Anjuran Rosululloh Semoga Kaum Muslimin Punya Skill Memanah

 Dalam sejumlah hadits disebutkan, bahwa di antara olahraga yang disunnahkan ialah memanah, berkuda dan berenang. Apa saja keutamaan memanah, kita simak hadits-hadits berikut.

Akhir-selesai ini, olahraga memanah mulai digalakkan oleh sejumlah pihak. Klub-klub memanah pun juga muncul di mana-mana. Kelas-kelasnya pun beragam. Ada yang tradisional, ada yang terbaru. Ada horse bow (memanah untuk berkuda), jemparingan (memanah sambil duduk), kriteria bow (panahan kriteria dengan pegangannya terbuat dari kayu), ada juga recurve (panahan yang pegangannya yang dibuat dari besi.

Bagi sebagian golongan, memanah barangkali hanya untuk sekadar olahraga atau untuk bersenang-bahagia (fun). Namun, bagi kaum muslimin, tujuan memanah lebih dari itu, yaitu menghidupkan Sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam.

Dicatat oleh Al Bazzar dalam Musnad-nya (1048), Al ‘Athar dalam Juz-nya (52), Ath Thabrani dalam Mu’jam Al Ausath (2093), dari jalan Hatim bin Laits,

حَاتِمُ بْنُ اللَّيْثِ الْجَوْهَرِيُّ , قَالَ : نا يَحْيَى بْنُ حَمَّادٍ , قَالَ : نا أَبُو عَوَانَةَ ، عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُمَيْرٍ ، عَنْ مُصْعَبِ بْنِ سَعْدٍ ، عَنْ أَبِيهِ , قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” عَلَيْكُمْ بِالرَّمْيِ ، فَإِنَّهُ خَيْرٌ لَعِبِكُمْ

“dari Hatim bin Laits Al Jauhari, dia berkata: Yahya bin Hammad menuturkan terhadap kami, ia berkata: Abu ‘Awwanah menuturkan terhadap kami, dari Abdul Malik bin ‘Umair, dari Mush’ab bin Sa’ad, dari ayahnya (Sa’ad bin Abi Waqqash radhiallahu’anhu) dia berkata, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘hendaknya kalian latihan menembak sebab itu permainan yang paling elok bagi kalian‘”

Derajat Hadits

Hadits ini gharib, tidak ada jalan lain selain jalan ini.

Hatim bin Laits Al Baghdadi Al Jauhari. Al Khathib berkata: “ia tsiqah tsabat mutqin hafidz“, sebuah pernyataan ta’dil yang tinggi derajatnya. Ad Dzahabi berkata: “beliau al hafidz al muktsir ats tsiqah

Yahya bin Hammad. Abu Hatim Ar Razi berkata: “beliau tsiqah”. Ibnu Hajar berkata: “beliau tsiqah, ahli ibadah”.

Abu ‘Awwanah Al Wadhah bin Abdillah. Abu Hatim Ar Razi berkata: “kitabnya shahih, namun jika beliau menyampaikan hadits dari hafalannya, sering salah. beliau statusnya shaduq dan tsiqah. ia lebih manis hafalannya dari Hammad bin Salamah”. Ibnu Hajar berkata: “beliau tsiqah tsabat“.

Abdul Malik bin ‘Umair Al Farsi. Abu Hatim Ar Razi berkata: “shalihul hadits namun hafalannya berubah sebelum wafatnya”. An Nasa-i berkata: “laysa bihi ba’san“. Ibnu Hajar berkata: “ia tsiqah, fasih, alim, tetapi hafalannya berubah dan seringkali melaksanakan tadlis“.

Mush’ab bin Sa’ad bin Abi Waqqash. Ibnu Hajar berkata: “dia tsiqah, sering memursalkan hadits dari Ikrimah”. Adz Dzahabi berkata: “dia tsiqah“.

Dari data di atas, tampaknya problem ada pada Abdul Malik bin ‘Umair Al Farsi. Al Albani menyatakan: “Abdul Malik bin ‘Umair hafalannya berganti sebelum wafatnya sehingga aku men-jazm-kan keshahihan sanad ini.

Adapun ihwal dia disifati dengan tadlis, ini masih mampu ditoleransi alasannya adalah hanya sedikit saja tadlis yang beliau lakukan. Sebagaimana diisyaratkan oleh Ibnu Hajar dengan perkataan ia ‘terkadang melakukan tadlis‘”.

Pernyataan ia juga sejalan dengan yang diisyaratkan dalam komentar Al Mundziri wacana hadits ini: “diriwayatkan oleh Al Bazzar dan Ath Thabrani dalam Al Ausath, dan sanadnya jayyid qawiy” (At Targhib, 2/170). Sehingga tidak ada dilema yang tersisa pada Abdul Malik bin ‘Umair Al Farsi, dengan demikian ia tsiqah.

Kesimpulannya, derajat hadits ini shahih (diringkas dari Silsilah Ash Shahihah, 2/204-205).

Faidah Hadits

Al Munawi rahimahullah menjelaskan:
hendaknya kalian latihan menembak‘, ialah dengan panah
alasannya adalah itu permainan yang paling manis bagi kalian‘, tujuannya beliau yakni lahwun yang paling baik bagi kalian. Asalnya, maknanya lahwun adalah relaksasi jiwa dengan melakukan sesuatu yang tidak ada tujuan khususnya. dan (dalam bahasa arab) alhaaniy asy syai-i dengan alif, artinya ‘hal itu telah menyibukkanku‘ (Faidhul Qadir, 4/340). Dari penjelasan Al Munawi ini, lahwun artinya sesuatu yang mampu merelaksasi jiwa dan merepotkan.

Makna ar ramyu secara bahasa:

رَمَى الشيءَ  : ألقاهُ وقَذَفه

ramaa asy syai-a artinya ‘melempar sesuatu’

ويقال : رمَى عن القوس وعليها رَميًا : أطلق سَهْمَهَا

kalau dikatakan ramaa ‘anil quusi (busur panah) wa’alaiha ramyan artinya ‘ia menembakkan anak panah’.
(lihat Mu’jam Al Washith)
Sehingga yang dimaksud hadits ini yaitu melempar atau menembakkan sesuatu yang bisa menjadi senjata melawan musuh, termasuk disini memanah, melempar tombak, tergolong juga menembak dengan pistol atau senapan dan semacamnya. Andai dianggap menembak dengan pistol (atau alat penembak terbaru lain) tidak termasuk ar ramyu maka tetap dapat di-qiyas-kan dengannya alasannya adalah memiliki illah yang sama. Wallahu’alam.

  Pancasiladasar Negara Republik Indonesia Terdapat Dalam Pembukaan Uud

Keutamaan skill menembak atau melempar dan usulan untuk memiliki skill tersebut secara umum. Dalil-dalil lain tentang hal ini sangat banyak, diantaranya:
Dari sobat ‘Uqbah bin ‘Amir:

سمعتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ ، وهو على المنبرِ ، يقول  وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ . ألا إنَّ القوةَ الرميُ . ألا إنَّ القوةَ الرميُ . ألا إنَّ القوةَ الرميُ

“Aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berkhutbah di atas mimbar. Tentang ayat ‘dan persiapkanlah bagi mereka al quwwah (kekuatan) yang kalian bisa‘ (QS. Al Anfal: 60) Rasulullah bersabda: ‘ketahuilah bahwa al quwwah itu yakni skill menembak (hingga 3 kali)’” (HR. Muslim 1917)
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

من تعلَّم الرميَ ثم نسِيَه ؛ فهي نعمةٌ جحَدها

Barangsiapa yang berguru menembak kemudian dia melupakannya, maka itu termasuk lezat yang beliau durhakai” (HR Ath Thabrani dalam Mu’jam Ash Shaghir no.4309, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Targhib 1294)
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

اللهْوُ في ثلاثٍ : تأديبُ فرَسِكَ ، و رمْيُكَ بِقوسِكِ ، و مُلاعَبَتُكَ أهلَكَ

Lahwun (yang berguna) itu ada tiga: engkau menjinakkan kudamu, engkau menembak panahmu, engkau bermain-main dengan keluargamu” (HR. Ishaq bin Ibrahim Al Qurrab [wafat 429H] dalam Fadhail Ar Ramyi no.13 dari teman Abud Darda’, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ 5498 )

Keutamaan skill menembak atau melempar dalam jihad fii sabiilillah. Dalil-dalil ihwal hal ini sungguh banyak juga, diantaranya sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

إذا أَكثَبوكم – يعني أكثروكم – فارموهُم ، واستبْقوا نَبْلَكم

Jika mereka (lawan) mendekat (maksudnya jumlah mereka lebih banyak dari kalian), maka panahlah mereka terus-menerus” (HR. Bukhari 3985)
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

ستفتح عليكم أرضون ويكفيكهم الله فلا تعجز أحدكم أن يلهو بسهمه

Kelak negeri-negeri akan ditaklukkan untuk kalian, dan Allah mencukupkan itu semua atas kalian, maka janganlah salah seorang diantara kalian merasa malas untuk memainkan panahnya” (HR. Muslim 1918)
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

مَن بلغَ بسَهْمٍ في سبيلِ اللَّهِ ، فَهوَ لَهُ درجةٌ في الجنَّة فبلَّغتُ يومئذٍ ستَّةَ عشرَ سَهْمًا قالَ : وسَمِعْتُ رسولَ اللَّهِ يقولُ : مَن رمى بسَهْمٍ في سبيلِ اللَّهِ فَهوَ عدلُ محرَّرٍ

Barangsiapa yang menembak satu panah yang perihal lawan dalam jihad fii sabilillah, baginya satu derajat di nirwana. (Abu Najih As Sulami -perawi hadits- berkata) Dan panahku hari ini mengenai lawan sebanyak 16x. Aku juga mendengar Rasulullah bersabda: ‘Barangsiapa yang menembak satu panah dalam jihad fii sabiilillah setara dengan memerdekakan budak‘” (HR. An Nasa-i 3143, dishahihkan Al Albani dalam Shahih An Nasa-i)
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

مَن رمى العدُوَّ بسَهمٍ فبلغَ سَهمُه العدوَّ أصابَ أو أخطأَ فعدلُ رَقَبةٍ

“Barangsiapa yang menembak satu panah terhadap musuh baik kena atau tidak kena, pahalanya setara dengan memerdekakan budak“” (HR. Ibnu Majah 2286, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah)
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

مَن رَمَى بسهْمٍ في سبيلِ اللهِ ؛ كان له نورًا يومَ القيامةِ

Barangsiapa yang menembak satu panah dalam jihad fii sabilillah ia menerima satu cahaya di hari kiamat kelak” (HR. Al Baihaqi dalam As Sunan Al Kubra no.17035, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Targhib 1292)

Imam Nawawi ketika menerangkan hadits

ألا إنَّ القوةَ الرميُ

ketahuilah bahwa al quwwah itu yaitu skill menembak
dia menjelaskan: “Dalam hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna ada keutamaan skill menembak serta keistimewaan skill militer, juga anjuran untuk memberi perhatian pada hal tersebut dengan niat untuk jihad fii sabiilillah. Termasuk juga latihan keberanian dan latihan penggunaan segala jenis senjata. Juga perlombaan kuda, serta hal-hal lain yang sudah dijelaskan sebelumnya. Maksud dari semua ini yakni untuk latihan perang, mengasah skill dan mengolah-ragakan badan” (Syarh Shahih Muslim, 4/57).

  Makalah Persoalan Sosial Dalam Masyarakat

Ali Al Qari saat menjelaskan hadits

ستفتح عليكم أرضون ويكفيكهم الله فلا تعجز أحدكم أن يلهو بسهمه

Kelak negeri-negeri akan ditaklukkan untuk kalian, dan Allah mencukupkan itu semua atas kalian, maka janganlah salah seorang diantara kalian merasa malas untuk memainkan panahnya
beliau menerangkan:
“Al Muzhahir berkata, ‘maksudnya orang Romawi sebagian besar dalam perang mereka memakai panah. Maka hendaknya kalian belajar memanah sehingga mampu menandingi orang Romawi kemudian Allah akan membuka negeri Romawi untuk kalian dan mencegah kejelekan orang Romawi atas kalian. Dan jika Romawi sudah ditaklukkan, janganlah lewati latihan memanah dengan berkata, kita telah tidak perlu lagi skill memanah untuk memerangi mereka. Jangan begitu, bahkan pelajarilah terus-menerus skill memanah karena itu akan kalian perlukan selamanya’.
Al Asyraf berkata, ‘Tidak sepantasnya kalian malas mencar ilmu memanah hingga tiba waktunya untuk menaklukan negeri Romawi, maka Allah pasti menolong kalian untuk menaklukannya. Ini ialah dorongan dari Rasulullah Shalawatullah ‘alaihi untuk berlatih memanah. Artinya, bermain-main dengan panahan itu tidak terlarang’.
Ath Thibi berkata, ‘Nampaknya persepsi yang kedua lebih sempurna sebab abjad fa dalam kalimat فلا يعجز ialah fa sababiyyah. Seolah-olah dia berkata, Allah Ta’ala dalam waktu dekat akan membukan negeri Romawi untuk kalian dan mereka itu mahir memanah. Dan Allah akan menangkal makar mereka atas kalian dengan sebab skill memanah kalian. Oleh alasannya adalah itu janganlah kalian malas untuk menyibukkan diri dengan panah kalian. Artinya, hendaknya kalian antusiasdalam kasus panah-memanah, berlatihlah dan pegang skill tersebut dengan gigi geraham. Sampai ketika datang waktunya untuk memerangi Romawi, kalian telah mahir dalam hal itu’. Sebab disarankan menjadikan panahan sebagai lahwun karena adanya kecenderungan untuk menggemari latihan memanah juga menggemari pertarungan dan perlombaan memanah. Karena jiwa manusia itu punya kecenderungan besar terhadap kasus-perkara lahwun” (Mirqatul Mafatih, 6/2499).

Islam sungguh menganjutkan umatnya untuk memiliki skill yang dapat dipakai untuk melawan lawan.

Bermain itu perkara mubah, namun hendaknya menentukan permainan yang berfaedah dalam pandangan syar’i.

Setiap hari Uqbah bin Amir Al Juhani keluar dan berlatih memanah, lalu ia meminta Abdullah bin Zaid biar mengikutinya namun tampaknya ia hampir jenuh. Maka Uqbah berkata, “Maukah kau saya kabarkan suatu hadits yang aku dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam?” Ia menjawab, “Mau.” Uqbah berkata, “Saya telah mendengar beliau bersabda:

يُدْخِلُ بِالسَّهْمِ الْوَاحِدِ ثَلَاثَةَ نَفَرٍ الْجَنَّةَ صَاحِبَهُ الَّذِي يَحْتَسِبُ فِي صَنْعَتِهِ الْخَيْرَ وَالَّذِي يُجَهِّزُ بِهِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِي يَرْمِي بِهِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَقَالَ ارْمُوا وَارْكَبُوا وَإِنْ تَرْمُوا خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَرْكَبُوا

“Sesungguhnya Allah ‘azza wajalla akan memasukkan tiga orang ke dalam nirwana lantaran satu anak panah; orang yang saat membuatnya mengharapkan kebaikan, orang yang menyiapkannya di jalan Allah serta orang yang memanahkannya di jalan Allah.” Beliau bersabda: “Berlatihlah memanah dan berkuda. Dan bila kalian memilih memanah maka hal itu lebih baik daripada berkuda.” (AHMAD – 16699)

Hadits di atas menggambarkan betapa Rasulullah saw sungguh menganjurkan supaya seorang muslim peduli dengan persiapan untuk berjihad di jalan Allah. Memanah dan berkuda ialah dua acara yang terkait dengan hal itu. Dan seorang muslim perlu mempunyai semangat untuk berjihad di jalan Allah. Mengapa? Karena Nabi saw memperingatkan bahwa raibnya semangat berjihad mengindikasikan datangnya kemunafikan dalam diri.

مَنْ مَاتَ وَلَمْ يَغْزُ وَلَمْ يُحَدِّثْ نَفْسَهُ بِالْغَزْوِمَاتَ عَلَى شُعْبَةِ من نِفَاقٍ

“Barangsiapa mati dan belum berperang dan tidak pernah bercita-cita untuk berperang, maka dia mati dalam salah satu cabang kemunafiqan” (Abu Dawud 2141)

Seorang muslim diperlukan mempunyai kecintaan terhadap agamanya sehingga beliau rela mengorbankan jiwanya demi kemuliaan Islam bila tuntutannya demikian. Dan berjihad di jalan Allah merupakan bukti tertinggi akad seorang muslim. Bahkan Al-Qur’an menggambarkan muslim yang bersedia mengorbankan jiwa dan hartanya demi menegakkan agama Allah yakni seperti orang yang terlibat dalam perniagaan terbaik dengan Allah SWT.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى تِجَارَةٍ تُنْجِيكُمْ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

  Tak Ada Cinta Mati Kader Pks Untuk Lhi

“Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan sebuah perniagaan yang mampu menyelamatkan kamu dari azab yang pedih? (ialah) kau beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahuinya.” (QS Ash-Shoff 10-13)

Tradisi jihad selaku suatu perniagaan atau jual-beli antara orang beriman dengan Allah SWT bukan merupakan tradisi yang gres diperkenalkan oleh Nabi Akhir Zaman, ialah Nabi Muhammad saw. Namun tradisi ini telah Allah memutuskan sejak diwahyukannya Kitab Taurat kepada Nabi Musa as dan Kitab Injil kepada Nabi Isa as.

إِنَّ اللَّهَ اشْتَرَى مِنَ الْمُؤْمِنِينَ أَنْفُسَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ بِأَنَّ لَهُمُ الْجَنَّةَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَيَقْتُلُونَ وَيُقْتَلُونَ وَعْدًا عَلَيْهِ حَقًّا فِي التَّوْرَاةِ وَالإنْجِيلِ وَالْقُرْآنِ

Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin, diri dan harta mereka dengan memperlihatkan nirwana untuk mereka. Mereka berperang pada jalan Allah; kemudian mereka membunuh atau terbunuh. (Itu sudah menjadi) kesepakatan yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al Qur’an. (QS At-Taubah 111)

Allah SWT memberikan kepada orang beriman agar menjual diri dan harta mereka kepada Allah SWT dengan bayarannya berupa surga untuk mereka. Wujud jual-belinya yakni berbentukkesediaan seorang mukmin untuk berperang di jalan Allah, kemudian dia membunuh atau terbunuh di medan perang. Perkara ini telah Allah janjikan semenjak turunnya  Kitab Taurat dan Injil kemudian Al-Qur’an. Ironisnya sampaumur ini, masyarakat yahudi-nasrani yang mendominasi dunia diizinkan dan dimudahkan untuk membangun kekuatan militer mereka. Bahkan mereka mampu dengan seenaknya mengerahkan armada perangnya ke negeri mana saja yang mereka senangi. Termasuk ke negeri-negeri kaum muslimin sebagaimana yang kita saksikan di Palestina, Irak dan Afghanistan. Kehadiran pasukan mereka di bumi Islam tidak dipandang selaku sebuah tindakan melawan hukum atau pelanggaran hukum internasional. Sementara jikalau kaum muslimin berupaya mempersenjatai diri, maka mereka secepatnya dilabel selaku golongan teroris.

Maka sudah tiba masanya bagi ummat Islam untuk memperhatikan kewajiban syariat yang satu ini. Tidak patut jikalau ummat Islam menghindar untuk menyiapkan diri membangun armada perang sedangkan Barat kafir yang diwakili oleh kekuatan militer yahudi-nasrani dibiarkan bebas menyusun bahkan memobilisasi kekuatan militer mereka sesuka hati. Oleh kesannya, sudah sewajarnya bila kaum muslimin berusaha sekuat tenaga untuk mempersiapakn banyak sekali kekuatan –termasuk armada perang- dalam rangka memenuhi perintah mulia Allah SWT.

وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لا تُظْلَمُونَ

“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan lawan Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kau tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kau nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).” (QS Al-Anfal 60)

Untuk itu marilah kita mengawali upaya persiapan tersebut dengan melakukan apa yang terang-jelas telah direkomendasikan oleh Rasulullah saw. Di antaranya adalah memanah.

سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ يَقُولُ وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ أَلَا إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ أَلَا إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ أَلَا إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berada di atas mimbar berkata: “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kau sanggupi. Ketahuilah bahwa kekuatan itu yaitu memanah, ketahuilah bahwa kekuatan itu yaitu memanah, ketahuilah bahwa kekuatan itu adalah memanah!”  (ABUDAUD – 2153)

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
لَيْسَ اللَّهْوُ إِلَّا فِي ثَلَاثَةٍ تَأْدِيبِ الرَّجُلِ فَرَسَهُ وَمُلَاعَبَتِهِ امْرَأَتَهُ وَرَمْيِهِ بِقَوْسِهِ وَنَبْلِهِ وَمَنْ تَرَكَ الرَّمْيَ بَعْدَ مَا عَلِمَهُ رَغْبَةً عَنْهُ فَإِنَّهَا نِعْمَةٌ كَفَرَهَا أَوْ قَالَ كَفَرَ بِهَا

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak ada hiburan kecuali dalam tiga hal; seorang pria yang melatih kudanya, candaan seseorang kepada isterinya, dan lemparan anak panahnya. Dan barangsiapa yang tidak memanah sehabis dia mengenali ilmunya karena tidak menyenanginya, maka sebenarnya hal itu adalah kenikmatan yang ia kufuri.” (NASAI – 3522)

Wallohu A’lam Bish-Showaf