Asas Pemungutan Pajak Menurut Adolf Wagner

Menurut Adolf Wagner, asas pemungutan pajak yakni selaku berikut:

  1. Asas politik finansial: pajak yang dipungut negara jumlahnya memadai sehingga mampu membiayai atau mendorong semua acara negara.
  2. Asas ekonomi: penentuan obyek pajak mesti sempurna, contohnya: pajak pemasukan, pajak untuk barang-barang glamor.
  3. Asas keadilan: pungutan pajak berlaku secara biasa tanpa dikriminasi, untuk keadaan yang serupa diperlakukan sama pula.
  4. Asas administrasi: menyangkut persoalan kepastian perpajakan (kapan, dimana mesti membayar pajak), keluwesan penagihan (bagaimana cara membayarnya) dan besarnya biaya pajak.
  Komponen Manajemen Risiko: Faktor Utama KeberhasilanKomponen Manajemen Risiko