Daftar Isi
apa saja peran & wewenang otoritas jasa keuangan
Jawaban:
Penjelasan: cari di google aja dah
Dan jangan pernah mengalah
peran & wewenang otoritas jasa keuangan
* Tugas OJK -> mengontrol & memonitoring kegiatan jasa keuangan pada sektor perbankan,asuransi,dan pasar modal, dana pensiun, lembaga pembiayaan
* Wewenang OJK ->
a. Menetapkan & menentukan peraturan OJK
b. Menetapkan mengenai pengawasan disektor jasa keuangan
c. Melakukan penunjukan pengurus & memutuskan hukuman administratif pada pihak tertentu apabila melakukan pelanggaran
d. Menetapkan peraturan perundang seruan disektor jasa keuangan
semoga menolong
apa wewenang otoritas jasa keuangan (OJK)
Jawaban:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu suatu lembaga yg berwenang untuk mengendalikan, memantau, menyelidiki, & menyelidiki segala acara transaksi di sektor keuangan.
tugas & wewenang otoritas jasa keuangan
* Tugas OJK -> mengontrol & memonitoring kegiatan jasa keuangan pada sektor perbankan,asuransi,dan pasar modal, dana pensiun, lembaga pembiayaan
* Wewenang OJK ->
a. Menetapkan & menentukan peraturan OJK
b. Menetapkan mengenai pengawasan disektor jasa keuangan
c. Melakukan penunjukan pengelola & memutuskan hukuman administratif pada pihak tertentu apabila melaksanakan pelanggaran
d. Menetapkan peraturan perundang permintaan disektor jasa keuangan
semoga membantu
apa wewenang otoritas jasa keuangan (OJK)
Wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) antara lain.
-Memberi izin untuk seluruh kegiatan yg terjadi dlm suatu bank seperti pendirian bank, pembukaan kantor bank, hingga pencabutan izin perjuangan bank.
-Mengatur kegiatan bank yg berhubungan dgn sumber dana, pendanaan, produk hibridasi, serta kegiatan di bidang jasa.
– Mengatur & mengawasi manajemen bank sampai pemeriksaan bank.
– Membuat & menetapkan peraturan perihal pengawasan sektor jasa keuangan.
– Membuat & memutuskan struktur organisasi & infrastruktur hingga mengurus & menertibkan kekayaan serta keperluan.
– Membuat kebijakan operasional pengawasan pada kegiatan layanan keuangan pada sektor non-perbankan.
– Mengawasi implementasi tugas pengawasan Kepala Eksekutif forum keuangan.