Apakah Suntik dan Infus Membatalkan Puasa?

Salah satu pertanyaan terkait puasa adalah ihwal suntik & infus. Apakah keduanya membatalkan puasa? Berikut ini tanggapan Syaikh Dr Yusuf Qardhawi sebagaimana kami ringkas dr Fiqih Puasa:

Suntikan (injeksi) ada yg disuntikkan ke otot, bawah kulit atau melalui urat nadi. Ada suntikan yg dimaksudkan untuk pengobatan, komplemen, & pengganti masakan.

Suntikan untuk pengobatan, misalnya untuk menurunkan panas & tekanan darah, para ulama kontemporer sepakat hal itu tak membatalkan puasa.

Suntikan selaku komplemen seperti vitamin atau kalsium pula tak membatalkan puasa. Sebab ia masuk ke dlm badan tak melalui lubang terbuka & tak berisi santapan fisik yg berlawanan dgn hikmah puasa untuk menahan lapar & dahaga.

Sedangkan suntikan melalui urat nadi (infus) yg berfungsi sebagai pengganti kuliner (seperti glukosa atau yang lain), maka inilah yg diperselisihkan para ulama kontemporer.

Sebagian ulama memandang infus membatalkan puasa alasannya membawa kuliner yg diperlukan badan. Sebagaimana masakan masuk ke badan melalui lisan menciptakan puasa batal, infus pula dipandang membatalkan puasa sebab berisi intisari masakan & mengirimkannya ke darah dengan-cara eksklusif.

Sebagian ulama yang lain memandang infus tak membatalkan puasa alasannya tak lewat tenggorokan (jauf) yg pula disebut sebagai perut besar. Infus pula tak menetralisir rasa lapar & dahaga dlm artian orang yg diinfus tak merasa kenyang & puas. Terkadang infus membuat seseorang merasakan kesejukan & agresif, tetapi ini semata tak cukup membatalkan puasa karena mandi pula membuat orang merasa segar.

Pendapat terakhir ini yg saya pilih. Dan selaku catatan penting, permasalahan ini bergotong-royong sepele sebab infus tak dibutuhkan kecuali untuk orang yg sakit pada stadium tertentu atau usai melaksanakan operasi yg membutuhkan makanan buatan. Dalam keadaan yg demikian, orang tersebut masuk dlm klasifikasi mariidhun (sakit) & diperbolehkan berbuka (tidak puasa).

  Tsabat di Medan Perjuangan

Wallahu a’lam bish shawab. [wargamasyarakat]