Salah satu unsur dasar pembentuk suatu negara ialah adanya penduduk di negara tersebut. Penduduk ini dapat berbentukwarga negara ataupun ekspatriat asing yg berdomisili di negara tersebut.
Nah, warga negara ini sendiri adalah penduduk yg dengan-cara sah tinggal di suatu negara & keberadaannya diakui dengan-cara hukum menurut perundang-permintaan yg berlaku.
Di Indonesia sendiri, status kewarganegaraan warga negara dijamin & diakui oleh pemerintah lewat Undang-Undang No.12 Tahun 2006. Dalam UU ini, disebutkan bahwa yg warga negara Indonesia yaitu orang-orang Indonesia orisinil & bangsa lain yg sudah disahkan oleh undang-undang.
Setelah menjadi warga negara, tentu saja terdapat hak & kewajiban yg melekat kepada warga negara tersebut. Baik kepada sesama warga negara ataupun kepada negara.
Namun sebelum membicarakan lebih jauh perihal hak & kewajiban warga negara, kita perlu mengenali terlebih dahulu bagaimana cara seseorang dapat menjadi seorang warga negara.
Di dunia ini, terdapat dua asas yg kerap dipakai untuk memutuskan kewarganegaraan. Kedua asas tersebut yaitu Ius Soli & Ius Sanguinis. Yuk kita pelajari lebih lanjut perihal kedua asas kewarganegaraan ini!
Daftar Isi
Asas Ius Soli
Ius Soli berasal dr bahasa latin yg artinya law of the soil atau peraturan tanah kelahiran. Artinya, seseorang yg lahir di negara Ius Soli memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan tempat orang tersebut dilahirkan.
Jika seseorang lahir di negara yg menganut asas kewarganegaraan Ius Soli, maka ia akan dengan-cara otomatis menjadi warga negara dr negara tersebut. Disini, status kewarganegaraan orangtuanya tak mempunyai pengaruh.
Hukum Lex Soli dlm Ius Soli
Namun, seseorang yg lahir pada negara yg menganut Ius Soli tak dapat serta merta mengklaim bahwa mereka warga negara yg sah. Mereka mesti diverifikasi lewat aturan Lex Soli.
Lex Soli pada dasarnya yaitu hukum yg meregulasi bagaimana seorang individu dapat mengklaim hak Ius Soli. Umumnya, setiap negara memiliki Lex Soli yg berbeda-beda, tergantung pada keperluan & tantangan yg ada di negara tersebut.
Berikut ini ialah poin-poin penting dr penerapan Lex Soli
- Negara yg menganut asas Ius Soli memiliki kewenangan hukum yg berafiliasi dgn keturunan atau yg dikenal dgn Lex Soli.
- Lex Soli yaitu asas hukum yg dipakai untuk memutuskan status kewarganegaraan seseorang yg berhubungan dgn organisasi internasional & korelasi internasional sebuah negara.
- Sesuai dgn Lex Soli tak semua orang yg lahir di negara tersebut mampu mengklaim hak Ius Soli & otomatis menjadi warga negara sah
- Dalam Lex Soli, lazimnya terdapat pengecualian bagi delegasi abnormal (diplomat/duta besar) yg melahirkan di negara penganut Ius Soli.
Negara penganut asas Ius Soli yg disertai dgn Lex Soli mengharuskan setidaknya salah satu dr kedua orangtua memiliki status kewarganegaraan yg sesuai dgn negara yg menganut asas Ius Soli atau setidaknya mempunyai izin tinggal dengan-cara resmi pada saat terjadi kejadian kelahiran.
Salah satu alasan negara penganut asas Ius Soli memperketat aturan ini yaitu untuk memberikan batas-batas pada orang-orang yg ingin keturunannya mempunyai status kewarganegaraan dr negara penganut Ius Soli.
Selain itu, pengetatan aturan ini pula mempunyai tujuan untuk meminimalisir terjadinya sengketa internasional & konflik diplomatis.
Alasan Negara-Negara Menggunakan Ius Soli
Negara yg menganut asas Ius Soli sebagai asas pemberian status kewarganegaraan memiliki beberapa alasan. Beberapa diantaranya adalah untuk menambah jumlah warga negaranya.
Selain meminimalkan imbas transisi demografis yaitu penuaan populasi, hal ini pula mampu memperlihatkan bahwa negara tersebut luar biasa karena mempunyai penduduk yg banyak.
Adapun negara-negara yg menganut asas Ius Soli sebagai dasar dlm menentukan status kewarganegaraan orangnya antara lain ialah
- Amerika Serikat
- Argentina
- Brazil
- Chile
- Ekuador
- Fiji
- Guatemala
- Meksiko
- Peru
- Venezuela
Jika kita amati, mayoritas negara yg menganut asas Ius Soli adalah negara yg berlokasi di benua Amerika. Penasaran gak kenapa? Nanti akan kita bahas di perbedaan-perbedaan antara Ius Soli & Ius Sanguinis.
Asas Ius Sanguinis
Berbeda dgn asas Ius Soli yg didasarkan pada daerah kelahiran, asas Ius Sanguinis merupakan asas pemberian kewarganegaraan yg sesuai dgn keturunannya.
Artinya, seseorang yg lahir dr orangtua yg mempunyai kewarganegaraan negara yg menganut Ius Sanguinis, maka dengan-cara otomatis anak tersebut akan memiliki kewarganegaraan yg sama dgn orangtua nya.
Ius Sanguinis sendiri berasal dr bahasa latin yg artinya rule of blood atau hukum menurut garis keturunan/hubungan darah.
Lokasi dimana anak tersebut lahir tak begitu dipedulikan oleh negara-negara yg menganut rancangan Ius Sanguinis. Yang terpenting ialah hubungan darah anak tersebut dgn orang tuanya. Jika orangtuanya mempunyai kewarganegaraan negara A yg menganut Ius Sanguinis, maka anak tersebut otomatis memiliki kewarganegaraan A juga.
Berikut ini ialah beberapa poin-poin penting menyangkut aspek Ius Sanguinis dlm hal pemberian kewarganegaraan.
- Negara yg menganut asas Ius Sanguinis lazimnya merupakan negara yg menganggap ras & keturunan itu penting.
- Jika diamati, asas Ius Sanguinis cukup populer di negara-negara dgn sejarah kekaisaran yg berada di Eropa & Asia Timur.
- Tujuan dr asas Ius Sanguinis ialah untuk menjaga & melestarikan suatu garis keturunan semoga tak hilang.
- Penggunaan asas Ius Sanguinis dlm menentukan status kewarganegaraan mengakibatkan hadirnya kalangan etnis yg menjadi lebih banyak didominasi di suatu negara.
- Penduduk negara yg menganut asas Ius Sanguinis mempunyai potensi lebih besar untuk membangun komunitas etnisnya di negara-negara lain. Contohnya yaitu komunitas Chinatown & Little India yg tersebar di nyaris semua negara.
Secara lazim, negara-negara yg menganut asas Ius Sanguinis adalah negara yg sungguh memperhatikan ras & kekerabatan darah. Umumnya, negara-negara ini memiliki sejarah feodal atau kekaisaran yg cukup mengakar dlm sejarahnya.
Berikut ini ialah beberapa negara-negara yg menganut asas kewarganegaraan Ius Sanguinis.
- Belanda
- Filipina
- Inggris
- Jerman
- Korea Selatan
- Portugal
- RRT (Republik Rakyak Tiongkok)
- Spanyol
- Turki
- Yunani
Jika kita amati, maka mayoritas negara yg menganut Ius Sanguinis yakni negara yg terletak di benua Eropa & Asia.
Perbedaan Antara Ius Soli & Ius Sanguinis
Berdasarkan klarifikasi diatas, sudah cukup terbayang kan apa karakteristik dr Ius Soli & Ius Sanguinis. Kedua asas ini mempunyai karakteristiknya masing-masing.
Kita mampu mempesona setidaknya 3 perbedaan antara asas Ius Soli & Ius Sanguinis dlm menentukan status kewarganegaraan suatu orang.
Cara Memperoleh Kewarganegaraan
Negara-negara yg menganut asas Ius Soli memberikan kewarganegaraan pada orang-orang yg lahir di negara tersebut. Namun, dlm menjalankan asas ini, selalu terdapat pengecualian dlm bentuk aturan Lex Soli.
Disini, kewarganegaraan tak diturunkan berdasarkan relasi darah suatu orang. Pada perkara Ius Soli, kewarganegaraan diberikan berdasarkan lokasi kelahiran individu tersebut.
Berbeda dgn Ius Soli, negara-negara yg menganut asas Ius Sanguinis memperlihatkan kewarganegaraan pada orang-orang yg lahir dr warga negaranya.
Artinya, kewarganegaraan diberikan berdasarkan garis keturunannya. Jika orang bau tanah anak tersebut mempunyai kewarganegaraan negara Ius Sanguinis, maka anaknya akan otomatis menerima kewarganegaraan negara tersebut.
Tujuan Penerapan Asas Ius Soli & Ius Sanguinis
Secara tujuan, terdapat perbedaan antara penerapan asas Ius Soli & Ius Sanguinis oleh sebuah negara. Selain dipengaruhi oleh budaya negara tersebut semenjak permulaan pembentukannya, penerapan kedua asas ini pula dipengaruhi oleh kebutuhan & tantangan unik tiap negara.
Negara yg menganut Ius Soli biasanya bermaksud untuk memperbesar jumlah orangnya. Negara-negara ini biasanya mengandalkan imigrasi untuk menambah jumlah penduduknya & mensupali angkatan kerja yg bermutu.
Sedangkan, negara yg menganut Ius Sanguinis lazimnya mempunyai tujuan untuk menjaga & melestarikan ras & keberadaan bangsanya.
Negara-negara ini umumnya mempunyai banyak komunitas etnis mirip chinatown & little india di seluruh dunia. Oleh alasannya adalah itu, meskipun tinggal di negara lain, warga negara yg mendapatkan kewarganegaraan menurut asas Ius Sanguinis lazimnya tak kehilangan karakteristik dr budayanya.
Letak Negara-Negara yg Menganut Asas Ius Sanguinis & Ius Soli
Nah, letak negara-negara yg menganut kedua asas ini pula berlainan teman-teman. Jika kita amati dr pemaparan diatas, maka sudah cukup terperinci bahwa negara-negara yg menganut Ius Soli biasanya berada di benua Amerika sedangkan negara yg menganut Ius Sanguinis biasanya berada di Asia & Eropa.
Jika kita lihat dengan-cara historis, memang benar bahwa negara-negara di Benua Amerika mengandalkan imigrasi selaku pendorong pertumbuhan penduduk mereka. Oleh alasannya itu, mereka perlu untuk eksklusif menawarkan kewarganegaraan bagi siapa saja yg lahir disitu.
Berbeda dgn negara di Eropa & Asia yg memang sudah ada semenjak lama, memiliki basis populasi yg cukup besar, & memiliki sejarah-sejarah feodal & kerajaan.
Permasalahan yg Muncul Karena Asas Ius Soli & Ius Sanguinis
Dalam praktiknya, penggunaan asas Ius Soli & Ius Sanguinis kerap menimbulkan beberapa permasalahan. Hal ini terjadi sebab tak semua negara menganut metode kewarganegaraan yg sama.
Secara umum, terdapat 2 permasalahan yg mampu timbul alasannya adalah penerapan asas Ius Soli & Ius Sanguinis pada seorang anak. Permasalahan tersebut ialah Bipatride dan Apatride.
Bipatride
Bipatride pada dasarnya ialah keadaan dimana seseorang memiliki dua kewarganegaraan.
Fenomena ini dapat terjadi tatkala seorang anak lahir di negara yg menganut Ius Soli padahal orangtuanya berasal dr negara penganut asas Ius Sanguinis.
Untuk memudahkan pengertian fenomena bipatride, coba kita uraikan memakai teladan kasus. Sheng & Chua merupakan pasangan suami istri berkebangsaan China. Namun, mereka berkerja di Apple sehingga mesti menetap di San Francisco, Amerika Serikat.
Selama berkerja, Chua melahirkan seorang anak bernama Xu. Nah, alasannya Sheng & Chua sama-sama berkebangsaan China, maka dengan-cara otomatis Xu memiliki kewarganegaraan China juga.
Namun, alasannya Xu lahir di Amerika Serikat, pemerintah Amerika Serikat bisa saja memberikan ia opsi untuk mendapatkan kewarganegaraan Amerika Serikat. Tentu saja, ini hanya status hipotesa, pada kenyataannya, penerapan Lex Soli di Amerika Serikat jauh lebih kompleks dibandingkan dgn ini. Oleh alasannya itu, Xu memiliki dua kewarganegaraan yakni China & Amerika Serikat.
Selain karena lahir di negara yg memiliki asas Ius Soli, seseoarang yg lahir dr orangtua yg mempunyai 2 kewarganegaraan yg berlawanan & sama-sama menganut Ius Sanguinis pula dapat menimbulkan bipatride.
Nah, berlainan dgn Apatride yg akan kita bahas dibawah, bipatride justru memperlihatkan beberapa manfaat.
Yang paling terasa ialah orang tersebut dapat dgn mudah berpindah antara dua negara, terutama jikalau kedua negara memperbolehkan kewarganegaraan ganda. Selain itu, akan lebih mudah melaksanakan bisnis di kedua negara dimana ia memiliki kewarganegaraan.
Sayangnya, tak semua negara memperbolehkan warga negaranya untuk memiliki dua kewarganegaraan. Indonesia sendiri cuma memperbolehkan warga negara indonesia (WNI) untuk memiliki satu kewarganegaraan.
Saat WNI masih berstatus anak-anak mereka boleh mempunyai dua kewarganegaraan, tetapi tatkala sudah cukup umur, mereka mesti memilih mau mencampakkan status kewarganegaraan yg mana.
Apatride
Apatride pada dasarnya yaitu kondisi dimana seseorang tak mempunyai kewarganegaraan atau stateless.
Masalah ini bisa terjadi tatkala orang bau tanah yg berasal dr negara pengguna asas Ius Soli melahirkan anak di negara yg menganut Ius Sanguinis.
Karena ia lahir bukan di tanah Ius Soli, maka ia tak menerima kewarganegaraan orangtua nya. Namun, alasannya negara Ius Sanguinis cuma memperdulikan garis keturunan, ia pula tak menerima kewarganegaraan dr negara tempat lahirnya.
Untuk memperjelas fenomena apatride, mari kita coba uraikan dgn studi kasus. Sepasang suami istri, Steve & Stacy mempunyai kewarganegaraan Amerika Serikat. Namun, mereka berkerja di Huawei, sehingga ditempatkan di China.
Selama tinggal di China, Stacy hamil & melahirkan anak mereka, Sam. Nah, Sam ini tak memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat karena tak lahir di Amerika. Namun, Sam pula tak memiliki kewarganegaraan China alasannya orangtuanya bukan merupakan warga negara China.
Oleh alasannya adalah itu, Sam tak memiliki kewarganegaraan. Kondisi ini kerap disebut selaku statelessness atau tak diakui oleh negara manapun.
Kondisi ini sungguh berbahaya alasannya adalah menciptakan orang tersebut tak bisa mengakses perlindungan-pertolongan sosial dasar dr sebuah negara. Selain itu, orang tersebut pula tak akan dilindungi dengan-cara hukum hak & kewajibannya oleh negara, karena tak ada negara yg mengakui.
Untuk mengatasi hal ini, Stacy & Steve harus secepatnya mengurus status kewarganegaraan Sam secepatnya, baik itu ke kantor kedutaan Amerika atau ke pemerintah China.
Jika Sam sudah dewasa, maka ia akan dapat mengelola status kewarganegaraannya sendiri. Namun, kalau belum, mesti diwakilkan oleh orangtuanya, yaitu Steve & Stacy.
Contoh Penerapan Asas Ius Soli & Ius Sanguinis
Kita sudah cukup rincian dlm membicarakan apa itu Ius Sanguinis apa itu Ius Soli & apa saja problem-duduk perkara yg mungkin timbul dr penerapan kedua asas ini.
Sekarang, kita akan coba untuk membicarakan contoh-acuan penerapan dr kedua asas ini.
Penerapan Asas Ius Soli
Untuk lebih memahami penerapan asas Ius Soli, berikut ini yakni beberapa contoh-acuan penerapan perkara Ius Soli dlm kehidupan sehari-hari.
Romeo & Juliet ialah pasangan suami istri berkebangsaan Meksiko yg berkerja di J.P Morgan. Oleh karena itu, mereka sekarang tinggal di Amerika Serikat.
Nah, selama berkerja di Amerika Serikat, pasangan ini dikaruniai seorang anak, yakni Edward. Karena anak ini lahir di Amerika Serikat, maka berlaku asas Ius Soli sehingga anak tersebut bisa saja mengklaim kewarganegaraan Amerika Serikatnya.
Kewarganegaraan Romeo & Juliet tak besar lengan berkuasa kepada kewarganegaraan Edward. Hal ini terjadi karena Meksiko pula menganut asas Ius Soli & Edward tak lahir di Meksiko.
Contoh yang lain yakni Eddy yg mempunyai kewarganegaraan Argentina & Sally yg mempunyai kewarganegaraan Amerika Serikat. Mereka menikah & kini berkerja di Petrobras, perusahaan minyak di Brazil. Sehingga mereka pun tinggal di Brazil.
Namun, selama tinggal di Brazil, Sally belum pernah mengelola permohonan untuk menjadi warga negara Brazil, sehingga ia masih merupakan warga negara Amerika Serikat.
Nah, selama pasangan ini tinggal di Brazil mereka dikaruniai seorang anak bernama Eduardo. Karena Eduardo ini lahir di Brazil, maka dengan-cara otomatis anak ini mendapatkan kewarganegaraan Brazil karena negara kelahirannya menganut asas Ius Soli. Sedangkan, kedua orangtuanya memiliki kewarganegaraan yg jua menganut Ius Soli.
Penerapan Asas Ius Sanguinis
Untuk lebih mengetahui penerapan asas Ius Sanguinis dlm kehidupan sehari-hari, coba simak beberapa studi kasus dibawah ini.
Liu merupakan seorang pengusaha berkewarganegaraan China yg tinggal & berkerja di Indonesia. Disini, ia mengenal Fan yg pula merupakan warga negara China yg sedang mencoba peruntungannya di Indonesia. Keduanya menikah & dikaruniai seorang anak bernama Xu.
Nah, walaupun Xu lahir di Indonesia, karena Indonesia umumnya menganut asas Ius Sanguinis & Ius Soli dgn lex soli yg cukup ketat, Xu mungkin tak bisa menerima kewarganegaraan Indonesia. Namun, alasannya adalah China menganut Ius Sanguinis & kedua orangtuanya berkewarganegaraan China, Xu eksklusif menjadi warga negara China.
Meskipun begitu, Xu dapat mengikuti proses Naturalisasi untuk menjadi warga negara Indonesia.
Nah, sudah cukup terang kan? Coba kita lihat sekali lagi contohnya ya!
Ed merupakan warga negara Amerika yg menikah dgn Claire, seorang warga negara Inggris. Mereka sekarang berkerja di kantor Verizon Mumbai, sehingga menetap di India.
Selama menetap di India, mereka dikaruniai seorang anak berjulukan Lucy. Karena Claire mempunyai kewarganegaraan Amerika Serikat yg menganut Ius Soli, Lucy tak mendapatkan kewarganegaraan Amerika Serikat. Namun, Lucy pula tak menerima kewarganegaraan India sebab negara tersebut menganut asas Ius Sanguinis.
Kewarganegaraan yg didapatkan Lucy ialah kewarganegaraan Inggris yg diturunkan dengan-cara pribadi oleh ayahnya. Hal ini terjadi alasannya Inggris menganut asas Ius Sanguinis.