ASAS HUKUM DALAM HUKUM ACARA
a. Adi et alteram partem atau audiatur et altera pars
Bahwa para pihak harus di dengar. Contohnya bila persindangan sudah mulai, maka hakim harus mendengar dari kedua belah pihak yang bersengketa, bukan cuma sari satu pihak saja. Artinya kedua belah pihak diberikan hak yang sama untuk mengajukan saksi, didengar dan diberikan potensi untuk memberikan jawabannya.
b. Bis de eadem re ne acto atau Ne bis in idem
Mengenai perkara yang sama dan sejenis dihentikan disidangkan untuk yang kedua kalinya. Jika para pihak memperkarakan sebuah objek perkara, yang kemudian telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri sampai ke tingkat Mahkamah Agung dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Maka para pihak tidak boleh lagi menggugat lagi kasus tersebut lewat pengadilan. Apabila para pihak menggugatnya lagi maka hakim akan menolak menyelidiki perkara tersebut dengan argumentasi “nebis in idem”.
c. Unus testis nullus testis
Satu saksi bukanlah saksi, artinya bahwa jika pihak mengajukan somasi atau tuntutan ke pengadilan , maka para pihak harus mengajukan paling kurang 2 orang saksi untuk di dengar dipersidangan. Sebab kalau salsi yang diajukan hanya satu maka keterangan saksi tersebut tidak besar lengan berkuasa atau tidak memiliki kekuatan pembuktian sebab satu saksi bukan saksi.
d. Testimonium de auditu
Kesaksian tidak dapat didengar dari orang lain, artinya seseorang tidak boleh menjadi saksi padahal beliau tidak mengenali, tidak menyaksikan, tidak mengalami, atau tidak mendengar sendiri apa yang akan disaksikan.
Sumber : “Pengantar Ilmu Hukum” Oleh : Dr.H. Zainal Asikin, S.H.,S.U. hal: 108