Aktivitas Atau Bidang Perjuangan Perusahaan Modal Ventura (Pmv)

Menurut ketentuan pasal 4 (1) Keputusan Menteri Keuangan No.1251/KMK.013/1988 aktivitas-aktivitas yang dapat dilaksanakan oleh perusahaan modal ventura dalam rangka penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha yakni untuk :
  1. Mengembangkan sebuah penemuan gres;
  2. Mengembangkan perusahaan yang pada tahap awalnya mengalami kesulitan dana;
  3. Membantu perusahaan yang sedang berada pada tahap pengembangan;
  4. Membantu perusahaan yang sedang berada pada tahap kemunduran;
  5. Mengembangkan proyek observasi dan rekayasa;
  6. Mengembangkan aneka macam pembangunan teknologi baru dan alih teknologi;
  7. Membantu pengalihan pemilikan perusahaan.
 Menurut Hafidz Arief,  mengemukakan bahwa ada beberapa acara yang dapat dimasuki Modal Ventura (MV) antara lain ialah :
a. Perusahaan yang bergerak dalam pasar yang sedang tumbuh dan bersifat inovatif serta memiliki potensi untuk berkembang dengan cepat dimasa mendatang;
b. Perusahaan yang ingin melaksanakan ekspansi perjuangan, namun alasannya beberapa keterbatasannya belum bisa menghimpun dana melalui pasar modal maupun melakukan pinjaman dari bank;
c. Perusahaan yang telah memiliki pangsa pasar yang bagus, tetapi perlu mengganti fasilitas produksi supaya lebih mutakhir untuk menyanggupi tuntutan mutu yang lebih baik;
d. Perusahaan yang membutuhkan benih modal dalam membuatkan suatu produk baru yang mampu dilempar ke pasar;
e. Perusahaan yang ingin melakukan restrukturisasi utang-utangnya yang posisinya sudah sungguh mengganggu tingkat perusahaan tersebut.
Menurut Handowo Dipo, mengemukakan bahwa suatu perusahaan akan memiliki kemungkinan terbaik untuk memperoleh modal ventura jika menyanggupi criteria sebagai berikut:
  1. Memilki teknologi, produk,  ciri atau merek yang sulit ditiru atau disaingi.
  2. Memilki kesempatanpertumbuhan pemasaran jangka panjang yang tinggi dan kontinyu;
  3. Memiliki potensi laba bersih pertahun sekitar 30% dari nilai investasi atau lebih;
  4. Memiliki potensi keberhasilan terang;
  5. Bersedia dijadikan perusahaan public, demerger dengan perusahaan lain, atau dijual;
  6. Keberhasilan umumdiraih dalam masa yang tidak lebih dari sepuluhan tahun.
Sumber: pemaparan dan bahan fotocopy  dosen