Apa Saja Tugas Dan Wewenang Otoritas Jasa Keuangan

apa saja peran & wewenang otoritas jasa keuangan

Jawaban:

Penjelasan: cari di google aja dah

Dan jangan pernah mengalah

peran & wewenang otoritas jasa keuangan

* Tugas OJK -> mengontrol & memonitoring kegiatan jasa keuangan pada sektor perbankan,asuransi,dan pasar modal, dana pensiun, lembaga pembiayaan

* Wewenang OJK -> 
a. Menetapkan & menentukan peraturan OJK 
b. Menetapkan mengenai pengawasan disektor jasa keuangan
c. Melakukan penunjukan pengurus & memutuskan hukuman administratif pada pihak tertentu apabila melakukan pelanggaran
d. Menetapkan peraturan perundang seruan disektor jasa keuangan 

semoga menolong

apa wewenang otoritas jasa keuangan (OJK)​

Jawaban:

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu suatu lembaga yg berwenang untuk mengendalikan, memantau, menyelidiki, & menyelidiki segala acara transaksi di sektor keuangan.

tugas & wewenang otoritas jasa keuangan

* Tugas OJK -> mengontrol & memonitoring kegiatan jasa keuangan pada sektor perbankan,asuransi,dan pasar modal, dana pensiun, lembaga pembiayaan

* Wewenang OJK -> 
a. Menetapkan & menentukan peraturan OJK 
b. Menetapkan mengenai pengawasan disektor jasa keuangan
c. Melakukan penunjukan pengelola & memutuskan hukuman administratif pada pihak tertentu apabila melaksanakan pelanggaran
d. Menetapkan peraturan perundang permintaan disektor jasa keuangan 

semoga membantu

apa wewenang otoritas jasa keuangan (OJK)​

Wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) antara lain.

-Memberi izin untuk seluruh kegiatan yg terjadi dlm suatu bank seperti pendirian bank, pembukaan kantor bank, hingga pencabutan izin perjuangan bank.

  Tuliskan Contoh Yang Termasuk Bahan Magnetik Dan Non Magnetik

-Mengatur kegiatan bank yg berhubungan dgn sumber dana, pendanaan, produk hibridasi, serta kegiatan di bidang jasa.

– Mengatur & mengawasi manajemen bank sampai pemeriksaan bank.

– Membuat & menetapkan peraturan perihal pengawasan sektor jasa keuangan.

– Membuat & memutuskan struktur organisasi & infrastruktur hingga mengurus & menertibkan kekayaan serta keperluan.

– Membuat kebijakan operasional pengawasan pada kegiatan layanan keuangan pada sektor non-perbankan.

– Mengawasi implementasi tugas pengawasan Kepala Eksekutif forum keuangan.