Apa Dan Bagaimana Kejahatan

4.1 MENURUT ATURAN YURIDIS FORMAL 
Dengan mengacu pada aturan pidana, kejahatan serta pelakunya relatif dapat dikenali, adalah mereka atau barang siapa yang terkena rumusan norma hukum pidana, dalam arti memenuhi unsur-bagian delik, mereka atau barang siapa dianggap melaksanakan langkah-langkah yang mampu dihukum (di Indonesia berarti sesuai dengan kitab undang-undang hukum pidana atau peraturan perundang-usul di luar kitab undang-undang hukum pidana). Kemudian masyarakat tepatnya orang awam akan menunjuk dia atau mereka yang dijatuhi keputusan bersalah dan mesti dieksekusi adalah “penjahat” yang melakukan “kejahatan” (dalam KUHP dan peraturan perundang-ajakan lain, tidak dijumpai perumpamaan penjahat) memiliki arti perumpamaan penjahat yakni yang ada secara biasa dalam penduduk . Masyarakat menyaksikan penjara (lembaga Pemasyarakatan) yakni tempatnya orang jahat. Hal demikian membingungkan bila lalu mendapat klarifikasi dan merasakan kebenaran bahwa tidak semua penjahat berada dalam penjara. Masih banyak yang berkeliaran diluar dinding tembok yang menakutkan itu, yang telah dihumanisasikan dengan nama Lembaga Pemasyarakatan.
4.2 MENURUT KRIMINOLOGI
Kejahatan adalah sikap insan yang melanggar norma (aturan pidana/kejahatan), Criminal law)  merugikan, menjengkelkan, menimbulkan korban-korban, sehingga tidak dapat dibiarkan.
Kriminologi menaruh perhatian terhadap;
1.    Pelaku yang telah diputus bersalah oleh pengadilan;
2.    Dalam white collar crime tergolong yang dituntaskan secara non penal;
3.    Perilaku yang perlu di deskriminalisasi;
4.    Populasi pelaku yang ditahan;
5.    Tindakan yang melanggar norma;
6.    Tindakan yang mendapat reaksi sosial.
Dalam kriminologi diketahui rumusan-rumusan kejahatan yang berasal dari beberapa jago;
a. Garofalo, merumuskan kejahatan selaku pelanggaran perasaan-perasaan kasih.
b. Thomas melihat kejahatan dari sudut pandangan psikhologi sosial selaku suatu langkah-langkah yang bertentangan dengan solidaritas golongan di mana pelaku menjadi anggotanya.
c. Radeliffe-Brown merumuskan kejahatan selaku sebuah pelanggaran usage (sistem) yang menyebabkan dilakukannya sanksi pidana.
d. Menurut Bonger, kejahatan yaitu perbuatan yang sungguh anti sosial yang memperoleh tentangan dangan sadar dari negara berupa pertolongan penderitaan (hukuman atau langkah-langkah).
4.3  TIPOLOGI
Tipologi yaitu sebuah metode pembagian terstruktur mengenai kejahatan atau penjahat ke dalam kalangan atau kalangan tertentu, umumnyadibedakan menjadi tipologi teoritis dan tipologi empiris. Tipologi penjahat diklasifikasi berdasarkan umur, jenis kelamin, kepribadian, status maritalm motif, kelas sosial dan sebaginya. Tipologi kejahatan diklasifikasi berdasarkan motif, kondisi perilaku, kaidah yang dilanggar frekuensi kejahtaan dan sebagainya.
Adapun yang diuraikan disini adalah tipologi kejahatan yang memiliki kegunaan untuk pembahasan berikutnya khususnya dalam membicarakan tentang penaggulangan pelanggar aturan. Misalnya menanggulangi pemabuk akan berbeda dengan menanggulangi perampok.
1. Menurut Lombroso
Ada 4 tipe kalangan atau tipe penjahat yaitu ;
a.  Tipe born criminal, lahir sebagai penjahat yang meliputi 1/3 (sepertiga) jumlah penjahat sebaiknya.
b. Tipe insane criminal, penjahat gila yang dilahirkan oleh alkoholisme, epilepsi, histeria, dementia dan kelumpuhan.
c. Tipe occasional criminal atau criminaloid, merupakan kelompok paling besar dari penjahat yang terdiri atas orang-orang yang tidak menderita penyakit jiwa yang nampak,  akan namun yang memiliki susunan mental dan emosional yang sedemikian rupa, sehingga dalam kondisi tertentu melakukan langkah-langkah kejam dan jahat.
d. Tipe criminal of passion yaitu melaksanakan kejahatan sebab cinta, marah ataupun alasannya kehormatan.

2. Menurut Alexander dan Staub
Ada 4 (empat) golongan atau tipe penjahat;
a. Tipe neurotic criminal ialah mereka yang melaksanakan kejahatan sebagai akibat pertentangan kejiwaan;
b. Normal criminal yaitu mereka yang sempurna akalnya namun memilih jalan hidupnya selaku penjahat;
c. Tipe devective criminal ialah mereka yang melaksanakan kejahatan selaku akhir gangguan jasmani dan rohani;
d. The acute criminal ialah mereka yang melaksanakan kejahatan sebab terpaksa atau alasannya akhir khusus.
3. Menurut Ruth Shonle Cavan
Ada 9 (sembilan) kalangan atau tipe penjahat menurut Ruth dalam bukunya Criminology, menurut aktivitas para pelanggar aturan.
a. The causal offender adalah merka yang melakukan kejahatan tanpa direncana apalagi dulu atau terjadi di luar prasangka. Misalnya melaksanakan kejahatan ringan sehingga susah untuk digoongkan selaku penjahat dalam arti bahu-membahu. Contoh melakukan pelanggaran kemudian lintas.
b. The occasional criminal, occasional artinya kadang kala, ialah mereka yang telah melaksanakan kejahatan ringan. Apabila reaksi negatif dari masyarakat maka akan malu dan menyesali tindakannya.
c. The episodic criminal mereka yang melaksanakan kejahatan akibat dorongan emosi yang tidak mampu dikendalikan. Misalnya seorang suami langsung membunuh orang lain sebab sedang berselingkuh dengan istrinya.
d. The white-collar criminal, yaitu mereka melaksanakan kejahatan berhubungan dengan jabatannya, misalnya korupsi, manupulasi keharusan mengeluarkan uang pajak, penyelundupan, cecunguk penegak hukum dengan pelanggaran aturan dan sebagainya.
e. The habitual criminal yaitu mereka yang melaksanakan kejahatan ringan sebagai espace from reality ( pelarian kenyataan) hidup dan sekedar memenuhi kebutuhan contohnya, pemabuk , narkotika.
f. The professional criminal, mereka mempelajari teknik khusus supaya mendapatkan keahlian khusus untuk melaksanakan kejahatan. Contoh : pembobolan ATM, pembobol Bank dll.
g. Organized crime atau syndicate ialah kegiatan yang dikerjakan professional crime yang sukses menyusun organisasi secara sistematis yang berupa kerjasama antara beberapa orang atau beberapa kelompok untuk pelaksanaan dan kesuksesan operasinya. Contoh kejahatan narkotika yang jaringannya bersifat lintas negara.
h. The mentally gila criminal ialah kejahatan yang dilaksanakan oleh orang aneh. Misalnya psikopat dan juga penderita psikhotis.
i. The nonmalicious criminal, nonmalicious berasal dari kata non yang memiliki arti tidak, dan kata malicious yang mempunyai arti jahil/jahat. Makara artinya penjahat yang tidak jahat. Contohnya ialah kaum nudist yang bercampur baur tanpa busana.

4.4 MEMPELAJARI KEJAHATAN

Mempelajari kejahatan dan persoalan-persoalan yang menempel padanya yaitu mempelajari sifat dan bentuk serta pertumbuhan tingkah laku insan. Kejahatan selaku suatu sikap yaitu sebuah tindakan yang menyimpang, bertentangan dengan aturan atau melanggar peraturan perundang-seruan dan merugikan masayarakat baik dipandang dari segi kesusilaan, kesopanan dan ketertiban biasa penduduk . Masyarakat berharap dan berkehendak untuk menghalangi dan memberantas kejahatan, dan kepada pelakunya menumpahkan kebencian, sumpah serapah, cacian serta mengasingkan dari lingkungan pergaulan. Sekalipun demikian masih ada sekelompok penduduk yang meletakkan iba akan nasib jelek yang menimpa sebagian anggota penduduk tersebut, meski bunyi dan himbauan mereka menyerupai tiupan angin segara yang ditelan udara panas kebencian, cacian dan hinaan.
Bentuk-bentuk kejahatan dengan kekerasan yang sering membahayakan penduduk , antara lain: pencopetan, penodongan, curanmor, curas, pelanggaran lalu lintas, pemerasan, penggelapan, hipnotis (pengendaman), perampokan, penganiayaan, pelecehan seksual, perkelahian massal, penculikan, pembunuhan, mutilasi.
Beberapa ciri peningkatan kejahatan secara kualitatif mampu disebuhkan antara lain sebagai berikut :

1.    Dari sisi sasarannya
a. Semula korban kejahatan ialah orang sampaumur, kemudian meningkat ke bawah umur, misalnya penculikan (di antaranya hasil curian di jual ke mancanegara untuk diambil organ tubuhnya untuk kepentingan transplantasi), perampokan duit/nasabah bank, target kejahatan tergolong orang asin.
b. Semula target kejahatan adalah barang-barang berharga, akan namun pada akil balig cukup akal ini nilai barang yang dirampok ikut diperhitungkan, misalnya: cek, surat berguna, dan sebagainya.
c. Perampokan terhadap penumpang transportasi umum kian meningkat;
d. Pelaku kejahatan sudah berani beraksi pada siang hari di daerah-daerah lazim, misalnya di toko  emas, di kantor bank dan sebagainya,
e. Pencurian kepada kendaraan bermotor meningkat tajam.
2.    Dari segi pelaku kejahatan
a. Semula pelaku kejahtaan dijalankan oleh orang cukup umur secara individu, kemudian berkembang secara berkelompok bahkan belakangan sudah sering beroperasi secara berniat dan teroganisasi;
b. Semula anak dewasa melakukan pada langkah-langkah yang digolongkan selaku kenakalan semata-mata, tetapi sekrang banyak dari mereka yang melaksanakan tindakan yang tergolong ke dalam tindak kejahatan;
c. Sejumlah kejahatan dilakukan secara tradisional, dalam arti pelaku tidak mempunyai kepandaian khusus. Deasa ini berkembang kejahatan dilakukan oleh penjahat yang mempunyai kepandaian khusus, misalnya pemalsuan surat-surat kepemilikian kendaraan bermotor, pembobolan kartu kredit, dan kejahatan transfer dana secara elektro.
3.    Dari sisi modus operandi
a. Semula cuma memakai senjata tajam, alat angkut dan kemunikasi sederhana, lalu berkembang menggunakan senjata api, alat komunikasi, zat kimia dan kolaborasi dengan yang justru wajib mengamankan barang-barang yang menjadi sasarannya.
b. Semula kejahatan dilakukan waktu malam, namun lalu dikerjakan juga pada waktu siang.
4. Dari segi motif
Semula kejahatan dijalankan untuk menyanggupi kebutuhan utama, lalu disertai motif lain, contohnya membunuh untuk tujuan menerima duit, merampok dan membunuh untuk tujuan politik, menculik anggota keluarga untuk minta uang sebagai tebusan. Semula kejahatan diakukan sebagai cara terakhir untuk mempertahankan hidup dalam penduduk , berkembang dikerjakan secara sadis tanpa berperikemanusiaan.

5. Dari segi menghilangkan jejak
Semula dengan ccara membuang, mengubur ataupun memperabukan, kemudian berkembang dengan menjual secara kanibal kendaraan yang dicuri, menjinjing pergi ketempat lain dan juga dengan cara memutilasi korbannya.
4.5 HAKEKAT KEJAHATAN

Istilah kriminologi dipakai baik dalam pengertian umum maupun dalam pengertian khusus. Dalam pengertian yang seluas-luasnya, kriminologi adalah studi yang meliputi segenap persoalan yang perlu, bagi pengertian dan pencegahan kejahatan dan untuk menyebarkan ilmu hukum bareng dengan penghukuman dan perlakuan terhadap penjahat dan deliquent. Dalam pengertian yang lebih sempit, kriminologi adalah studi yang berupaya membuktikan kejahatan, mengenali alasannya adalah mereka melaksanakan penanggulangan kepada kejahatan.

  Penegakan Hukum Terhadap Sumber Daya Ikan Yang Dilindungi

Sumber bacaan : “Kriminologi & Hukum Pidana” Oleh : Prof. Dr. Drs. Abintoro Prakoso, S.H., M.S. halaman : 77-95. Penerbit: Laksbang Grafika , 2013.