Assalamualaikum wrwb.
Pak, saat aku ikut menghantarkan saudara ke embarkasi haji, aku mendengar orang pada diskusi ihwal miqat. Saya mau tanya, apa arti miqat itu? Jazzakallahu khoiron.
Jawab :
Wassalamualaikum wrwb.
Sangat beruntung kita mempunyai perilaku bersemangat dalam dilema agama.
Miqat yaitu tenggat waktu dan tempat yang sudah diputuskan untuk melakukan ihram dalam ibadah haji maupun umrah sebelum yang bersangkutan memasuki Tanah Suci. Miqat ini dibagi menjadi 2, yakni :
1. Miqat zamani : batas waktu melakukan ihram.
Batas waktunya untuk haji adalah pada bulan Syawal, Dluqaidah, 10 hari awal Dzulhijah. Namun, untuk ibadah umrah tidak ada batasan miqat zamaninya. Sehingga bebas dilaksanakan kapan saja.
2. Miqat makani : batas kawasan untuk melakukan ihram.
Batas tempatnya terbagi menjadi :
1). Miqat masyarakatIraq adalah Dzatu Irqin.
2). Miqat yang berihram dari Madinah yakni Dzuhulaifah (Bir Ali).
3). Julfah (Rabigh) Miqat bagi jamaah yang tiba dari Syiria, jordania, libanon dan Mesir.
4). Miqat bagi penduduk Nejed Qornul Manazil.
5). Miqat masyarakatYaman yakni Yalamlam
Untuk mereka yang berdomisili di negeri lain maka miqatnya tergantung dari kawasan mana beliau melaluinya. Semoga berfaedah.