Banyak pertanyaan seputar puasa. Dengan semakin berkembangnya zaman & teknologi, timbul pula hal-hal baru terkait dgn ibadah ini. Salah satu pertanyaan yg muncul, apakah operasi lasik membatalkan puasa?
Sebelum menjawab, ada baiknya kita bahas dulu hal-hal yg membatalkan puasa lalu apa itu operasi lasik & terakhir baru apakah operasi lasik membatalkan puasa atau tidak.
Daftar Isi
Hal-Hal yg Membatalkan Puasa
Ada tujuh hal yg membatalkan puasa, yakni:
1. Makan atau minum dgn sengaja
Makan atau minum dgn sengaja terang menciptakan puasa batal. Namun bila seseorang makan & minum dlm keadaan lupa, itu tak membatalkan puasanya.
مَنْ نَسِىَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ
Barangsiapa yg lupa, padahal ia berpuasa, lalu ia makan atau minum, hendaknya ia meneruskan puasanya. Karena ia diberi makan & minum oleh Allah. (HR. Jamaah)
2. Muntah dgn sengaja
Muntah dgn sengaja pula membuat puasa batal. Namun jikalau tak sengaja atau dipaksa, puasanya tak batal.
مَنْ ذَرَعَهُ الْقَىْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَمَنِ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ
Barangsiapa didesak muntah, ia tak wajib mengqadha, namun siapa yg menyengaja muntah hendaklah ia mengqadha. (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Daruquthni, & Hakim)
3. Keluar sperma dlm kondisi sadar
Ini pula membatalkan puasa. Kecuali kalau sebab mimpi, maka puasanya tak batal.
4. Berhubungan suami istri
Ini bukan cuma membatalkan puasa, namun pelakunya pula terkena kafarat. Yakni memerdekakan budak. Jika tak mampu, maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tak mampu, maka memberi makan 60 fakir miskin.
5. Meniatkan berbuka
Karena niat merupakan rukun puasa, maka niat berbuka berarti membatalkan puasanya.
6. Haid & nifas
Bagi muslimah, haid & nifas merupakan pembatal puasa. Bahkan haram berpuasa bagi seorang wanita yg sedang haid atau nifas.
7. Gila
Seseorang yg datang-datang abnormal ketika puasa, puasanya batal. Dan pada ketika itu ia memang tak berkewajiban puasa. Sebab di antara syarat wajib puasa adalah cendekia.
Dari tujuh hal ini tak ada suntik, infus maupun operasi lasik. Mengapa? Sebab ketiganya yakni problem gres yg kemudian para ulama berijtihad & berbeda usulan. Syaikh Dr Yusuf Qardhawi berpendapat bahwa suntik & infus tak membatalkan puasa. Namun seseorang yg disuntik atau diinfus alasannya adalah sakit, ia tak wajib berpuasa.
Baca juga: Niat Puasa Ramadhan
Apa itu Operasi Lasik
Menurut nationallasikcenter.id, Lasik (Laser In Situ Keratileusis) yaitu mekanisme laser untuk mengoreksi gangguan refraksi (mata minus/rabun jauh, silinder, rabun bersahabat) sehingga terbebas dr alat bantu penglihatan mirip kacamata & contact lens.
Lasik merupakan salah satu metode atau teknik yg termasuk dlm Laser Vision Correction (LVC). Namun, sebagian besar masyarakat lebih mengenal metode tersebut dgn ungkapan Lasik.
Pada lazimnya , lasik meliputi langkah-langkah yg membentuk flap pada lapisan Kornea dgn tujuan membetulkan bentuk Kornea supaya fokus pada mata kembali berfungsi dgn baik kepada objek.
Operasi lasik sendiri umumnya berlangsung selama 15—30 menit dgn pembiusan setempat. Yang lebih usang justru pre lasik sekitar seminggu sebelumnya. Pre lasik untuk memperlancar prosedur lasik & menerima hasil terbaik ini bisa menyantap waktu sekitar 2 jam.
Operasi Lasik Membatalkan Puasa?
Syaikh Dr Yusuf Qardhawi dlm Fiqih Puasa menerangkan bahwa suntik maupun infus sesungguhnya tak membatalkan puasa. Mengapa? Karena keduanya tak memasukkan kuliner ke perut.
“Suntikan untuk pengobatan, contohnya untuk menurunkan suhu tubuh, tekanan darah, atau semisalnya, ulama kekinian setuju bahwa itu tak membatalkan puasa,” tulis Syaikh Dr Yusuf Qardhawi. Bahkan suntikan yg bermaksud selaku komplemen mirip vitamin atau kalsium pula tak membatalkan puasa.
Ulama berlawanan usulan perihal infus lewat nadi yg berfungsi sebagai pengganti masakan. Sebagian ulama beropini itu membatalkan puasa, tetapi menurut Syaikh Dr Yusuf Qardhawi tak membatalkan. Sebab, infus tak hingga ke jauf (tenggorokan) lewat verbal bahkan tak sampai ke jauf sama sekali kalau maknanya yakni perut besar.
Namun, yg menjadi titik tekan Syaikh Dr Yusuf Qardhawi yakni orang yg memerlukan infus mirip itu adalah orang yg sedang sakit. Orang yg sakit, tak wajib berpuasa. Ia bisa meng-qadha’-nya di luar bulan Ramadhan.
Demikian pula dgn pre-lasik maupun operasi lasik, ia tak membatalkan puasa. Namun, biasanya dokter menyarankan supaya pasien berpengaruh, ia perlu makan sebelumnya. Dalam kondisi ini, seperti penjelasan Syaikh Dr Yusuf Qardhawi di atas, ia boleh berbuka & wajib meng-qadha’-nya di luar Ramadhan.
Adakah penyelesaian terbaik? Ada. Yakni tindakan operasinya pada malam hari sehabis berbuka puasa. Sehingga ia tetap bisa berpuasa. Seorang sobat menceritakan, ia ingin tetap berpuasa meskipun menjalani operasi lasik. Ia sampaikan keinginannya itu pada dokter National Lasik Center, kemudian disarankan untuk operasi lasik pada malam hari.
“Enak, disediakan buka puasa, dilayani dgn baik. Operasinya pada malam hari jadi bisa tetap berpuasa,” kata Arip Imawan yg berprofesi sebagai pengacara. Wallahu a’lam bish shawab. [Muchlisin BK/Wargamasyarakat]