ASAS HUKUM DALAM HUKUM INTERNASIONAL
a. Clausula rebus sic stantibus
Suatu syarat dalam aturan Internasional bahwa sutau persetujuanantarnegara masih tetap berlaku, bila situasi dan kondisinya tetap sama.
b. Quiquid est in territorio, etiam est de territorio
Asas dalam hukum internasional yang menyatakan bahwa apa yang berada dalam batas-batas wilayah negara tunduk terhadap hukum negara itu.
ASAS HUKUM DALAM HUKUM ADAT
a. Asas kontan dan positif, yakni sebuah persetujuandalam hukum budpekerti sifatnya kontan atau konkret atau positif. Dalam persetujuanperdagangan contohnya bahwa kesepakatanperdagangan sudah dianggap sah dengan diberikannya panjar (tanda jadi) sehingga para pihak sudah terikat dalam persetujuantersebut tanpa mesti dibuatkan kuitansi.
b. Asas Komunal, adalah bahwa duduk perkara hukum yang dihadapi seseorang dalam hukum budbahasa akan kuat pada urusan keluarga, dan permasalahan masyarakat. Misalnya dalam persoalan perkawinan, maka seluruh masyrakat turut serta menjadi bagian dalam penyelesian etika istiadat.
Sumber : “Pengantar Ilmu Hukum” Oleh : Dr.H. Zainal Asikin, S.H.,S.U. hal: 107-109