Alasan Logis Mengibaskan Tempat Tidur Ketika Hendak Tidur

Sebelum tidur, ada sunnah yg terlupakan. Satu diantaranya adalah mengibaskan daerah tidur tatkala hendak tidur.

Abu Hurairah ra meriwayatkan sebetulnya Rasulullah SAW bersabda:

“Bila seseorang di antara kalian beranjak menuju ke kawasan tidur, maka hendaklah ia mengibaskan kawasan tidurnya dgn memakai cuilan dlm sarungnya. Karena ia tak tahu apa yg ada di balik tempat tidur tersebut. Setelah itu hendaklah ia berdoa, ‘Bismika Rabbi Wadha’tu Janbi wa Bika Arfa’uhu. In Amsakta Nafsi Farhamha, wa in Arsaltaha Fahfazhha bima Tahfazhu bihi Ibadaka Ash-Shalihin (Wahai Tuhanku, dgn menyebut namaMu gue meletakkan rusukku & dgn namaMu pula gue mengangkatnya. Bila Engkau menahan jiwaku, maka rahmatilah ia. Dan bila Engkau melepasnya, maka jagalah ia sebagaimana Engkau mempertahankan hamba-hambaMu yg shalih.” (HR. Al-Bukhari: Muslim: Abu Daud: At-Tirmidzi & Ibnu Majah).

Dalam teks milik At-Tirmidzi, di awal hadits, “Bila salah seorang dr kalian sudah beranjak dr tempat tidurnya, lalu kembali lagi, maka hendaklah ia mengibaskan tempat tidur tersebut.”

At-Tirmidzi mengatakan bahwa status hadits ini adalah hasan.

Adapun dlm riwayat Al-Bukhari disebutkan,

“Bila salah seorang di antara kalian menuju tempat tidurnya, maka hendaklah ia memakai pecahan dlm sarungnya untuk mengibaskan tempat tidur tersebut, lalu menyebut nama Allah.”

Dalam Syarh Muslim, Imam An-Nawawi menjelaskan,

“Bagian dlm sarung; ujung potongan dlm sarung, artinya orang tersebut disunnahkan untuk mengibaskan tempat tidurnya sebelum memasuki atau menempatinya, alasannya barangkali di dalamnya ada ular, kalajengking atau hewan membahayakan yang lain. Hendaklah ia mengibaskan dgn tangan yg dilindunginya dgn ujung kepingan dlm kain sarungnya, sebab kalau ada sesuatu yg membahayakan maka tangannya tak akan tersentuh oleh sesuatu tersebut.”

  Kumpulan Hadits Tentang Dajjal Lengkap Bahasa Arab dan Artinya

Adapun kata ‘Dengan memakai serpihan pakaiannya’ , Ibnu Hajar menuturkan beberapa pendapat perihal arti kalimat ini. Lalu Ibnu Hajar sendiri dlm kitab Fath Al-Bari menyampaikan, “Seharusnya pendapat yg lebih utama dlm duduk perkara ini menyampaikan bahwa arti yg dikehendaki adalah belahan dalam, untuk menyatukan dua riwayat yg ada.”

Wallahu a’lam. [Paramuda/Wargamasyarakat]