Apa yang Salah dengan Celana (tidak) Cingkrang?

Apa yg salah dgn celana cingkrang? Apa yg salah dgn celana tak cingkrang? Tentang cara berpakaian memang penting, namun tak sedikit yg menciptakan kepala jadi pening.

Suatu hari ada seorang ustadz mengisi kajian keislaman di suatu gedung perkantoran di Jakarta. Tatkala sedang di mimbar, ia merasa ada salah seorang jamaah memerhatikan celananya. Lalu terdengar bisik-bisik antar jamaah pemerhati celana Ustadz. “Isbal. Celananya menutupi mata kaki. Tidak cingkrang!” demikian redaksi kalimatnya, tak sama persis. Padahal dikenali atau tidak, sang ustadz yg bercelana tak cingkrang tersebut yakni seorang doktor ilmu hadits dr kampus Islam di Maroko.

Isbal atau memanjangkan kain (dalam hal ini celana) hingga melebihi mata kaki untuk pria memang terdapat perbedaan pendapat. Sudah usang, bukan hal yg baru. Meski tetap kita bisa lihat ada sebagian orang yg ‘ngotot’ & ‘ngotak’ memaksakan pendapatnya supaya diterima.

Pendapat yg mengatakan haram (mutlak) umumnya aliran dr ulama golongan Saudi Arabia. Contohnya ajaran Syeikh Bin Baz rahimahullah yang dengan-cara jelas bin tegas mengatakan isbal itu haram, apapun alasan & alasan yg diungkapkan. Entah niat riya’ atau tanpa adanya niat riya’. Singkat kata, apapun kain yg lewat dr mata kaki itu masuk dosa besar & menyeret pelakunya masuk neraka.

Sementara pendapat yg menyampaikan mengharamkan bila disertai dgn riya’ atau pamer (show off), contohnya pertimbangan Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani. Beliau yakni seorang yg dgn berhasil menulis penjelasan atau syarah salah satu kitba hadits yakni kitab Shahih Bukhari. Kitab tersebut bisa dibilang kitab syarah yg paling kondang serta dijadikan rujukan dr Shahih Bukhari.

  Hadits Arbain Nawawi ke-16: Jangan Marah

Ibnu Hajar menilai haramnya isbal tidak punya sifat mutlak. Isbal menjadi haram bila memang diikuti dgn riya’. Isbal menurutnya halal kalau tak diiringi penyakit hati mirip riya’ tadi.

Di dlm Syarah Shahih Muslim, Imam Al-Nawawi menuliskan pendapatnya bahwa: Adapun hadits-hadits yg mutlak bahwa semua busana yg melewati mata kaki di neraka, maksudnya yaitu bila dilakukan oleh orang yg sombong. Karena ia mutlak, maka wajib dibawa pada muqayyad.

Cingkrang tak cingkrang celana yg kita pakai, mudah-mudahan tak menimbulkan rasa angkuh di hati kita. Apalagi hanya alasannya cingkrang persahabatan sesama muslim jadi berjarak, seperti berjaraknya mata kaki & kain celana. Atau sebab celana tak cingkrang, pandangan mata hati kita terhadap kebenaran tertutup seperti tertutupnya mata kaki oleh kain. Wallahua’lam. [Paramuda/Wargamasyarakat]