Asas Aturan Dalam Aturan Perdata

ASAS HUKUM DALAM HUKUM PERDATA 
a.    Equality Before The Law

Persamaan di hadapan hukum (equality before the law) ialah salah satu asas paling penting dalam aturan terbaru. Asas ini menjadi salah satu sendi dokrin Rule of Law yang juga menyebar pada negara-negara meningkat seperti Indonesia.
Perundang-seruan Indonesia mengadopsi asas ini sejak abad kolonial melalui Burgelijke Wetboek (KUHPerdata) dan Wetboek van Koophandel voor Indonesie (KUHDagang) pada 30 April 1847 melalui stb. 1847 No. 23. Tapi pada kurun kolonial itu, asas ini tidak sepenuhnya dipraktekkan sebab politik pluralisme aturan yang memberi ruang berbeda bagi hukum Islam dan hukum adab disamping aturan kolonial. Melalui asas equality before the law akan tewujud rasa keadilan, alasannya adalah tidak akan membedakan status seorang apakah beliau pejabat atau rakyat kecil harus sama-sama dilindungi. Misalnya jika perdagangan, maka siapa saja harus taat untuk melakukan kewajibannya mengeluarkan uang apa yang dibeli, semua orang mesti taat mengeluarkan uang pajak dan sebagainya.
b.    Asas Iktikad Baik ( Te Goeder Yrouw)
Melalui asas ini ditegaskan bahwa orang yang memiliki “niat baik atau akidah baik” mesti dilindungi oleh hukum. Misalnya dikala aku membeli rumah ternyata dikemudian hari rumah tersebut masih dalam kasus, sementara aku tidak mengetahui bahwa rumah tersebut dalam perkara, maka aku harus dilindungi hak-hak aku untuk tetap mendapatkan rumah itu atau mendapatkan pengembalian uang aku.
c.    Koop breekt geen huur
Jual beli tidak memutuskan sewa-menyewa artinya ketika saya menyewa satu rumah dalam 2 tahun, lalu si pemilik rumah memasarkan rumah tersebut kepada pihak lain. Maka pemilik yang baru tidak mampu menetapkan sewa-menyewa yang sudah terjadi sebelumnya.
Sumber : “Pengantar Ilmu Hukum” Oleh : Dr.H. Zainal Asikin, S.H.,S.U. hal: 106-107