Asas Pemungutan Pajak Menurut Adam Smith

Menurut Adam Smith dalam bukunya An Inquiry into Nature and Causes of the Wealth of Nations dengan fatwa yang terkenal “The Four Maxims”, mengemukakan empat hal yang harus diperhitungkan dalam penetapan dan pemungutan pajak.
Empat asas tersebut adalah selaku berikut:

  1. Asas keadilan (Equality), yaitu pemungutan pajak yang dijalankan oleh negara harus sesuai dengan kesanggupan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak.
  2. Asas kepastian aturan (Certainty), yakni semua pungutan pajak mesti berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan mampu dikenai sanksi aturan.
  3. Asas kesenangan (convience of payment), yaitu pembayaran pajak dipungut pada ketika dalam keadaan bahagia, misalnya dikala mendapatkan gaji atau disaat wajib pajak mendapatkan kado.
  4. Asas ekonomi (efficiency), yaitu pajak yang dipungut sehemat mungkin dan hasil pemungutan mesti lebih besar dari ongkos yang dikeluarkan untuk memungutnya.
  Definisi Aturan Ekonomi