Apakah Tugas Sekretaris DPRD Provinsi

apakah tugas sekretaris DPRD provinsi

a) Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD.
b) Menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD.
c) Menyediakan & mengoordinasikan tenaga ahli yg diperlukan oleh DPRD dlm melaksanakan fungsinya sesuai dgn kemampuan keuangan daerah.
d) Mendukung pelaksanaan tugas & fungsi DPRD.

Berikut yg bukan termasuk tugas
sekretaris DPRD adalah …
a. mendukung pelaksanaan tugas
dan fungsi DPRD
b. mengoordinasikan tenaga ahli
yang diperlukan DPRD
C. menyelenggarakan administrasi
keuangan​

Jawaban:

C. menyelenggarakan administrasi keuangan

apa sajakah tugas sekretaris DPRD

Menyelenggarakan
administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung
pelaksanaan tugas & fungsi DPRD, & menyediakan serta
mengkoordinasikan tenaga ahli yg di perlukan oleh DPRD sesuai dgn
kemampuan keuangan daerah.

apakah tugas sekretaris DPRD

menyelenggarakan administrasi kesekretarisan, administrasi keuangan,mendukung pelaksanaan tugas & fungsi DPRD

jelaskan tugas sekretaris dprd

SEKRETARIS DPRD

A. TUGAS

Ø Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas & fungsi DPRD, & menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yg di perlukan oleh DPRD sesuai dgn kemampuan keuangan daerah.

B. FUNGSI

Ø Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;

Ø Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;

Ø Penyelenggaraan Rapat-rapat DPRD;

Ø Penyediaan & pengkoordinasian tenaga ahli yg di perlukan oleh DPRD.

  Apakah Angin Termasuk Sumber Energi Terbarukan?mengapa?​