Anda Warga Sipil? Pakai Kaos Turn Back Crime Mampu Dipenjara 3 Bulan

 

Seperti dilkutip dari halaman tarbiyah .net. Masyarakat sipil dilarang menggunakan kaos bertuliskan “Turn Back Crime”. Jika terbukti memakai kaos tersebut, akan dikenakan sanksi penjara tiga bulan.

Hal itu ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih.

“Ya, memang sudah masuk di kita surat larangan penggunaan atribut khusus polisi atau interpol tersebut dipakai oleh masyarakat lazim (sipil),” kata Sulistyaningsih seperti dikutip Republika, Senin (23/5/2016).

Lebih jauh Sulistyaningsih menerangkan bahwa kaos biru dongker bertuliskan ‘Turn Back Crime’ diikuti tulisan polisi atau atribut Polisi Republik Indonesia itu dikhususkan cuma terhadap petugas interpol dan anggota Polisi Republik Indonesia, bukan untuk penduduk biasa .

Alasan pelarangan kaos tersebut sebab bisa disalahgunakan untuk melakukan kejahatan. Kasus penyalahgunaan kaos tersebut juga telah terjadi di Bandarlampung.

Menurut Sulistyaningsih, polisi telah berulang kali mengungkap perkara kejahatan dengan dibarengi atribut tersebut sehingga guna meminimalisasi terjadinya penyalahgunaan.

Namun, kabar itu dibantah oleh Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Menurutnya, tidak ada larangan memakai kaos “Turn Back Crime”. 

Sumber : tarbiyah.net
  Tak Ada Yang Tak Mungkin