Asas Otonomi Daerah Di Indonesia Beserta Dasar Aturan Dan Prinsipnya

Asas otonomi daerah – Otonomi tempat ialah hak, wewenang, dan keharusan pemerintah daerah untuk mengontrol dan mengelola rumah tangganya sendiri. Pelaksanaan otonomi kawasan di Indonesia telah diatur dalam undang-undang, dengan berpegang teguh pada asas-asas dan prinsip-prinsip tertentu.

Adapun definisi dan pengertian otonomi daerah secara lazim adalah hak, wewenang, dan kewajiban kawasan otonom untuk menertibkan dan mengurus sendiri permasalahan pemerintahan dan kepentingan penduduk setempat sesuai dengan peraturan perundang-usul.

Hal-hal terkait pelaksanaan otonomi tempat di Indonesia sudah diatur dalam landasan aturan mirip Undang-Undang Dasar 1945, ketetapan MPR RI, dan peraturan perundang-usul lainnya. Tentunya terdapat asas-asas dan prinsip-prinsip yang dipegang teguh dalam pelaksanaan otonomi tempat di Indonesia ini.

Diharapkan tujuan otonomi kawasan mampu memajukan pelayanan penduduk , berbagi kehidupan berdemokrasi, memeratakan pembangunan tempat, mendorong pemberdayaan penduduk hingga menumbuhkan kreativitas masyarakat.

asas otonomi daerah

Asas Otonomi Daerah di Indonesia

Terdapat 3 asas pelaksanaan otonomi kawasan di Indonesia yakni asas desentralisasi, asas dekonsentrasi, dan asas peran pembantuan. Berikut merupakan klarifikasi asas-asas otonomi kawasan selengkapnya.

1. Asas Desentralisasi

Asas otnomi kawasan yang pertama ialah asas desentralisasi. Asas ini merupakan penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah sentra terhadap tempat-tempat otonom untuk mengendalikan dan mengurus persoalan pemerintahannya dalam tata cara negara kesatuan.

Penggunaan asas ini penting untuk memperpendek jalur birokrasi yang rumit dari pemerintah daerah ke pemerintah sentra, serta meminimalisir beban pemerintah pusat dalam mengurus permasalahan negara. Selain itu juga akan tercipta harmonisasi antara pemerintah sentra dan daerah.

  Tugas Dan Fungsi Partai Politik Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang

2. Asas Dekonsentrasi

Selanjutnya ada asas dekonsentraso. Asas ini merupakan bentuk pendelegasian wewenang dari pemerintah pusat pada pemerintah daerah atau dari badan otonom untuk menertibkan dan mengelola urusan sektor manajemen dalam sistem negara kesatuan.

Pada asas ini, kontak eksklusif antara rakyat dan pemerintah menjadi lebih sering. Selain itu, asas dekonsentrasi ini mampu menjadi alat yang efektif untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan, alasannya adanya perangkat politik di kawasan tempat.

3. Asas Medebewind (Tugas Pembantuan)

Asas otonomi tempat yang terakhir ialah asas tugas pembantuan atau dikenal dengan sebutan asas medewind. Asas ini merupakan bentuk penunjukkandari pemerintah sentra terhadap kawasan otonom untuk melakukan sebagian permasalahan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah sentra.

Asas ini ialah sebuah asas dasar aturan otonomi daerah yang mempunyai sifat membantu pemerintah sentra atau pemerintah yang lebih tinggi tingkatannya dalam mengadakan negara atau daerah melalui kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah atau badan otonom yang dimintai bantuannya tersebut.

Prinsip Otonomi Daerah

Terdapat 3 prinsip pelaksanaan otonomi kawasan di Indonesia, yakni prinsip otonomi kawasan yang luas, yang nyata, dan yang bertanggungjawab. Berikut ialah klarifikasi prinsip-prinsip otonomi kawasan selengkapnya.

1. Otonomi yang Luas

Prinsip otonomi kawasan yang pertama yakni prinsip otonomi yang seluas-luasnya. Maksudnya berarti tempat otonom diberikan kewenangan mengurus dan mengendalikan semua problem pemerintahan seluas-luasnya, kecuali yang menjadi persoalan pemerintah sentra yang ditetapkan dalam undang-undang pemerintahan daerah.

2. Otonomi yang Nyata

Berikutnya ada prinsip otonomi yang konkret. Pelaksanaan otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan suasana dan kondisi objektif di tempat, serta diadaptasi dengan ciri, karakteristik, dan potensi kekayaan tiap daerah masing-masing.

  Uu No. 12 Tahun 2011 Ihwal Tata Urutan Perundang-Ajakan

3. Otonomi yang Bertanggungjawab

Prinsip otonomi kawasan yang terakhir yakni prinsip otonomi yang bertanggungjawab. Dengan kata lain, pelaksanaan otonomi daerah yang dilakukan mesti sejalan dan selaras dengan tujuan dan maksud dukungan otonomi secara nasional. 

Dasar Hukum Otonomi Daerah

Berikut ialah beberapa dasar hukum otonomi kawasan di Indonesia yang tecantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, ketetapan MPR RI atau lewat peraturan perundang-undangan lainnya.

  • UUD 1945 pasal 18 ayat 1-7
  • UUD 1945 pasal 18A ayat 1 dan 2
  • Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18B ayat 1 dan 2
  • Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 perihal Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
  • Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 wacana Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
  • UU No. 32 Tahun 2004 wacana Pemerintahan Daerah.
  • UU No. 33 Tahun 2004 wacana Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
  • UU No. 23 Tahun 2014 ihwal Pemerintah Daerah (Revisi UU No.32 Tahun 2004)

Nah itulah acuan mengenai asas-asas otonomi daerah, dasar aturan otonomi kawasan serta prinsip-prinsip otonomi daerah di Indonesia. Pelaksanaan otonomi daerah penting dikerjakan untuk memberi wewenang pada pemerintah tempat mengorganisir sendiri rumah tangganya.