Analisis Masalah Geng Nero Kepada Kedudukan Aturan Dalam Sosiologi Pendidikan (Sosiologi Pendidikan)

Judul : Analisis Kasus Geng Nero Terhadap Kedudukan Hukum dalam Sosiologi Pendidika
Mata Kuliah : Sosiologi Pendidikan

BAB I
PENDAHULUAN
 
A. Latar Belakang 

Hukum yaitu perintah dari penguasa, artinya, perintah dari orang yang memiliki kekuasaan tertinggi atau pemegang kedaulatan. Di Indonesia, kedaulatan tertinggi dipegang oleh rakyat, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 yang tercantum dalam pasal 2 ayat 3. Itu mempunyai arti bahwa perintah berasal dari rakyat, dan untuk rakyat, yakni selaku pemegang kedaulatan tertinggi sesuai dengan konstitusi. Pengaplikasian aturan terwujud dari adanya kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah. Indonesia mengalami pertumbuhan aturan semenjak zaman kolonialisme hingga kurun kini. Bahkan sebelum zaman kolonialisme pun Indonesia sudah mempunyai hukum tersendiri, yakni aturan budbahasa dan aturan Islam yang berlawanan-beda di setiap kerajaan dan etnik. 

“Perkembangan aturan di Indonesia menunjukkan pengaruh kuat hukum kolonial meninggalkan aturan akhlak” (Daniel S. Lev, 1990: 438-473). Melalui tamat kutipan tersebut memberikan bahwa semasa abad kerajaan, kolonialisme, sampai kemerdekaan (Orde Lama, Orde Baru, Orde Reformasi), Indonesia telah mengalami banyak kemajuan di bidang hukum, dan perkembangan tersebut bermula dari zaman kolonialisme.  

Aliran positivisme hukum berasal dari ajaran sosiologis yang dikembangkan oleh filosof Perancis, August Comte (1798-1857). Positivisme aturan berpandangan bahwa aturan dilihat dari ketentuan yang ada pada undang-undang.  
 
Di Indonesia, aturan selalu dikaitkan dengan peraturan perundang-ajakan, sedangkan nilai-nilai susila dan norma di luar undang-undang hanya mampu diakui bila dimungkinkan oleh undang-undang. Demikian pula dengan praktek hukum di tengah mesyarakat. Hal tersebut diakibatkan oleh efek teori positivisme, artinya implementasi kehidupan hukum di Indonesia menurut pada teori positivisme aturan. Akan tetapi, teori positivisme aturan juga memiliki kekurangan, yaitu tidak menghiraukan adanya nilai-nilai susila di masyarakat. Sebagai teladan ialah masalah Geng Nero. Penganiyayaan akil balig cukup akal tersebut ialah tindak pidana dengan hukuman yang berat, namun, dilihat dari usia anggotanya pelaku-pelaku tindak pidana tersebut selayaknya memperoleh pertolongan dan jaminan hukum dari Komnas Perlindungan Anak. Dengan kata lain, sepantasnya anggota Geng Nero tidak mendapatkan hukuman mirip halnya penganiyayaan oleh kaum akil balig cukup akal mengingat usia para anggotanya yang masih belia.  

Sosiologi Pendidikan selaku pengkaji urusan sosial dalam pendidikan mempunyai kedudukan yang meletakkan segala dasar problem pendidikan ditinjau dari segi sosial. Kedudukan hukum didalamnya yaitu selaku solusi atas problem sosial dalam pendidikan yang terkait dengan persoalan kriminalitas.

B. Rumusan Masalah 

Lingkup persoalan yang akan dibahas ialah mengenai masalah tindakan melawan hukum penganiyayaan kepada cukup umur dan oleh akil balig cukup akal. Pada makalah ini, obyek yang difokuskan ialah perkara Geng Nero yang terjadi di Kabupaten Pati yang menunjukkkan betapa buruknya perilaku sekelompok remeja kepada sampaumur lain. 

Seperti yang telah teruraikan pada sub bagian latar belakang, positivisme aturan yang dianut bangsa Indonesia menciptakan aturan terkesan kaku dan tidak mampu dicampuri. Kemudian membahas perihal kedudukannya dalam sosiologi pendidikan.

Berdasarkan hasil wawancara dengan salah satu anggota polisi pada Rabu, 6 Agustus 2008, sampai dikala ini masalah Geng Nero belum juga akhir disidang, sehingga sukar untuk mengumpulkan data alasannya persidangan dilarang diberitahukan pada publik sebelum persidangan final. Oleh karena itu, duduk perkara yang akan dibahas dalam makalah ini tentang hukum yang akan dijatuhkan pada anggota Geng Nero yang telah terkena pasal-pasal tindak pidana dengan mengamati bahwa anggota Geng Nero merupakan sekelompok remaja yang juga memperoleh hak perlindungan anak. Melalui perkara tersebut, akan dianalisis apakah teori positivisme betul-betul besar lengan berkuasa di Indonesia dengan indikator tata cara hukum di Kabupaten Pati. 
 
C. Tujuan 

  Bantuan Islam Terhadap Kebangkitan Dunia Barat (Sejarah Kebudayaan Islam)

Tujuan yang akan dicapai dari pembuatan makalah ini ialah :
a. Mengupas seberapa jauh masalah Geng Nero telah disidik oleh kepolisian Pati 
b. Menganalisis dampak teori positivisme terhadap tata cara hukum di Indonesia lewat lingkup kecil, ialah di masyarakat Kabupaten Pati. 
c. Memberikan bukti yang faktual mengenai metode aturan di Indonesia dengan insiden yang terjadi pada lingkup yang kecil 

BAB II
MENGHUBUNGKAN ANTARA KASUS GENG NERO JUWANA
DENGAN TEORI POSITIVISME HUKUM DI INDONESIA
 
A. Landasan Teori 

1. Hukum Indonesia 
Hukum di Indonesia ialah adonan sistem aturan Eropa, hukum Agama, hukum Adat. Ada berbagai macam aturan di Indonesia, diantaranya: 
a. Hukum perdata, adalah hukum yang mengendalikan kekerabatan antarpenduduk atau warga negara sehari-hari. 
b. Hukum pidana 
c. Menurut isinya, dibagi menjadi hukum privat (aturan yang mengontrol korelasi antarperorangan) dan hukum publik (hukum yang mengatur relasi antara negara dengan warga negaranya), sedangkan aturan pidana termasuk aturan publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bab, adalah hukum pidana materil (aturan yang mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana atau sanksi) dan aturan pidana formil (hukum yang mengatur mengenai pelaksanaan aturan pidana materil).  
d. Hukum tata negara, yakni hukum yang menertibkan mengenai negara antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan kelembagaan negara, hubungan aturan 
e. Antarlembaga negara, daerah, dan warga negara. 
f. Hukum tata perjuangan (administrasi) negara, yaitu hukum yang mengontrol perihal administrasi negara, atau hukum yang mengontrol tata pelaksanaan pemerintahan dan melaksanakan tugasnya. 
g. Hukum program perdata dan pidana, yakni hukum yang mengendalikan tata cara beracara (berpekara di badan peradilan) dalam lingkup aturan perdata dan pidana. 
h. Hukum antarhukum tertulis, yaitu hukum yang mengontrol antara dua kalangan atau lebih yang tunduk pada hukum yang berlainan. 
i. Hukum Adat, yaitu seperangkat norma atau akhlak yang berlaku di masyarakat. 
 
2. Hukum Internasional 
Sistem aturan internasional ialah kesatuan kaedah aturan yang berlaku di negara di seluruh dunia. Sistem aturan dunia terdiri dari tata cara hukum sipil atau Romano-Germanic Legal System yang meningkat di negara-negara Eropa, sistem aturan Common Law atau Anglo Saxon yang berlaku di Inggris dan negara persemakmurannya, tata cara hukum sosialis yang dianut oleh negara-negara timur, dan aturan budpekerti. 

Dalam hukum internasional, terdapat berbagai sumber aturan. Dokumen yang menjadi sumber aturan internasional antara lain pada konvensi Den Haag 18 Oktober 1907, pasal 7 yang mendirikan Mahkamah Internasional Perampasan Kapal di Laut atau International Prize Court dan pada Piagam Mahkamah Internasional Permanen 16 Desember 1920, pasal 38. Melalui uraian di atas, kekerabatan antara hukum internasional dengan aturan nasional adalah hirarkis. Pada hakikatnya hukum internasional bersumber dari hukum nasional (teori Aliran Monisme). 
 
3. Ciri-Ciri Positivisme Hukum 
Menurut John Austin, aturan yaitu perintah kaum yang berdaulat. Sedangkan Hans Kenlsen mempunyai dua teori yang perlu ditengahkan, pertama ajarannya ihwal aturan yang bersifat murni bahwa aturan mesti dipisahkan dari sesuatu yang tidak yuridis, mirip etis, sosiologis, politis, dan sebagainya, sedang yang kedua yakni memprioritaskan adanya hierarkis dibanding perundang-usul. Hal tersebut menawarkan bahwa hukum ialah sollen yuridis yang terlepas dari realita sosial. Melalui pendapat dua jago aturan tersebut, ciri-ciri positivisme pada ilmu aturan yaitu: 
a. Pengertian bahwa hukum yakni perintah dari insan 
b. Tidak ada korelasi mutlak antara aturan dan tabiat 
c. Analisis konsepsi hukum, yakni memiliki arti penting dan harus dibedakan dari penyelidikan. 

4. Sosiologi Pendidikan dan Hukum
Sosilogi Pendidikan dalam aplikasinya, sering kali memiliki kasus yang berkaitan dengan pelanggaran hukum, mirip penganiyaan guru kepada murid, atau sebaliknya. Maka, seyogyanya hukum diberikan kawasan yang relevan untuk menangani persoalan sosiologi pendidikan yang berkaitan dengan kriminalitas dalam pendidikan.

B. Hasil Penyelidikan Mengenai Kasus Geng Nero 

Seperti yang kita ketahui bahwa kasus sampaumur yang menimbulkan banyak perhatian masa ini cukup usang mengalami proses persidangan. Video amatir yang terekam dari ponsel yang tak mungkin direkayasa ialah bukti kuat yang memberatkan para anggota Geng Nero. 

Berdasarkan hasil wawancara kelompok kami terhadap salah seorang anggota kepolisian mengenai perkara Geng Nero pada Sabtu, 16 Agustus 2008 dan Minggu, 17 Agustus 2008 perkara penganiyayaan antarremaja tersebut sudah mengalami 4 kali sidang dimana pada sidang terakhir hakim belum juga menetapkan. Menurut narasumber, anggota Geng Nero yang berjumlah empat orang tersebut, diantaranya Tika, Yuneka, Maya, dan Ratna dijatuhi pasal 351 bagian XX mengenai penganiyayaan dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebesar-besarnya empat puluh ribu lima ratus rupiah dan pasal 358 bagian XX perihal penganiyayaan secara berkelompok yanh menimbulkan luka berat pada korban. Sayangnya hasil wawancara kami tidak hingga menyangkut proses persidangan perkara Geng Nero alasannya menurut isu dari narasumber, perkara Geng Nero telah menjadi persoalan kejaksaan dan orang luar yang tidak bersangkutan tidak diperkenankan mencampuri proses aturan tersebut. Apabila kami diperkenankan untuk mengetahui proses persidangan lebih lanjut, mungkin problem mengenai persidangan masalah Geng Nero yang sangat usang mampu diungkap alasannya. 

Informasi yang kurang dari narasumber pertama tidak membuat kami kehilangan akal. Pada Rabu, 13 Agustus 2008, kami mencari gosip pada 11 narasumber kedua di Juana. Berdasarkan hasil wawancara golongan kami terhadap salah satu korban yang terekam dalam video amatiran tersebut, sebut saja Lusi, kami mempunyai cukup keterangan perihal kasus Geng Nero, ialah: Penganiyayaan anggota Geng Nero terhadap Lusi dikerjakan di gang cinta, ialah gang kecil di perumahan yang sangat sepi sebab umumnya sering disalahgunakan selaku tempat berpacaran. Penganiyayaan dikerjakan selama dua hari berturut-turut, ialah pada tanggal 5 dan 6 Mei 2008 pada tempat sama, adalah gang cinta. Menurut narasumber ada 12 pelapor yang melaporkan tentang penganiyayaan oleh Geng Nero. Diduga korban melebihi jumlah pelapor alasannya Lusi sendiri tidak melaporkan insiden penganiyayaan terhadap dirinya, namun cuma teratasi secara kekeluargaan. Korban-korban penganiyayaan diantaranya adalah siswa sekolah menengah atas dan menengah pertama. Penganiyayaan tersebut beralaskan hal-hal yang sepele, yakni hal-hal yang menyangkut permasalahan di golongan sampaumur.  
 
C. Menghubungkan Antara Kasus Geng Nero dengan Teori Positivisme Hukum 

Anggota Geng Nero yang melaksanakan penganiyayaan diantaranya berupa tamparan, jambakan dan ancaman mampu digolongkan selaku penganiyayaan ringan yang mampu dijatuhi pasal 352 dengan eksekusi pidana penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat puluh ribu lima ratus rupiah. Selain bukti video amatir tersebut, hasil visum tamparan-tamparan yang dilayangkan oleh Tika dan Maya pada korban juga mampu menjadi bukti yang nantinya dapat memberatkan mereka di pengadilan. 

Merurut narasumber pertama pada wawancara Sabtu, 16 Agustus 2008 eksekusi pidana para anggota Geng Nero tidak dapat dikurangi, bahkan Lembaga Hak Perlindngan Anak di Kota Pati tidak bersedia memberikan hak mereka di depan pengadilan. Lagipula, hasil tes psikologi memberikan bahwa keempat dewasa tersebut tidak mempunyai gangguan kejiwaan sehingga tidak layak menerima rehabilitas mengenang usia mereka di bawah 18 tahun (berdasarkan undang-undang).  

Informasi yang diperoleh dari narasumber pertama menguatkan hubungan antara proses hukum perkara Geng Nero terhadap dasar teori yang dianut oleh Indonesia, adalah teori positivisme aturan. Kecilnya kemungkinan eksekusi yang dijatuhkan pada mereka untuk dikurangi menawarkan bahwa metode aturan di Kabupaten Pati berdasarkan pada positivisme hukum dimana antara hukum dan sosial tidak dikaitkan satu sama lain. 
 
D. Pencegahan Dini 

  Kitab Fatwa Izzuddin Abdissalam

Tindak pidana oleh Geng Nero menunjukkan bagaimana sosialisai antar dewasa pada kala sekarang. Peristiwa yang telah terjadi takkan mampu diulangi, namun sebagai warga negara Indonesia yang menaati hukum, perlu diberikan pencegahan dini kepada generasi penerus. Salah satunya yakni dengan sosialisasi dari lembaga derma anak. Melalui program tersebut akan ada korelasi antara forum perlindungan anak dengan belum dewasa sampaumur sehingga mereka mampu terjun pribadi menyaksikan pergaulan cukup umur abad kini. 
 
E. Kedudukan Sosiologi Pendidikan

Kasus Geng Nero merupakan salah satu bentuk kegagalan sosialisasi hukum dalam sosiologi pendidikan. Seyogyanya kriminalitas selaku bentuk pelanggaran aturan, dapat disosialisasikan dalam pendidikan. Kasus ini menjadi bukti kasatmata dan cukup besar lengan berkuasa untuk mengakibatkan aturan selaku salah satu dasar dari sosialisasi dalam sosiologi pendidikan. 
 

BAB III
PENUTUP
 
A. Penutup 

Melalui pembahasan pada bagian-bab sebelumnya, sudah terbukti bahwa di Kabupaten Pati juga menganut sistem hukum yang dijalankan di nasional, adalah positivisme hukum. Pada uraian-araian sebelumnya, tidak disangsikan lagi bahwa apa yang diketahui sebagai aturan dan sumber terbatas pada apa yang tertuang dalam peraturan perundang-seruan atau yang dimungkinkan berlakunya berdasarkan ketentuan perundang-ajakan. Bahkan, fatwa tersebut akan makin menguatkan metode aturan di Indonesia pada masa yang mau datang. Adapun nilai-nilai akhlak dan budbahasa serta kepentingan rakyat dalam realita-realita sosial di penduduk cuma selaku pendorong untuk terbentuknya aturan yang baru melalui pergantian, koreksi, serta pembentukan perundang-permintaan yang baru. 
 
B. Kesimpulan
 
Dari pembahasan tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa sistem aturan ialah metode yang logis, tetap, dan bersifat tertutup. Keputusan-keputusan aturan yang sempurna biasanya mampu diperoleh dengan alat-alat logika dari peraturan-peraturan hukum yang sudah diputuskan sebelumnya tanpa mengamati tujuan-tujuan sosial dan ukuran-ukuran moral. Di samping itu, pertimbangan-pertimbangan susila tidak mampu dibentuk atau dipertahankan sebagai pernyataan yang mesti dibuktikan dengan alasan-argumentasi rasional, pembuktian, atau percobaan. 

Akan namun ada pula kelemahan dalam positivisme hukum yakni sifat aturan yang tidak dapat didekatkan dengan sosial seperti pada perkara geng Nero. Pada kenyataannya, hukuman yang dijatuhkan pada para anggota geng Nero yang terhitung sampaumur masih melalui banyak sekali sidang. Namun mengenang bahwa positivisme hukum tidak mempedulikan faktor religi, sosial, maupun adab, eksekusi yang mau dijatuhkan terhadap keempat remaja tersebut juga akan sesuai dengan pasal-pasal yang terdapat dalam KUHP, sehingga eksekusi selama dua tahun di penjara bagi anak remaja akan mengganggu kejiwaan mereka. Oleh alasannya adalah itu, berdasarkan kelompok kami, akan ada baiknya 
apabila tata cara aturan di Indonesia juga mendekatkan aspek sosial dan akhlak karena etika serta budaya negara kita berbeda dengan budpekerti dan budaya negara-negara barat 
 
C. Saran 

Pada dasarnya, perkara Geng Nero memerlukan perhatian lebih dari Komnas Perlindungan Anak. Dapat dibilang bahwa Geng Nero ialah cerminan dari perasaan bergairah bawah umur dewasa. Oleh sebab itu, penyembuhan dapat dicapai lewat pendekatan intensif kepada anggota-anggotanya. Dan mensosialisasikan aturan dalam sosiologi pendidikan sungguh dibutuhkan.

DAFTAR PUSTAKA

Hukum dan Politik dalam Sistem Hukum di Indonesia yang dapat diakses di http://hamdanzoelva.wordpress.com/2008/02/20/hukum-dan-politik-dalam-sistem-hukum-di-indinesia/ pada Selasa 5 Agustus 2008. 
Hukum Indonesia yang dapat diakses di http://wapedia.mobi/id/Hukum_Indonesia/ pada Selasa 5 Agustus 2008. 
Hukum Internasional yang mampu diakses di http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Internasional/ pada Selasa 5 Agustus 2008. 
Sistem Hukum di Dunia yang dapat diakses di http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_hukum_di_dunia/ pada Selasa 5 Agustus 2008. 
Sugandhi R. 1980. KUHP dan Penyelesaiannya. Surabaya: Usaha Nasional.