Asas, Fungsi, Dan Tujuan Bank Sentral Dan Forum Keuangan

Kata bank berasal dari bahasa Italia, adalah banca yang bermakna meja yang dipakai selaku daerah penukaran uang. Menurut Undang-Undang N0. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah tubuh perjuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup penduduk banyak.

Pada dasarnya bank tersebut mampu dikelompokkan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Selain itu, juga terdapat Bank Sentral dan Bank Indonesia. Bank Sentral dikelola oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999 wacana Kemandirian Bank Sentral, sedangkan Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat dikelola oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 perihal Perbankan yang disahkan pada tanggal 25 Maret 1992.

Asas, Fungsi, dan Tujuan Bank

Menurut Pasal 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 perihal Perbankan, dalam melakukan bisnisnya, perbankan di Indonesia berasaskan demokrasi ekonomi dengan memakai prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi dijalankan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Menurut pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992, fungsi utama Perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan sebagai penyalur dana penduduk . Menurut Pasal 4 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Perbankan Indonesia bermaksud menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka mengembangkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas ekonomi ke arah peningkatan kemakmuran rakyat banyak.

Sesuai dengan fungsi dan tujuan bank tersebut, ada tiga tugas utama bank yang juga dikenal dengan produk-produk bank.

1) Bank selaku Penghimpun Dana Masyarakat (Kredit Pasif)

Penghimpunan dana dari penduduk yang dikerjakan oleh bank dapat dengan cara-cara sebagai berikut.

  1. Rekening koran/giro (demand deposit), ialah tabungan yang dapat diambil atau digunakan untuk membayar di saat-waktu.
  2. Deposito berjangka (time deposit), ialah tabungan pada bank yang penarikannya cuma boleh dilaksanakan sehabis jatuh tempo.
  3. Sertifikat deposito, yakni deposito berjangka yang sertifikatnya dapat diperjualbelikan
  4. Tabungan, adalah tabungan di bank yang penarikannya mampu sewaktu-waktu.
  5. Deposit on call, ialah tabungan tetap yang berada di bank selama pemiliknya tidak memakai. Jika pemiliknya akan menggunakan, pemilik tersebut harus menginformasikan terlebih dulu.
  6. Deposit automatic roll over, ialah deposito yang telah jatuh tempo tetapi diperpanjang secara otomatis selama belum diambil.

2) Bank sebagai Penyalur Dana Masyarakat (Kredit Aktif)

Bank dapat menyalurkan dananya kepada masyarakat dengan cara-cara selaku berikut.

  1. Kredit rekening koran, adalah peminjaman terhadap nasabah yang pengambilannya diadaptasi dengan keperluan nasabah tersebut.
  2. Kredit reimburse (letter of credit), yakni kredit yang diberikan terhadap nasabah atas pembelian sejumlah barang dan yang mengeluarkan uang yakni pihak bank.
  3. Kredit aksep, ialah bantuan yang diberikan bank terhadap nasabah dengan mengeluarkan wesel. Wesel tersebut selanjutnya mampu diperdagangkan.
  4. Kredit dokumenter, adalah pemberian yang diberikan oleh bank terhadap nasabah setelah nasabah menyerahkan dokumen pengantaran barang yang sudah disetujui oleh kapten kapal yang mengangkut barang tersebut.
  5. Kredit dengan jaminan surat berharga, adalah dukungan yang diberikan oleh bank kepada nasabah untuk berbelanja surat-surat berharga, dan sekaligus surat-surat berguna tersebut sebagai jaminan kreditnya.
3) Bank selaku Perantara dalam Lalu Lintas Pembayaran

Bank dapat bertindak sebagai perantara lalu lintas pembayaran dengan menawarkan jasa sebagai berikut.

  1. Transfer (pengantaran) uang, ialah pengantaran duit antardaerah atau antarnegara yang dilakukan oleh bank, atas undangan nasabah atau masyarakat. Contohnya orang di Jakarta mentransfer uang terhadap orang yang berada di Yogyakarta lewat Bank Mandiri.
  2. Melakukan inkaso. Bank atas nama nasabah melakukan penagihan surat utang atau wesel kepada pihak lain.
  3. Menerbitkan kartu kredit (credit card). Bank menerbitkan kartu kredit untuk nasabah sehingga nasabah dapat melaksanakan transaksi pembelian di supermarket tanpa perlu menenteng uang tunai.
  4. Mendiskonto. Bank menjamin jual beli surat berharga yang terjadi di masyarakat.
  5. Mengeluarkan cek perjalanan (traveler’s check).Untuk membuat lebih mudah transaksi dalam perjalanan, bank menyediakan cek perjalanan.
  6. Automated teller machine (ATM), yakni tempat nasabah mengambil uang tunai yang ditangani oleh mesin.
  7. Pembayaran gaji karyawan. Suatu perusahaan/instansi mampu membayar gaji karyawannya lewat bank.
  8. Save Deposit Box (SDB), yakni tempat penyimpanan surat/dokumen penting/ berharga.

Jenis-Jenis Bank

Menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998, jenis bank terdiri atas bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). Selain itu, juga terdapat Bank Sentral yaitu Bank Indonesia.

Bank Sentral


Berdasarkan UU No. 23 Tahun 1999, Bank Sentral (Bank Indonesia) merupakan lembaga negara yang independen/berdikari, bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak-pihak lain kecuali untuk hal-hal yang secara tegas dikontrol dalam undang-undang. Bank Indonesia ialah bank sentral di Indonesia yang diresmikan menurut undang-undang.

Tujuan Bank Indonesia yaitu menertibkan dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah tampak dari perkembangan laju inflasi dan perkembangan nilai tukar rupiah kepada mata uang aneh. Secara garis besar ada tiga tugas Bank Indonesia dalam rangka mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah seperti yang telah diungkapkan di atas. Berikut ini akan diuraikan garis-garis besar dari masing-masing tugas Bank Indonesia seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1999.

1.      Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.

Dalam rangka menetapakan dan melaksanakan kebijakan moneter Bank Indonesia berwenang:

A. Menetapkan target-target moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya.

B. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk, tetapi tidak terbatas pada:

  1. Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik mata uang rupiah maupun valas.
  2. Penetapan tingkat diskonto.
  3. Penetapan cadangan wajib minimum.
  4. Pengaturan kredit dan pembayaran.

C. Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, paling lama sembilan puluh hari terhadap bank untuk menangani kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan.

D. Melaksanakan kebijakan nilai tukar menurut metode nilai tukar yang telah dipraktekkan.

E.  Mengelola cadangan devisa.

F.  Menyelenggarakan survei secara terjadwal atau ketika-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro dan mikro.

2.      Mengatur dan menjaga kelangsungan metode pembayaran.

Dalam peran mengatur dan mempertahankan kelangsungan metode pembayaran Bank Indonesia berwenang:

  • Melakukan dan menawarkan kesepakatan dan izin atas penyelenggaran jasa metode pembayaran.
  • Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya.
  • Menetapkan penggunaan alat pembayaran.
  • Mengatur tata cara kliring antara bank, baik dalam mata uang rupiah maupun aneh.
  • Menyelenggarakan solusi tamat transaksi pembayaran antara bank.
  • Menetapkan macam, harga, ciri duit yang hendak dikeluarkan, bahan yang dipakai dan tanggal mulai berlakunya selaku alat pembayaran yang sah.
  • Mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, mempesona dan memusnahakan uang dari peredaran, tergolong menunjukkan penggantian dengan nilai yang serupa.

3.      Mengatur dan mengawasi bank.

Dalam hal mengendalikan dan mengawasi bank, Bank Indonesia berwenang:
  • Menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang menampung prinsip-prinsip kehati-hatian.
  • Memberikan dan mencabut izin usaha bank.
  •  Memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan, kantor bank.
  • Memberikan kesepakatan atas kepemilikan dan kepengurusan bank.
  • Memberikan izin terhadap bank untuk mengerjakan kegiatan perjuangan tertentu.
  • Mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan dan penjelasan sesuai tata cara yang ditetapkan Bangsa Indonesia.

Peran Bank Indonesia bagi Perekonomian Nasional

Membahas dilema peranan Bank Indonesia bagi perekonomian nasional tidak lepas kaitannya dengan hubungan antara ekonomi dengan pemerintah. Dalam hal ini dapat dilihat dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:


Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah.

Untuk dan atas nama pemerintah Bank Indonesia mampu mendapatkan bantuan luar negeri, menatausahakan serta menuntaskan tagihan dan keharusan keuangan pemerintah kepada pihak luar negeri.

Pemerintah wajib meminta pendapat Bank Indonesia dan atau mengundang Bank Indonesia dalam sidang kabinet membicarakan problem perekonomian, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia dan Kewenangan Bank Indonesia.

Memberikan usulan dan pertimbangan terhadap pemerintah perihal Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta kebijakan lain yang berkaitan dengan peran dan wewenang Bank Indonesia.

Dalam hal pemerintah menerbitkan surat-surat utang negara pemerintah wajib apalagi dulu berkonsultasi dengan Bank Indonesia dan pemerintah juga wajib apalagi dahulu berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Bank Indonesia mampu menolong dalam penerbitan surat utang negara yang diterbitkan pemerintah.
Bank Indonesia dilarang memberikat kredit kepada pemerintah.

Daftar Isi

Baca Juga

Dari pemaparan rancangan korelasi Bank Indoneisa dengan pemerintah di atas sangatlah terperinci terlihat tugas Bank Indonesia bagi perekonomian Nasional. Misalkan Bank Indonesia dibilang selaku biro pembangunan sebab mengingat masalah sejarah awal mula munculnya Bank Indonesia terletak pada era pengembangan bangsa Indonesia. Selain dari pada itu, Bank Indonesia juga ialah salah satu pengarah dana, menunjang kebijaksanaan pembangunan, mendorong pertumbuhan usaha kecil dan kredit khusus di Alam Deregulasi.

Bank Indonesia dalam menunjang budi pembangunan tertuang dalam pasal 7 ayat 2 Undang-Undang No. 13 Tahun 1968 yakni mendorong kelangsungan bikinan dan pembangunan serta memperluas potensi kerja guna memajukan teraf hidup rakyat. 

Bank Umum

Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, bank biasa berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank biasa memiliki bentuk hukum ialah:

  • perseroan terbatas (PT),
  • koperasi, atau
  • perusahaan daerah.

Bank biasa cuma mampu didirikan oleh:
  • warga negara Indonesia atau badan aturan Indonesia, atau
  • warga negara Indonesia dengan warga negara aneh dan atau tubuh aturan ajaib secara kemitraan.

Bank lazim yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas (PT) ada yang dimiliki negara dan swasta. Bank lazim milik negara tersebut ialah Bank BNI, Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Sedangkan bank umum berupa PT yang dimiliki swasta terdiri atas bank swasta nasional dan swasta asing. Bank swasta nasional tersebut misalnya Bank Central Asia (BCA), Lippo Bank, Bank Danamon, dan Bank Internasional Indonesia (BII). Bank lazim swasta asing contohnya First National City Bank (Citibank). Bank of America, Chase Manhattan Bank, Standard Chartered Bank, dan Bank of Tokyo.

Bank lazim yang berupa koperasi, misalnya Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin), Bank Umum Koperasi Kahoeripan, dan Bank Umum Koperasi Jawa Barat. Pemerintah tempat di Indonesia mempunyai perusahaan tempat. Perusahaan daerah tersebut bergerak di bidang usaha antara lain perbankan. Bank milik pemerintah tempat terdapat pada setiap kawasan tingkat satu. Misalnya, Bank Nagari (Sumatra Barat), BPD Bali, Bank DKI, Bank Jabar, Bank Jatim, BPD Yogyakarta, dan BPD Maluku.

Tugas pokok Bank Umum berdasarkan Pasal 6 UU No.10 Tahun 1998 yaitu sebagai berikut.

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berbentukgiro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk yang lain yang dipersamakan dengan itu.
  • Memberikan kredit.
  • Menerbitkan surat akreditasi utang.
  • Membeli, memasarkan atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
  • Memindahkan duit baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
  • Menempatkan dana pada peminjam atau meminjamkan dana pada bank lain baik dengan memakai surat, fasilitas telekomunikasi maupun dengan cek atau fasilitas lainnya.
  • Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perkiraan dengan atau antarpihak ketiga.
  • Menyediakan daerah untuk menyimpan barang dan surat berharga (safe deposit box).
  • Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan sebuah persetujuan.
  • Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah yang lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa imbas.
  • Melakukan acara anjak piutang, usaha kartu kredit, dan aktivitas wali amanat.
  • Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan acara lain menurut prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Melakukan acara lain yang umum dilaksanakan oleh bank sepanjang tidak berlawanan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Selain peran pokok di atas, sesuai dengan Pasal 7 UU No. 10 Tahun 1998, Bank Umum dapat pula melakukan acara berikut ini.

  1. Melakukan acara dalam valuta aneh dengan menyanggupi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  2. Melakukan aktivitas penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan. Contohnya sewa guna usaha, modal ventura perusahaan imbas, asuransi, serta forum kliring penyelesaian dan penyimpangan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  3. Melakukan penyertaan modal sementara untuk menangani akhir kegagalan kredit, dengan syarat mesti mempesona kembali penyertaannya dan menyanggupi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  4. Bertindak selaku pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-permintaan dana pensiun yang berlaku.

Baca Juga

Berdasarkan pasal 10 Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998, Bank Umum dihentikan melakukan acara sebagai berikut.
  • Melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998.
  • Melakukan usaha perasuransian.
  • Melakukan usaha lain di luar aktivitas usaha sebagaimana dimaksud pasal 6 dan 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Bank Perkreditan Rakyat cuma diperbolehkan mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, simpanan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Namun, BPR juga boleh memberikan kredit terhadap penduduk sebagaimana dikerjakan oleh bank biasa . Menurut pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, BPR mempunyai peran sebagai berikut.

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan berupa deposito berjangka, simpanan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
  • Memberikan kredit terhadap masyarakat.
  • Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil.

Menurut pasal 14 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, BPR dihentikan melaksanakan aktivitas selaku berikut.

  • Menerima simpanan dalam bentuk giro dan turut serta dalam lalu lintas pembayaran.
  • Melakukan usaha dalam valuta asing.
  • Melakukan penyertaan modal.
  • Melakukan perjuangan perasuransian.
  • Melakukan aktivitas usaha lain di luar acara perjuangan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 13 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 ihwal Perbankan.

Adapun bentuk hukum BPR dapat menentukan salah satu dari:

a) Perusahaan Daerah (khusus untuk milik pemerintah tempat),

b) Koperasi, dan

c) Perseroan Terbatas (PT).

Di beberapa kota di Indonesia banyak bangkit bank syariah. Bank Syariah tersebut mampu berasal dari bank biasa maupun bank perkreditan rakyat (BPR). Bank lazim tersebut antara lain Bank BNI Syariah, Bank Mandiri Syariah, dan Bank Danamon Syariah. Bank Syariah yaitu bank yang melaksanakan acara perjuangan menurut syariah Islam. Pada bank Syariah dikenal beberapa perumpamaan dalam melakukan kegiatannya, misalnya :

1. Mudharabah, ialah prinsip bagi hasil,

2. Musharakah, ialah pembiayaan menurut prinsip penyertaan modal,

3. Murabahah, adalah prinsip jual beli barang dengan memperoleh laba, dan

4. Ijarah, adalah pembiayaan barang modal menurut prinsip sewa murni tanpa opsi.
  Pemahaman Penawaran Spesial Menurut Para Hebat