Asas Dalam Otonomi Daerah dan Penjelasannya (Terlengkap) – Apa yang kalian ketahui perihal otonomi tempat? Pasti banyak dari kalian yang telah mampu mendefinisikannya, tetapi bagaimana dengan hal ini? Apakah kalian memahaminya? Simak ulasan berikut.
Daftar Isi
Daftar Isi
Asas Dalam Otonomi Daerah dan Penjelasannya (Terlengkap)
Sebelumnya telah dibahas mengenai pengertian otonomi tempat, yang mana otonomi tempat merupakan wewenang, hak dan keharusan kawasan otonom untuk mengurus dan menertibkan sendiri segala permasalahan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-usul yang berlaku. Dalam pembahasan kali ini kita akan membicarakan perihal asas-asas itu sendiri. Pada pelaksanaannya, hal ini berpedoman pada asas-asas yang telah dikelola dalam UU RI No 32 Tahun 2004 ialah sebagai berikut:
Desentralisasi
Merupakan penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah sentra terhadap tempat otonom untuk mengendalikan dan mengorganisir permasalahan pemerintahan dalam sistem NKRI. Dalam desentralisasi tersebut tetap masih ada permasalahan yang menjadi kewenangan pemerintah sentra seutuhnya. Adapun problem yang menjadi tanggung jawab pemerintah sentra sepenuhnya terdiri dari :
- Politik mancanegara
- Keamanan
- Pertahanan
- Yustisi
- Moneter & fiskal nasional
- Agama
Dekonsentrasi
Merupakan pelimpahan wewenang dari pemerintahan oleh pemerintah sentra terhadap gubernur sebuah daerah sebagai perwakilan atau kepada instansi vertikal di sebuah kawasan tertentu.
Tugas Pembantuan
Dimana tugas pembantuan ialah suatu penugasan dari pemerintah sentra terhadap pemerintah daerah atau dari gubernur terhadap kabupaten/kota dan dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk mengerjakan peran tertentu.
Demikianlah pembahasan kita kali ini mengenai Asas Dalam Otonomi Daerah dan Penjelasannya (Terlengkap), biar berfaedah dan dapat menambah wawasan untuk kita semua. Sekian dan terimakasih 🙂