Maka tanggapan saya yaitu “YES“
Mari Membahas
“Mu’amalat Islami adalah HALAL selama dibangun di atas prinsip-prinsip berikut:
1. Tabadul al-manafi’ (tukar-menukar barang yang bernilai manfa’at);
Produk MSi ialah kesehatan dan keelokan itu bernilai faedah ditengah kehidupan kita yg dituntut serba cepat.
2. ‘An taradlin (kerelaan dari kedua pihak yang bertransaksi dengan tidak ada paksaan);
MSI tidak pernah memaksa member utk belanja setiap bulan atau keharusan tutup poin karena sistemnya memang di design tidak ada kewajiban belanja. Adapun produk fasilitasnya yakni kebutuhan yg betul2 kita perlukan tanpa mesti dipaksa. Dan dalam proses transaksinya MSI tdk mengajarkan utk memaksa orang bergabung. Jika memang ada maka itu yaitu oknum.
3. ‘Adamul al-gharar (tidak terperinci / tidak transparan),
Sistem pembagian komisi dan tatacara perusahaan sangatlah jelas utamanya dalam pembagian komisi amat sungguh transparan sehingga kita mampu mengawasi secara pribadi hasil yang kita terima. Produk yg dijual pun terang pribadi didapat saat itu juga transaksi dan MSI tidak pernah menjanjikan apapun tanpa adanya usaha dan upaya. Sedangkan posisi kita pun terang dan resmi dengan pemberitahuan tertulis di dalam akun masing2 yakni sebagai agen dari PT. MSI (Tidak ada title jabatan)
4. ‘Adamul Maysyir (judi)
Pembahasan sama dengan diatas!!
Sekali lagi MSI bukan sistem undian atau investasi yg mana anda hanya membisu saja mampu duit namun perlu adanya perjuangan usaha jikalau ingin menerima hasil.
5. ‘Adamul Riba (tidak ada metode bunga-berbunga)
MSI bukan investasi sekali lagi. Hasil yang di mampu murni dari perjuangan kerja keras dan posisi tidak menentukan besarnya komisi. Upline bisa lebih kecil penghasilannya dari downline atau orang yang baru bergabung bisa mendapatkan hasil lebih besar dari yang telah lama bergabung jadi bergantung pada ikhtiar masing-masing.
6. ‘Adamu al-gasysy (tidak ada tipu akal busuk),
MSI bangkit semenjak 4 Juli 2014 dan belum ada 1tahun telah mempunyai SIUPL, jikalau ada komponen penipuan sdh niscaya ditutup. Kantor sentra pun terang di Griya Permata Gedangan, Blok B2 No.3, SIDOARJO – Jawa Timur
sehingga bisa dikunjungi dan dikonfirmasi secara langsung. Tidak ada penipuan di MSI alasannya adalah MSI betul2 akan memenuhi hak hak anda sesuai dengan sistem. Hasil betul2 akan ditransfer ke rekening anda masing2 dan transparansi bisa di cek di akun masing2. Sy selama 8 Bulan berada di MSI tidak ada sepeserpun komisi yg tidak dikirim. Jadi sama sekali tdk ada tipu tipu muslihat. MSI tidak pernah pula menjanjikan sesuatu tanpa adanya kerja keras sekali lagi. Jika memang ada yg menjelaskan dengan janji muluk2 maka itu telah mampu dipastikan ulah oknum.
7. Kedhaliman dan Eksploitatif (Dzulm)
Biasanya eksploitasi terjadi pada perusahaan yang menerapkan Money Game. Makara siapa yang duluan masuk beliau yang untung dan yang dibawahnya yang pontang-panting. Kalau di MSI, justru siapa yang melakukan pekerjaan paling keras dialah yang hendak memetik hasil paling banyak. Ini udah aku buktikan sendiri, dengan melakukan pekerjaan membangun jaringan aku sendiri, aku menerima bonus lebih banyak dari pada upline yang berada di atas saya. MSI menerapkan sebuah sistem plan yang mengendalikan hingga mana omzet suatu grup berpengaruh pada uplinenya, pada ketika leader grup tsb mencapai level tertentu, maka putus jugalah pembagian bonus terhadap upline. Dan untuk jasa sang upline membangun grup tersebut, upline cuma diberikan passive income (50 pasang perhari per id). Kaprikornus, gak ada yang namanya eksploitasi atau kezaliman, seluruhnya transparan dan terang.
8. ‘Adamu al-najasy (tidak melaksanakan najasy adalah menawar barang cuma sekedar untuk mempengaruhi calon pembeli lain sehingga harganya menjadi tinggi)
MSI tidak pernah mengajarkan utk membujuk atau merayu dengan Cutting Price dalam proses rekruting. Jika memang ada sekali lagi Semua dikembalikan ke oknum masing2 di lapangan karena MSI sendiri sudah memperlihatkan pelatihan semoga mitra menyampaikan presentasi dengan terang dan dilarang melaksanakan Cutting Price.
9. Ta ‘awun ‘ala al-birr wa al-taqwa (tolong membantu dalam kebaikan dan taqwa)
Saat membangun bisnis jaringan kita bisa mempergunakan momen berbisnis sambil berdakwah dan mengganti perilaku dan mental seseorang. MSI pun banyak memiliki training2 dengan landasan spiritual yg mampu mengganti seseorang tidak cuma dari segi financial saja bahkan pula mampu meningkatkan Iman dan Taqwa seseorang.
10. Musyarakah (kolaborasi)
Di MSI kita memang dituntut untuk dapat bekerjasama tidak hanya kerjasama upline dengan downline namun koordinasi antar crossline juga dibudayakan oleh perusahaan sehingga bisa menciptakan persaudaraan dan kemaslahatan bersama.
Yang perlu diamati :
1. Bagi kandidat anggota, hendaknya mengetahui prosedur dan peraturan yang berlaku di MSI;
2. Bagi siapapun hendaknya tidak berbelanja barang yang tidak diperlukan alasannya tergolong israf yang tidak boleh oleh Islam. Dan MSI tidak mewajibkan anda utk mesti selalu membeli produk dan kalau tidak beli maka akan hangus. Makara Inshaa Allah MSI jauh dari bagian israf.
3. Bagi mitra MSI marilah menjalankan Sistem MSI secara benar dan syar’i. Jangan menjadi oknum yang merusak nama MSI. MSI yaitu bisnis yang cantik dan penuh manfaat cuma jikalau dikerjakan dengan baik dan benar sesuai metode perusahaan.
4. Akad dalam MSI
Apakah Bisnis MSI ini tergolong dalam klasifikasi bermain di 2 Akad ?
Mungkin ada yang beberapa berpendapat bahwa bisnis MSI itu memposisikan seorang member dalam posisi 2 komitmen, sehingga mengakibatkan bisnis MSI haram. Akad yang pertama ialah member selaku pembeli produk, dimana anggota di wajibkan untuk memakan atau berbelanja produk-produk dari perusahaan MSI. Kemudian Akad yang kedua adalah Member sebagai Makelar, alasannya adalah selain membeli produk tersebut seorang member di haruskan merekrut anggota baru.
Jawaban :
Ini pertanyaan yang bagus, bahwa memang kita sebagai umat Islam di larang melakukan transaksi 2 Akad dalam satu bisnis. Sebagaimana Sabda Nabi S.a.w :
“Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam telah melarang dua pembelian dalam satu pembelian.”( HR Tirmidzi, Nasai dan Ahmad. Berkata Imam Tirmidzi : Hadist Abu Hurairah adalah hadist Hasan Shahih dan bisa menjadi fatwa amal menurut para ulama)
Kalau kita lihat kontek hadisnya niscaya tidak ada yang salah. Kemudian yang perlu kita luruskan di sini mungkin cara pandang orang wacana Bisnis MSI dahulu. Supaya nanti menghubungkan antara ketentuan 2 janji dalam bisnis MSI dengan Hadist tidak menjadi perdebatan yang bikin capek.
Yang pertama :
Bisnis MSI yakni bisnis yang berbasis Marketing yang tidak mengharuskan. Jadi dalam kasus membeli produk di bisnis MSI itu bukan ialah sebuah keharusan(ini yang mesti di pahami). Beda kasusnya kalau ternyata di MSI bahwa untuk menerima komisi bulanan kita wajib menjual Produk sekian ratus. Dan MSI tidak pernah ada satu kewajiban apa-apa soal target ataupun tutup poin. Kaprikornus soal memasarkan produk itu menjadi hak bukan keharusan, jadi mau memasarkan boleh tpi kalau hanya menikmati produknya sendiri saja juga boleh. Yaitu jikalau produk di pakai atau dikonsumsi sendiri juga. Makara kesepakatan wacana mewajibkan anggota tiap bulan sebagai pembeli produk tidak pernah ada di bisnis MSI. Mungkin pertanyaan itu lebih sempurna kalau di berikan terhadap jenis Network yang berbasis produk yang ada keharusan tutup poin atau yang lain. Yang terperinci di bisnis tidak pernah ada kewajiban pembelian produk yang memaksa atau memberatkan itu yang perlu di pahami.
Tentang status Makelar atau Tenaga Marketing di dalam Bisnis DNI. Yang perlu di garis bawahi di sini ialah Bisnis Makelar itu pada intinya diperbolehkan di dalam Islam. Kemudian status hak Makelar(Tenaga Maketing) yaitu ialah satu hak paket kemudahan keanggotaan bisnis MSI. Karena beliau merupakan sebuah hak suplemen maka bukan merupakan sebuah keharusan. Kaprikornus boleh di jalankan(diambil) boleh juga tidak. Kaprikornus kalau memang banyak yang bergabung di MSI bukan bermaksud untuk mengajak orang lain bergabung juga tapi hanya menikmati fasilitasnya Produk dari MSI. Dan saat ia tidak merekrut member tidak meminimalisir hak dia selaku anggota MSI. Berbeda kasusnya misalkan jika seseorang yang telah bergabung di Bisnis MSI alasannya adalah tidak melaksanakan perekrutan pada waktu tertentu maka keagenan dan keanggotaan websitenya di blokir sama perusahaan. Itu gres masuk kategori 2 kesepakatan. Karena janji yang satu akan menghipnotis status akad yang lain. Makara perkara yang terperinci wacana 2 akad adalah begini sebagaimana yang di katakana oleh imam syafii :
Imam Syafi’i rahimahullah berkata wacana hadist 2 akad di atas, sebagaimana dinukil Imam Tirmidzi, “Yaitu jikalau seseorang menyampaikan, ’Aku memasarkan rumahku kepadamu dengan harga sekian dengan syarat kau harus memasarkan budakmu kepadaku dengan harga sekian. Jika budakmu sudah menjadi milikku berarti rumahku juga menjadi milikmu’.” (Sunan Tirmidzi, Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah, Juz : 3, hlm. 533)
Makara dari usulan imam syafii disitu antara satu kesepakatan dengan janji yang lain saling mempengaruhi. Satu komitmen tidak dipenuhi akan menggugurkan akad yang satunya itulah yang namanya transaksi pembelian dalam 2 janji.
KESIMPULAN :
Di MSI itu kita basisnya yakni perusahaan Layanan(Penyedian Produk). Dimana duit yang di daftarkan yaitu selaku bentuk janji pembelian Produk yang mau di berikan perusahaan terhadap member yang berlaku selamanya tanpa ada di pungut biaya lagi atau ada ketentuan lain-lain, hak pengembangan diri yang akan dibri para leader-leader ataupun dari perusahaan,hak pengembangan perjuangan yang bisa di laksanakan ataupun tidak(tidak mengikat). Jadi tolong jangan disamakan bisnis MSI dengan Bisnis MLM secara umum yang lain. Itu balasan dan penjelasanan kita wacana problem 2 akad dalam bisnis MSI. Semoga mencerahkan buat semuanya. Sebagaimana kita misalkan mendaftarkan sekian juta untuk sekolah, maka pihak sekolah menawarkan akomodasi gedung yang boleh kita pakai, fasilitas perpustkaan, akomodasi di beri pelajaran dll. Toh misalkan pada hasilnya kemudahan mencar ilmu yang di sediakan sekolah tidak kita manfaatkan dengan sebaik-baiknya itu bukan salah sekolah. Dan juga untuk mendapatkan ijasah lulus kita harus cobaan dan melaksanakan peran-tugas itu ialah akomodasi lain lagi. Sebagaimana MSI jika mau menerima bonus yang lebih selain dipakai sendiri kita mesti menjual produk MSI. Maka kita akan mendapatkan bonus marketing yang sudah di atur perusahaan. Semoga penjelasan yang kita sampaikan menjadi jelas dan jelas dan mampu menghalau keraguan kita wacana Bisnis MSI.
Cantik dan Sehat Alami by MSI