yang meminjamkan duit dan bank sebagai yang peminjam.
Syirkah
Musyarakah yakni koordinasi dalam suatu usaha oleh dua pihak.
Ketentuan umum dalam janji musyarakah yaitu:
1. Semua modal disatukan untuk dijadikan modal proyek musyarakah dan diatur tolong-menolong.
2. Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan kebijakan perjuangan yang dilakukan oleh pelaksana proyek.
3. Pemilik modal dipercaya untuk melaksanakan proyek musyarakah tidak boleh melaksanakan langkah-langkah seperti:
 Menggabungkan dana proyek dengan harta pribadi
 Menjalankan proyek musyarakah dengan pihak lain tanpa ijin pemilik modal yang lain.
 Memberi bantuan kepada pihak lain.
 Setiap pemilik modal mampu mengalihkan penyertaan atau digantikan oleh pihak lain.
 Setiap pemilik modal dianggap menuntaskan koordinasi jika:
1) Menarik diri dari perserikatan
2) Meninggal dunia
3) Menjadi tidak mahir hokum
 Biaya yang timbul dari pelaksanaan proyek dan rentang waktu proyek harus diketahui bersama.
 Proyek yang akan dilakukan harus disebutkan dalam akad.
TEORI HUKUM TENTANG BANK CENTRAL DAN PENGAWASAN BANK
Sejarah Perkembangan Bank Sentral
Pada akhir masa ke-18 terjadi Revolusi Industri sudah berlangsung di Eropa yakni di inggris. Kegiatan industri berkembang dan hasil produksi meningkat sehingga mendorong aktivitas ekspor ke kawasan Asia, juga Amerika. 
Pesatnya perdagangan di Eropa menyebabkan tumbuhnya lembaga pemberi jasa keuangan yang ialah permulaan dari forum perbankan modern, antara lain seperti Bank van Leening di Belanda. Kemudian secara sedikit demi sedikit bank-bank tertentu di kawasan Eropa mirip Bank of England (1773), Riskbank (1809), Bank of France (1800) berubah menjadi Bank Sentral.
Peran Bank Central Pada Umumnya
Menjaga stabilitas nilai tukar rupiah ialah tujuan Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Untuk mempertahankan stabilitas rupiah itu perlu disokong pengaturan dan pengelolaan akan kelangsungan Sistem Pembayaran Nasional (SPN). Kelancaran SPN ini juga perlu disokong oleh infrastruktur yang handal (robust). Kaprikornus, makin tanpa hambatan dan hadal SPN, maka akan makin tanpa gangguan pula transmisi kebijakan moneter yang bersifat time critical. Bila kebijakan moneter berjalan tanpa hambatan maka muaranya ialah stabilitas nilai tukar.
Bank indonesia [BI] ialah lembaga yang mengatur dan mempertahankan kelangsungan SPN. Sebagai otoritas moneter, bank sentral berhak untuk memutuskan dan memberlakukan kebijakan SPN. Selain itu, BI juga mempunyai kewenangan memeberikan persetujuan dan perizinan serta melaksanakan pengawasan (oversight) atas SPN. Menyadari kelangsungan SPN yang bersifat penting secara sistem (systemically important), bank sentral menatap perlu mengadakan tata cara settlement antar bank melalui infrastruktur BI-Real Time Gross Settlement (BI-RTGS).
Selain itu masih ada tugas BI dalam SPN, contohnya, tugas sebagai penyelenggara sistem kliring antarbank untuk jenis alat-alat pembayaran tertentu. Bank sentral juga yakni satu-satunya lembaga yang berhak mengeluarkan dan mengedarkan alat pembayaran tunai mirip uang rupiah. BI juga berhak mencabut, menawan sampai memusnahkan uang rupiah yang sudah tak berlaku dari peredaran.
Tugas Bank Indonesia Sebagai Bank Central
1. mengontrol dan memantau bank.
2. menetapkan dan melakukan kebijakan moneter;
3. menertibkan dan menjaga kelangsungan sistem pembayaran
ASPEK HUKUM BANK MULTINASIONAL
Bank Multinasional. 
Institusi perbankan yang dapat melakukan acara perbankan internasional, Selain jasa-jasa dalam negeri Bank multinasional juga sungguh berperan dalam jasa mancanegara di antaranya yakni peranan dalam jual beli luar negeri. Peran perdagangan dengan luar negeri dikerjakan Bank yang telah mendapatkan izin dari Bank Indonesia sebagai Bank Devisa atau Multinasional. Perbankan internasional ialah aktivitas yang kian berkembang. 
Kemajuan teknologi, khususnya di sektor telekomunikasi menjadikan aktivitas bisnis bergerak dengan segera. Pergerakan dana dari satu Negara ke Negara lain bergerak sungguh cepat, secepat penyampaian pesan. Dan kita sudah tidak perlu menanti lama untuk melakukan pembayaran alasannya dalam hitungan menit kita bisa melakukan pembayaran diseluruh Negara dengan menggunakan transfer. 
Kegiatan Bank Multinasional. 
Bank multinasional yang dalam acara usahanya dapat melaksanakan transaksi dalam valuta aneh, baik dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam sumbangan jasa-jasa keuangan. Jadi dalam hal ini bank multinasional juga mampu membuka cabangnya di Negara lain untuk membuat lebih mudah transaksi perdagangan serta mencari nasabah dengan Negara lain untuk mendapatkan dollar yang bermakna sungguh menguntung untuk kemajuan Negara kita, tetapi dalam planning untuk membuka cabang tersebut mesti mendapatkan izin dari Bank Indonesia dan Bank Central dari Negara tersebut apakah bank tersebut sehat atau tidak untuk mendirikan cabang di Negara tersebut. 
Perdagangan dengan mancanegara dilangsungkan dengan menggunakan uang abnormal, oleh sebab itu bank multinasional sangat besar peranannya dalam penyelesaian transaksi adalah menagih dan mengeluarkan uang dalam perdagangan mancanegara yang biasa disebut dengan ekspor impor. Dengan demikian, Bank multinasional mampu melayani secara langsung transaksi-transaksi dalam skala internasional. 
Lembaga Keuangan Internasional. 
Lembaga keuangan internasional yang berisikan Bank Dunia, Dana moneter internasional dan Bank pembangunan asia, sebagaimana melakukan pekerjaan dalam menunjukkan pertolongan kepada Negara-negara yang menjadi anggotanya untuk program pembangunan infrastruktur, pemberantasan kemiskinan dan perbaikan ekonomi. 
Tetapi belakangan ini banyak kritikan tentang LKI, forum ini dinilai bukannya menolong memperbaiki perekonomian suatu negara, malah memperparah dan bahkan lebih menguntungkan pihaknya sendiri. Dengan menguraikan panjang lebar perihal kebaikan-kebaikan IMF yang membantu Negara dengan slogannya meminjamkan dana untuk menolong urusan ekonomi, pembangunan infrastruktur dan pemberantasan kemiskinan. Kalau kita berfikir sekilas santunan yang disediakan sepintas menurutnya baik, tetapi bergotong-royong yaitu perangkap.
Karena bila suatu Negara yang meminjam uang IMF ada bunga setiap tahun dan Negara yang meminjam dana IMF harus membuka jual beli dengan Negara lain atau harus terbuka system perdagangannya, yang hal ini kian memperparah sistem ekonomi Negara tersebut alasannya harga barang produk dalam negeri semakin tak terkontrol dan mengalami kemerosotan karena menerima kompetisi yang sangat banyak sekali dari berbagai barang dari luar negeri yang sangat murah dan kualitasnya manis.