Menurut Adolf Wagner, asas pemungutan pajak yakni selaku berikut:
- Asas politik finansial: pajak yang dipungut negara jumlahnya memadai sehingga mampu membiayai atau mendorong semua acara negara.
- Asas ekonomi: penentuan obyek pajak mesti sempurna, contohnya: pajak pemasukan, pajak untuk barang-barang glamor.
- Asas keadilan: pungutan pajak berlaku secara biasa tanpa dikriminasi, untuk keadaan yang serupa diperlakukan sama pula.
- Asas administrasi: menyangkut persoalan kepastian perpajakan (kapan, dimana mesti membayar pajak), keluwesan penagihan (bagaimana cara membayarnya) dan besarnya biaya pajak.