Ancaman al-Qur’an dan Hadits bagi Pelaku LGBT yang Menolak Bertaubat

Penyimpangan yg dimulai oleh kaum Nabi Luth ini kian marak selesai-selesai ini. Atas nama Hak Asasi Manusia, kelompok mereka bahkan berani mendesak pemimpin Negeri ini untuk menindak pejabat publik yg mereka klaim bertindak diskriminatif, bahkan berani melaksanakan gugatan kepada media Islam yg kasatmata-positif menentang penyimpangan yang ditolak oleh semua agama. (Baca: Semua Agama Menolak LGBT!)

Sebagai kaum Muslimin, hendaknya kita menenteng penyimpangan ini pada sumber aturan Islam, al-Qur’an & Sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Pasalnya, ada terlalu banyak ayat & riwayat yg menandakan bahaya terhadap pelaku langkah-langkah asusila ini.

Al-Qur’an al-Karim

Di antara ayat-ayat yg menjelaskan ihwal penyimpangan ini; al-A’raf [7]: 80-84, Hud [11]: 81-83, al-‘Ankabut [29]: 28-35, al-Hijr [15]: 61-77, & asy-Syu’ara’ [26]: 160-175.

Di dlm surat al-A’raf, misalnya, Allah Ta’ala berfirman, pelaku LGBT mengusir Nabi Luth ‘Alaihis salam & pengikutnya yg beriman dr kota tersebut, sebab mereka dijuluku sok suci lantaran tak ingin mengikuti perbuatan homoseksual. Menjelang waktu Subuh, Allah Ta’ala menghujani kaum sodom ini dgn kerikil. Allah Ta’ala membinasakan mereka, tanpa sisa.

Hadits Nabi

Sebagaimana disebutkan dlm riwayat Imam Abu Dawud, Imam at-Tirmidzi, Imam an-Nasa’i, Imam Ibnu Majah, Imam al-Hakim, & Imam al-Baihaqi, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyuruh membunuh pelaku homoseksual.

Ancaman lainnya, sebagaimana disebutkan dlm riwayat Imam at-Tirmidzi & Imam an-Nasa’i, pelaku penyimpangan seksual yg disebut dgn liwath ini tak akan dilihat oleh Allah Ta’ala. Padahal, kenikmatan tertinggi yg didamba oleh orang beriman adalah bisa melihat Allah Ta’ala.

Ditegaskan dlm riwayat lain oleh Imam an-Nasa’i, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyebutkan, pelaku liwath akan dilaknat oleh Allah Ta’ala. Beliau mengulangi kalimat ini hingga tiga kali, saking pentingnya wasiat agung ini.

  Surat An Najm Ayat 39-42, Arab Latin, Arti, Tafsir dan Kandungan

Melengkapi ancaman ini, para ulama pun bersepakat tentang keharamannya. Imam Ibnu Qudamah al-Maqdisi menyampaikan, “Penetapan aturan haram praktik homoseksual merupakan ijma’ ulama berdasarkan nas-nas al-Qur’an al-Karim & as-Sunnah ash-Shahihah.”

Sepertinya, kita perlu mengetahui agama para penderita penyimpangan ini. Jika identitasnya Muslim, tak ada salahnya bagi kita untuk melaksanakan pendekatan dakwah dgn santun, lalu menyampaikan ihwal ancaman al-Qur’an & Hadits ini. Sebab, ada orang-orang yg memang sangat takut dgn siksa & neraka, lalu bergegas dlm kepercayaan agar menerima lezat & selamat.

Semoga Allah Ta’ala melindungi keluarga kita dr buruknya penyimpangan seksual ini. Aamiin.

Wallahu a’lam. [Pirman/Wargamasyarakat]

Sumber: Islam Digest Republika 31 Januari 2016