ANNEX V Pencegahan Pencemaran Oleh Sampah (garbage)

ANNEX V Pencegahan Pencemaran Oleh Sampah garbage ANNEX V Pencegahan Pencemaran Oleh Sampah (garbage)

 

ANNEX V Pencegahan Pencemaran Oleh Sampah

Yang dimaksud dgn sampah (garbage) yaitu Semua jenis sisa kuliner, limbah domestik & sisa operasional domestik kapal tak tergolong ikan segar, semua jenis bahan-bahan buangan dr kapal yg tak dipakai acuan; jenis sampah garbage dikapal yakni kertas,plastik,metal,dll Berbeda dgn kotoran sewage,penanganan sampah mempunyai suatu aturan khusus.

Berlaku untuk semua kapal.

Yang dimaksud sampah yakni segala macam makanan,buangan rumah tangga & operasional namun tak tergolong ikan segar atau bagiannya,yang dengan-cara normal dihasilkan selama pengoperasian kapal dengan-cara wajar & harus dibuang dengan-cara continue atau periodik . Daerah khusus yg tidak boleh membuang sampah ialah:
  • Laut Tengah
  • Laut Baltic
  • Laut Hitam
  • Laut Merah
  • Teluk Persi
  • Laut Utara
  • Daerah Antartic
  • Daerah Caribia
Kapal ukuran GT 400 atau lebih & kapal yg membawa 15 org atau lebih mesti membawa Garbage Management Plan. Kapal GT 400 atau lebih & kapal yg menenteng 15 org atau lebih harus dilengkapi Garbage Record Book

Garbage Management Plans 

ANNEX V Pencegahan Pencemaran Oleh Sampah kapal yg wajib memiliki Garbage Management Plans yakni:
  • Setiap kapal yg berukuran 400 GT atau lebih & setiap kapal yg disertifikatkan mengangkut 15 orang atau lebih
  • Garbage Management Plans ialah Setiap kapal yg berskala 400 GT atau lebih & setiap kapal yg disertifikatkan memuat 15 orang atau lebih
  • Plakat/ poster hukum pembuangan sampah adalah Setiap kapal yg mempunyai panjang 12 meter atau lebih
  • Garbage record bookSetiap kapal yg berskala 400 GT atau lebih & setiap kapal yg disertifikatkan mengangkut 15 orang atau lebih
  Resiko Pelepasan cairan/uap beracun di sepanjang sisi terminal pada pengangkut gas

Hal-hal yg harus ditulis dlm garbage record book

Buku ini diisi dlm bahasa Inggris oleh perwira yg bertugas,dan tiap halamannya di tanda tangani oleh Nakhoda atau perwira yg bertanggung jawab, setiap selesai melakukan pembuangan atau pembakaran sampah.

dlm menuliskan aktivitas operasi pembuangan atau pembakaran sampah harus meliputi: tanggal & waktunya, posisi kapal, jenis sampah, & perkiraan jumlah yg dibuang atau dibakar, Dalam hal pembuangan karena kecelakaan,harus dicatat lingkungan tempat pembuangan & alasan pembuangan, buku tersebut harus disimpan di kapal paling kurang 2 tahun sejak terakhir kali diisi.

Garbage Record Book

  • Setiap pembuangan atau pembakaran harus dicatat dlm garbage record book
  • Yang dicatat yakni waktu ,posisi kapal informasi & jumlah sampah
  • Garbage record Book disimpan ditempa yg gampang dicapai untuk investigasi & disimpan selama 2 tahun
  • Diisi dlm bahasa Inggeris oleh Perwira yg bertanggung jawab & tiap halaman ditanda tangani Nakhoda
  • Dalam hal dibuang karena kecelakaan harus dicatat lingkungan tempat pembuangan & alasan pembuangan
  • PSCO mampu sewaktu waktu menilik Garbage record book

GARBAGE MANAGEMENT

  • Kapal yg panjangnya 12 meter atau lebih harus memesang plakat yg memperingatkan crew & penumpang tentang hukum pembuangan sampah.Plakat ditulis dlm bahasa kerja & terjemahannya dlm bahasa Inggeris atau Perancis’
  • Kapal ukuran GT 400 atau lebih & setiap kapal yg sesuai akta dapat membawa 15 orang atau lebih mesti menenteng Garbage Management    Plan.    .Plan ini berisi prosedur tertulis untuk pengumpulan,penyimpanan,pemprosesan & pembuangan sampah,tergolong penggunaan perlengkapan dikapal & pula orang yg bertanggung jawab dlm mengawasi pelaksanaannya.Plan mesti sesuai dgn guide line dr IMO & dibuat dlm bahasa kerja di kapal
  Jenis jenis bahan bakar yang digunakan kapal

Persyaratan pembuangan sampah garbage Annex V 

 adapun patokan pembuangan sampah garbage berdasarkan ANNEX V Pencegahan Pencemaran Oleh Sampah (garbage) MARPOL 73/78 yakni selaku berikut:

  1. pada jarak 3 mil dr daratan terdekat,boleh dibuang sampah sisa-sisa makanan  apabila telah dihancurkan & dapat melalui saringan 26mm
  2. pada jarak 12 mil dr daratan terdekat,boleh dibuang sisa-sisa kuliner pada jarak 500m dr platform ,dengan syarat sudah dihancurkan
  3. pada jarak lebih dr 12 mil dr daratan terdekat,boleh dibuang kertas,kain gosok/majun,metal,botol,dan sisa kuliner.
  4. pada jarak lebih dr 25 mil dr daratan terdekat,boleh dibuang dunnage,bahan-materi tali & packing yg terapung.

Persaratan Pembuangan Sampah

  1. Semua jenis plastik tergolong tali plastik ,jaring,kantong plastik & abu permbakaran plastik dr incinerator dihentikan dibuang ke maritim.
  2. Dunnage,pelapis & pembungkus yg terapung dapat dibuang pada jarak 25 mil atau lebih dr pantai.
  3. Sisa makanan & sampah kertas .gelas,metal,botol dapat dibuang pada jarak 12 mil dr pantai.
  4. Sampah sisa kuliner apabila telah dihancurkan & mampu melewati saringan 26 mm dapat dibuang 3 mil dr pantai.
  5. Pembuangan dr platform tidak boleh .untuk sisa makanan mampu dibuang pada jarak 500 m dr platform & 12 mil dai daratan dgn sarat telah dihancurkan
  6. Dalam tempat khusus hanya sisa makanan yg dapat dibuang pada jarak 12 mil dr pantai

Sampah yg tak boleh dibuang kelaut

adapun Yang tak boleh dibuang kelautan menurut ANNEX V Pencegahan Pencemaran Oleh Sampah (garbage) Marpo 73/78 yaitu: semua jenis plastik, Tali plastik, Jaring plastik, Kantong plastik, Nylon & Sisa pembakaran plastik dr incinerator.

Sertifikat yg mesti dimiliki jika kapal mengangkut sampah yaitu :”International Air Pollution Prevention Certificate” disingkat IAPPC

baca: ANNEX I-VI

baca: selengkapnya ANNEX I

baca: selengkapnya ANNEX II

baca: selengkapnya ANNEX III

baca: selengkapnya ANNEX IV

baca: selengkapnya ANNEX VI